About Me
- kunderemp
- I am a son of Priadi Dwi Hardjito son of Soeparto Hardjowidjojo son of Asmeroe. My great grand father was a member of Sarekat Islam Party in Netherland Indies era
ini adalah caci maki yang keluar dari qalb dan diterjemahkan oleh aql
Blog Archive |
Situs Favorit |
Kategori |
Ada empat bagian dari tulisan ini:
1. Pengenalan SIREKAP dan fungsinya
2. isu yang dihadapi sebelum hari pencoblosan;
3. isu yang dihadapi saat hari pencoblosan dan perhitungan suara;
4. saran perbaikan di masa yang akan depan.
Pengenalan SIREKAP dan Fungsinya
Sirekap digunakan untuk menjaga keterbukaan pemilihan. Sebelumnya, aplikasi ini sudah digunakan pada PILKADA 2020 dan kini diterapkan pada PILPRES dan PILEG tahun 2024.
Setidaknya, ada beberapa pengguna SIREKAP, yakni:
Beberapa aplikasi terkait sirekap:
Sebelum melakukan pengunggahan foto C1-Hasil, SIREKAP membolehkan KPPS mengisi beberapa data dahulu.
Kemudian setelah penghitungan surat suara selesai, SIREKAP digunakan untuk memfoto C1-hasil.
Ada tiga proses dalam pengunggahan C1-Hasil SIREKAP, yakni:
Usai proses pengunggahan, maka C1 dapat dilihat di situs Pemilu 2024 KPU. Sementara jika proses konversi sukses, hasilnya juga bisa dilihat di situs yang sama.
Isu Yang Dihadapi Sebelum Hari Pencoblosan
Beberapa minggu sebelum hari pencoblosan, KPPS sudah mencoba SIREKAP dan ada beberapa masalah yag dihadapi.
Gagapnya Pengembang Dalam Menghadapi Kebijakan Android Terbaru
Ketika KPPS mendapatkan username dan password para KPPS segera mencoba aplikasi ini. Beberapa berhasil login sementara beberapa lain gagal login. Biasanya PPS memberi jawaban diplomatis "server sedang mati" padahal isunya bukan itu tetapi karena ada bug di software SIREKAP.
Seperti galat berikut:
terjadi bukan karena masalah jaringan tetapi karena pengembang software tidak menyadari bahwa sejak Android 13, terjadi perubahan kebijakan di mana tidak bisa sembarangan menyimpan data. Saya sempat mengirimkan beberapa log kepada pusat data (pusdatin at kpu.go.id) dan juga memberitahu Komisioner KPU bagian data tentang error tersebut.
Error yang disebutkan akhirnya diperbaiki sejak versi 2.41.
Tiadanya Tanggapan atau Umpan Balik atas Bug Yang Ditemui
Sejak saya gagal login, saya berusaha memberi tahu bug yang saya jumpai. Saya menelpon nomor telepon yang tertera di informasi di Google Play tak diangkat.
Sementara mengirim e-mail tak dapat tanggapan serius. Begitu mendapatkan informasi tentang komisioner KPU yang bertanggung jawab atas data, barulah saya beritahu bahwa saya mengirim e-mail berisi laporan bug lengkap dengan log debugger.
Tiadanya Latihan Yang Memadai Sehingga Terjadi Miskomunikasi
RW kami mengundang PPS untuk mengadakan BIMTEK tambahan dan di hari itu, kami semua sudah dapat login masuk KPPS. Saya menanyakan apakah ada peraga C1 Hasil dengan ukuran sebenarnya yang dapat kami foto dengan SIREKAP sehingga kami tahu seperti apa kami harus menggunakan SIREKAP dan seperti apa input tertulisnya. Sayangnya ternyata tak ada alat peraga C1.
Jadi, hingga hari pencoblosan, KPPS sama sekali buta tentang SIREKAP.
Isu yang Dihadapi Di Hari Pencoblosan Dan Perhitungan Suara
Saat hari pencoblosan dan perhitungan suara, ada beberapa kendala yang terjadi saat menggunakan aplikasi SIREKAP. Saya hanya menyebutkan beberapa di antaranya:
Isu SSO KPU yang membuat SIREKAP gagal diakses
Entah bagaimana, SSO KPU down sehingga SIREKAP tak bisa digunakan. Sebenarnya tak terlalu ada masalah jika seandainya tidak ada masalah berikut.
Session SIREKAP terlalu cepat kadaluarsa
Session SIREKAP terlalu cepat habis, hanya dalam beberapa langkah penggunaan, tiba-tiba session habis sehingga harus login lagi. Padahal ketika SSO sedang tak berfungsi maka beberapa fungsi SIREKAP menjadi terganggu.
Proses Pengenalan Batas C1 Otomatis Yang Tak Bekerja Dengan Baik
Untuk memastikan bahwa C1 yang difoto dengan SIREKAP memenuhi standar, aplikasi SIREKA memiliki pengenal batas yang mencari 4 tanda di setiap sudutnya.
Sayangnya, proses penanda ini ternyata ada beberapa proses tak terdokumentasi misalnya:
Proses Pengenalan Angka Otomatis (OCR) Yang Sering Keliru
Saya yakin banyak yang mengalami hal ini.
Yang sering saya amati,
angka 1 berubah menjadi 4, angka 3 berubah menjadi 7, dan silang (tanda dikosongkan) berubah menjadi 8. Tentunya ada varian-varian lain tetapi kesalahan pengenalan ini yang sering terjadi.
Salah satu yang jadi masalah adalah tiadanya alat peraga C1 Hasil sehingga kami tak pernah berlatih cara input yang benar.
Misalnya, PPS memberi tahu kami bahwa angkanya nanti berupa garis yang mirip digital, sehingga bayangan kami adalah seperti tampilan 7 segment ( 7 segment display ) seperti berikut:
Masalahnya, proses konversi oleh OCR ini terjadi di server SIREKAP sehingga kami tak bisa segera menyadari problem ini.
Tiadanya Proses Sunting Hasil Lembar Kedua C1-Hasil PPWP
Salah satu yang mengganggu saya adalah, ketika di halaman-halaman lain, kami dapat melakukan sunting koreksi terhadap hasil pembacaan OCR, proses itu tidak bisa dilakukan di hasil lembar kedua C1-Hasil PPWP yang berisi hasil perhitungan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami hanya bisa menandainya sebagai "salah" atau "benar".
Jadi angka 97 yang dibuat oleh SIREKAP hanya ditandai sebagai merah, tanda invalid, tanpa bisa diperbaiki oleh operator SIREKAP.
Sementara di lembar lain, angka-angka yang salah masih dapat dikoreksi.
Hilangnya foto lembar kedua C1-Hasil PPWP yang hasil pembacaan otomatis ditandai keliru
Saya terkejut, di Situs PEMILU 2024 milik KPU, foto C1-Hasil PPWP lembar kedua hilang padahal sudah diunggah via SIREKAP, dan sudah lewat proses. Tampaknya, ketika saya menandai sebagai invalid, sistem KPU menghilangkan atau menyembunyikan foto C1-Hasil PPWP lembar kedua padahal masalah bukan pada foto tetapi pada proses otomatisasi pengenalan angka (OCR).
Kita bandingkan dengan proses C1-Hasil PPWP lembar 1 yang membolehkan angka hasil OCR dikoreksi.
Hasilnya tetap terlihat dan C1 Hasil tetap ada.
Atau contohlah hasil PDF yang di-generate oleh SIREKAP yang tetap menampilkan C1-Hasil PPWP lembar kedua dan hasil konversinya termasuk menandai angka mana yang tidak sesuai.
Saran Untuk Selanjutnya
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki hal-hal yang disebutkan.
Gunakan Fasilitas Bug Tracker yang bisa diakses user untuk melaporkan bug
Ada banyak programmer-programmer di Indonesia yang menjadi relawan KPPS dan tentunya rela menjadi beta tester. Daripada hanya menunggu lewat telepon yang tak pernah diangkat, e-mail yang tak pernah ditanggapi, lebih baik menggunakan bug-tracker.
Setiap KPPS yang memegang aplikasi, diberikan juga fasilitas untuk submit bug via bug-tracker yang digunakan sehingga mereka tahu apakah keluhan mereka ditanggapi.
Berikan Alat Peraga Memadai untuk Latihan Penggunaan Sirekap
Berhentilah menduga-duga bahwa user aplikasi akan paham cara penggunaannya dengan diberikan manual. Lakukan peragaan mendekati sesungguhnya. Jika aplikasinya, seperti SIREKAP, menggunakan fitur khusus seperti kamera dan proses pengenalan angka, maka seharusnya ada alat peraga yang bisa digunakan untuk mencoba fitur-fitur itu.
Selalu Berikan Pilihan Manual
Jangan tergantung pada hal-hal otomatis. Begitu memberikan dan memaksa KPPS untuk angkat sumpah maka seharusnya KPU percaya pada KPPS.
Untuk hasil C1-PPWP lembar kedua, seharusnya bisa disunting seperti pada lembar-lembar lain.
Begitu juga untuk proses marking batas C1, seharusnya jangan tergantung pada otomatis seperti batas garis kuning. Berikan juga pilihan untuk memberi batas secara manual walaupun sudah ada batas otomatis yang diberikan.
Jangan Menunggu Semua Proses Selesai Sebelum Ekspor Dokumen dan Update Data
Salah satu problem SIREKAP adalah dokumen PDF baru bisa dibuat ketika semua foto sudah terunggah dan sudah terproses. Sayangnya, beberapa proses itu macet karena dijalankan di sisi server.
Seharusnya dokumen PDF bisa di-generate ketika beberapa halaman sudah bisa dibuatkan laporannya. Tentu saja diberi tanda dokumen itu adalah draft karena ada beberapa proses yang belum selesai tetapi setidaknya ada yang bisa dibagikan kepada para saksi dan Panwaslu.
Begitu juga proses-prosesnya, seharusnya sudah bisa ditampilkan publik walaupun belum semuanya selesai. Proses harus dilihat sebagai sesuatu yang mengalir (stream ), bukan sesuatu yang dibendung.
UPDATE — 15 Februari 2024
Saya baru ingat kalau SIREKAP ada fitur luring ( offline ). Kemarin di hari-H saya mencoba mencari cara untuk aktifkan fitur offline tetapi gagal dapat.
Hari ini, setelah periksa panduan SIREKAP, baru paham, fitur ini hanya akan muncul jika ponsel benar-benar terputus dari jaringan. Jika ponsel masih masuk jaringan tetapi server SIREKAP bermasalah, maka fitur offline ini tidak muncul.
UPDATE 16 Februari 2024 08:34
Semalam, saya baru melihat bahwa data PPWP Lembar kedua akhirnya dimutakhirkan ( updated ) dan kini TPS saya masuk. Artinya proses perbaikan data yang kutandai sudah berjalan. Data tersebut diperbaiki pada tanggal 15 Februari pukul 17:30.
Posted by kunderemp at 6:09 PM 0 comments
Labels: Aplikasi, Pemilu, Pemilu2024, Sirekap
Berdasarkan UU Otonomi Papua no 21 tahun 2001, Papua berhak memiliki lambang daerah berupa dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah. Lambang daerah Papua di sini bukan sembarang lambang melainkan "simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua".
Posted by kunderemp at 10:45 PM 0 comments
Dahulu di era 2000an awal, saya menonton Ringgo Agus Rahman dari zaman Jomblo hingga Leher 2013. Kemudian saya agak abai mengikutinya sampai terakhir kali menonton Keluarga Cemara. Menurut saya, ia termasuk aktor yang berkembang walau mungkin tak sampai menarik perhatian. Karena itu ketika iklan menampilkan dia di film hitam putih, saya langsung tertarik.
Posted by kunderemp at 11:58 AM 0 comments
Labels: resensi tontonan
Presentasi ini, pertama kali ditampilkan di depan anak-anak di komunitas Sejarah Asik.
Karena ditujukan untuk anak-anak usia SD dan SMP, kami mencoba bahasa sesederhana mungkin.
Silakan klik Presentasi Sumpah Pemuda
Posted by kunderemp at 7:32 PM 0 comments
Labels: sejarah
Akhir-akhir ini sedang ada kontroversi pemilik warung yang ngamuk-ngamuk setelah mendapatkan review jujur. Sebagian warganet tampaknya lebih memihak peninjau dan sebenarnya pemilik warung memang ada salah. Namun bukan berarti si peninjau tidak lepas dari khilaf.
Posted by kunderemp at 7:34 PM 0 comments
Labels: hukum
Misalkan, ada sebuah kota di Indonesia Timur dengan jumlah penduduk 20 ribu jiwa di mana sebagian besar beragama Kristen. Namun ada sejumlah perusahaan yang pegawainya adalah pendatang dan sebagian di antaranya beragama Islam. Jumlah pegawai pendatang laki-laki Muslim di kota kecil itu kebetulan hanya 100 orang saja dan jika ditambah dengan anggota keluarganya maka kurang lebih ada 400 muslim di kota itu, alias hanya sekitar 2%.
Pertanyaannya, apakah 400 muslim di kota kecil ini dilarang berkumpul untuk shalat berjamaah ?
Jawabannya jelas: Tidak boleh ada larangan itu. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu dilarang membuat "masjid" kecil di tengah-tengah masyarakat Kristiani? Sekedar catatan, jumlah laki-laki Muslim itu sudah memenuhi syarat untuk shalat jumat. Jawabannya seharusnya sudah cukup jelas: tidak boleh ada larangan membuat atau menyediakan tempat khusus untuk beribadah walaupun izin untuk tempat tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi seperti lalu lintas, tempat parkir jika jamaah sebagian dari tempat yang jauh, dan semacamnya.
Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu boleh membuat masjid besar, dengan menara megah dengan pengeras suara dahsyat ? Saya yakin yang beragama Muslim pasti akan menggelengkan kepala karena masjid semacam itu hanya akan mengganggu dan malah menyinggung masyarakat sekitar.
Skenario di atas adalah skenario ekstrim di mana saya sengaja membuat pemeluk minoritas dengan persentase kecil membutuhkan sebuah tempat berkumpul untuk beribadah bersama. Persentase pemeluk yang kecil bukan berarti alasan untuk melarang mereka beribadah dan bukan pula alasan untuk melarang mereka berkumpul untuk beribadah. Yang bisa dinegosiasikan dengan alasan "kerukunan" adalah wujud tempat berkumpul itu apakah diperbolehkan berupa rumah ibadah atau hanya sebuah ruang yang dipinjamkan, seberapa besar daya tampung tempat ibadah tersebut dan serta syarat-prasyarat lainnya agar tidak mengganggu.
Sebuah unjuk rasa menolak pendirian tempat ibadah, apalagi jika didukung oleh pemimpin kota, adalah preseden buruk yang dapat memancing aksi atau kebijakan balasan di daerah lain.
Posted by kunderemp at 4:28 PM 0 comments
Labels: hukum