Tuesday, July 14, 2009

Yahoo! Geocities akan tutup

Important notice: GeoCities is closing.

Dear Yahoo! GeoCities customer,

We're writing to let you know that Yahoo! GeoCities, our free web site building service and community, is closing on October 26, 2009.

On October 26, 2009, your GeoCities site will no longer appear on the Web, and you will no longer be able to access your GeoCities account and files.

What You Need to Do
If you'd like to move your web site, or save the images and other files you've posted online, you need to act now by choosing one of the following options:

Move your site to Yahoo! Web Hosting.
We know your files are important to you, and we want to make moving to Web Hosting as easy and affordable as we can. For a limited time, you can move your files automatically, take advantage of terrific features like a personalized domain name and email, even redirect your GeoCities web address to your new site — all for only $4.99 a month for a full year.

For more information and complete terms, please see our special offer now.

Download your files to your own computer.
With your pages and images saved offline, you can re-create your site with any hosting provider.

To quickly download your published files, visit your GeoCities web site, right-click on each page, and choose Save Page As... from the menu that appears. Choose a location on your computer to save your files, then click OK or Save. Learn more about downloading your files.

Don't Wait
Please be aware that after October 26, your GeoCities files will be deleted from our servers, and will not be recoverable. If you'd like to save your files, you must download them now or move to Yahoo! Web Hosting. If you need assistance, please visit the help center.

We want to thank you for being a GeoCities customer, and hope you continue to enjoy our other Yahoo! services.

Best regards,

The Yahoo! GeoCities team

Thursday, July 09, 2009

Analisis Awal Tentang Film Trilogi "Merah-Putih"

Awalnya Hasyim memiliki gagasan untuk memproduksi film dengan alasan karena dua pamannya yang bertugas sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lettu RM Subianto Djojohadikusumo dan Kadet RM Sujono Djojohadikusumo gugur di medan perang Lengkong, Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1946.

"Dua paman kami yang gugur di medan perang menjadi sumber inspirasi untuk membuat film layar lebar bergenre perang tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia," kata Hasyim di Jakarta, Senin.


Berarti dari sudut pandang tentara. Sayang sekali karena sebenarnya sudah cukup banyak film-film seperti itu. Bukankah ayah mereka adalah salah satu yang menjadi wakil Indonesia dalam perjuangan diplomasi di Konferensi Meja Bundar di Den Haag? Tetapi dari sudut pandang tentara sebenarnya bisa menarik. Aku cukup menikmati Soerabaia '45.

Hasyim yang berperan sebagai produser eksekutif memercayakan Conor Allyn, Rob Allyn, dan Jeremy Stewart sebagai ahli perfilman dunia untuk mengubah ide tersebut menjadi naskah dan skenario sebuah film yang berkualitas.


Tidak pernah mendengar. Ada yang tahu?

Sedangkan posisi sutradara dipercayakan kepada Yadi Sugandi yang sebelumnya menangani penata gambar dan pembuatan salah terbaik film terbaik di Indonesia, yakni Laskar Pelangi, dibantu Sastha Sunu sebagai penyunting gambar dan Iri Supit (pengatur artistik dan desain produksi).


Berarti dari segi gambar wajib bagus yah neh walau Bang Yadi sebagai sutradara, bukan penata gambar.

Sementara itu, Sutradara Yadi Sugandi mengatakan, produksi film tentang perjuangan rakyat Indonesia masa 1945 hingga 1948 itu membutuhkan peralatan seperti kamera hingga mencapai tujuh unit, jumlah personel sebanyak 300 orang, dan fasilitas pendukung lainnya yang canggih dengan trik adegan yang sangat membahayakan, contohnya ledakan bom berbahan asli standar TNI.

Kalau masanya dari 1945 -1948, beranikah mereka menyebut tentang ReRa? Karena ReRa adalah salah satu kebijakan kabinet Hatta yang kontroversial dan memicu PKI Muso serta Kahar Muzakkar (koreksi bila aku salah).

Soal adegan ledakan pun, sebenarnya tak harus berbahan asli standar TNI tetapi asalkan bisa mengecoh penonton, maka itu sudah cukup. Tetapi kurasa cukup untuk bahan promosi yang bagus.

Pada 1947, Amir yang diperankan Lukman Sardi adalah seorang pemeluk Islam asal Jawa Tengah yang memiliki kepribadian halus karena berlatar belakang sebagai guru, sedangkan Thomas (Doni Alamsyah) yang berasal Manado, seorang penganut Kristen dari anak seorang kuli peternak ayam, memiliki watak emosional dan pembalas dendam karena punya pengalaman buruk tentang keluarganya yang dibunuh di Sulawesi.

Sementara itu, Dayan (Darius Sinathrya) merupakan seorang pemeluk Hindu asal Bali, yang tangkas menggunakan pisau, tetapi tidak bisa membagi rahasia hidupnya. Serta Marinus (T Rifnu Wikana) digambarkan sebagai anak yang pengecut dan bersahabat dengan Soerono (Astri Nurdin) sebagai orang terkenal dari kalangan keluarga yang kaya

Koreksi bila aku salah, seingatku, para pejuang dari Bali cukup kesulitan karena tekanan dari raja-raja di pulaunya sendiri. Memangnya sempat ada pejuang Bali yang sampai ke tanah Jawa? Kecuali orang Bali ini bekas tentara KNIL yang beralih kesetiaan mendukung Republik saat Jepang datang seperti TB Simatupang atau AH Nasution


Agresi militer Belanda cukup keras, bahkan pasukan yang dipimpin Jenderal Van Mook (Rudi Wowor) tersebut tidak segan membunuh warga pribumi yang tidak berdosa.

Setahuku, Hubertus Johannes Van Mook itu gemuk, tidak kurus. Kecuali Rudi Wowor bersedia menggemukkan dirinya, rasanya aneh membayangkan seorang yang kurus seperti beliau memerankan Van Mook. Memang sih, sebenarnya postur tubuh tidak wajib sama, seperti John Nash yang kurus diperankan oleh Russel Crowe yang gemuk. Tetapi buat yang kadang2 lihat foto2 dokumentasi zaman dulu, rasanya aneh saja.



Kesimpulannya?
Saya tidak tahu.
Tetapi jujur saja, saya melihat potensi film ini untuk sekedar menjadi propaganda belaka.

Kecuali mereka berani memasukkan ReRa, penculikan Sutan Sjahrir, penahanan Tan Malaka, dan kisah-kisah pasukan liar lainnya, maka film ini mungkin sekedar.. yah.. seperti film-filmnya Michael Bay.

Untuk sementara, buat saya, Soerabaia '45 adalah film terbaik tentang perang kemerdekaan yang dibuat oleh oang Indonesia karena berani menampilkan konflik-konflik dan kengawuran antar pejuangnya sendiri.


Terlalu dini untuk menilai sekarang. Saya tetap menunggu.




Merdeka!

Kunderemp Ratnawati Hardjito a.k.a
Narpati Wisjnu Ari Pradana

Wednesday, July 08, 2009

Aku Telah Memilih


Friday, June 26, 2009

Apakah UU ITE belum berlaku?

Saya merasa aneh dengan keputusan sela hakim kemarin karena hakim menyatakan UU ITE belum berlaku. Setahu saya, UU ITE sudah berlaku dan pelaksanaan pertamanya adalah pemblokiran Youtube dan Multiply saat beredar film Fitna.

Bung Ajo, narablog merangkap praktisi hukum dalam blog-nya, http://arijuliano.blogspot.com/2009/06/apakah-uu-ite-belum-berlaku.html , mengatakan:


Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.





Bung Anggara malah lebih kritis lagi di http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/ :

Yang harus diingat ini bukanlah bebas murni, karena putusan sela hanya mempersoalkan teknis dakwaan dan bukan mempersoalkan pokok perkara. Menurut saya, putusan sela yang aneh ini bisa jadi muncul sebagai jawaban Majelis Hakim terhadap kemungkinan intervensi dari pihak yang berkepentingan agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak digunakan saat ini dan bisa juga ada pihak yang berkepentingan agar kasus ini mereda di masyarakat dan pada saat sudah mereda maka itulah saat untuk melakukan serangan kembali



Redaksional Tempo Interaktif mengingatkan di http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/06/26/krn.20090626.169305.id.html :

Jangan lupa, masyarakat juga bisa diancam dengan Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik pencemaran nama baik yang juga digunakan menjaring Prita ini hingga sekarang masih berlaku. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memang berpandangan bahwa pasal ini tidak tepat untuk menjerat Prita, tapi belum tentu hakim lain. Buktinya, delik warisan Belanda ini telah membuat banyak kalangan, termasuk wartawan dan penulis, masuk penjara.

Aturan yang buruk memang tidak serta-merta membahayakan masyarakat bila kita memiliki penegak hukum yang berintegritas tinggi. Penegak hukum yang baik akan lebih mengutamakan keadilan dibanding aturan yang kaku. Masalahnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Polisi, jaksa, dan hakim cenderung menerapkan aturan secara membabi-buta demi membela kepentingan penguasa atau pihak yang lebih kuat.



Jadi, walaupun saya mengucapkan selamat pada Bu Prita, apa yang terjadi saat ini adalah api dalam sekam. Kita perlu waspada.

Wednesday, June 24, 2009

Kehilangan Dompet di Taksi (lageee..)

Dengan cerita persis sama...
aku malas dan berada di daerah yang susah dapat bis. Naik taksi, ke daerah blok M Plaza. Abis itu ganti angkutan umum...

Nah.. itu dia.. ketinggalan.. Ugh..

Monday, June 22, 2009

Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara




Tahu gak,
dua anak perempuan itu, gantian ngemis dengan anak cowok yang tidur itu. Dan anak cowok yang tidur itu, sejam setelah kufoto, duitnya diminta oleh anak yang lebih tua dan bocah itu ikut dengan si remaja.

Mereka bisa masuk ke lajur busway dengan nyelip-nyelip dan manjat pagar.

Thursday, June 11, 2009

Yurisprudensi: Alternatif untuk Mencegah Terulangnya Kasus Prita?

(sesuai yang ditulis di mailing list keadilan-untuk-prita di googlegroups.com )


Definisi dari KBBI:
yu·ris·pru·den·si /yurisprudénsi/ n Huk 1 ajaran hukum melalui peradilan; 2 himpunan putusan hakim;
-- medis penerapan pengetahuan medis thd undang-undang yg menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian thd perbuatan menyimpang dl praktik kedokteran

Semalam saya, Mas Enda, Pak Leo Batubara berdiskusi (bahkan cenderung berdebat) dengan wakil dari Depkominfo, Pak Muzakkir, dan Pak Arif dari Kejaksaan Agung (koreksi bila aku salah) mengenai pasal pidana dalam hal pencemaran nama baik. Sejumlah argumen diperdebatkan namun karena keterbatasan waktu, jujur saja masih menyimpan rasa tidak puas di dalam hati.

Namun tulisan ini bukan tentang pasal pidana. Tulisan ini tentang yurisprudensi yang kebetulan dimunculkan oleh Pak Muzakkir dan diakui oleh Pak Arif. Jadi tulisan ini adalah apa yang saya tangkap (dari orang awam berlatar belakang non-sarjana hukum) dari ucapan mereka tentang yurisprudensi.


Pak Arif dari Kejaksaan Agung yang juga merupakan salah satu yang melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menahan Prita mengungkapkan, ada dua pendapat dari ahli hukum mengenai batas antara hak konsumen dan pencemaran nama baik.

Pendapat pertama mengungkapkan bahwa konsumen itu memiliki hak untuk mengeluh selama ia menggunakan jalur yang disediakan dan jalur hukum. Bila kemudian konsumen bercerita pada orang lain, maka tindakannya jatuh pada pencemaran nama baik. Pendapat ini, kebetulan digunakan oleh jaksa yang sekarang menangani kasus Prita. (Mungkin jaksa-jaksa dan hakim-hakim yang menangani Kho Seng Seng, Winny, dan Fifi Tanang juga berpikiran serupa).

Pendapat kedua mengatakan bahwa konsumen itu punya hak untuk mengeluh di media manapun dan apapun selama apa yang ia ceritakan dialami sendiri dan tidak dibuat-buat.


Indonesia secara formal tidak mengenal yurisprudensi namun pada prakteknya, hakim juga melihat kasus-kasus lain. Dengan kata lain, Indonesia mengenal yurisprudensi walaupun tidak berkekuatan tetap.

Maka, menurut Pak Muzakkir, ada tiga skenario yang terjadi bila akhirnya Bu Prita dibebaskan oleh pengadilan.

Skenario pertama adalah bila Bu Prita bebas karena dinyatakan kurang bukti. Maka keputusan bebasnya Bu Prita tidak akan menjadi yurisprudensi dan tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan di pengadilan lain. Bahasa sederhananya, keputusan Bu Prita bebas tidak menjamin tidak akan terulangnya kasus yang sama di masa depan.

Skenario kedua adalah bila Bu Prita dibebaskan hakim karena tekanan dari masyarakat, karena rasa takut hakim. Bila Bu Prita dibebaskan seperti ini, maka keputusan bebasnya Bu Prita juga tidak akan menjadi yurisprudensi dan tidak ada jaminan tidak akan terulang kasus yang sama di masa depan.

Skenario ketiga adalah bila tindakan Bu Prita telah berhasil dibuktikan namun hakim membebaskan dengan memberikan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Bu Prita tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, bahwa kata-kata kasar, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Bu Prita terjadi karena penderitaan Bu Prita yang sangat dahsyat. Bila Bu Prita bebas dengan kondisi seperti ini, maka pertimbangan dan keputusan hakim yang dilakukan kepada Bu Prita akan menjadi tolok ukur untuk pengadilan-pengadilan lain.


Saya sempat bertanya setelah acara usai, apakah yurisprudensi ini terjadi hanya bila telah diputuskan oleh Mahkamah Agung atau juga terjadi bila keputusan ada di tingkat pengadilan negeri. Menurut Pak Muzakkir, yurisprudensi itu terjadi untuk semua tingkat pengadilan. Akan tetapi, masing-masing memiliki kekuatannya sendiri dan yang paling ampuh adalah bila kasus Bu Prita sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan dibebaskan di Mahkamah Agung. Mengapa? Karena setelah itu, MA juga membuat aturan-aturannya dan memberi selebaran kepada pengadilan-pengadilan di seluruh negeri sehingga kasus yang sama tidak akan diadili lagi. Selain itu, bisa juga terjadi peninjauan kembali pada kasus-kasus yang ada bila ada penetapan kasus seperti ini. (Koreksi bila aku salah).


Sekarang saya kembali bertanya, mengulang pertanyaan yang sama:
Apakah kalian hanya membenci RS OMNI atau kalian membenci kezaliman terhadap Bu Prita?

Bila kita sepakat membenci kezaliman terhadap Bu Prita maka seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya:

Kita tidak boleh puas kemarin karena Bu Prita akhirnya tidak ditahan melainkan hanya tahanan kota.
Kita tidak boleh puas bila DPR mengatakan RS Omni harus ditutup.
Kita tidak akan puas bila kelak Hakim karena takut dan ditekan oleh para capres dan DPR memenangkan Bu Prita.

Justru kita harus cemas karena itu adalah bentuk intervensi terhadap lembaga hukum yang bisa melahirkan kediktatoran.

Yang kita inginkan, Bu Prita bebas dari semua tuntutan,
hakim-hakim dan jaksa-jaksa yang mengedepankan nurani,
dan peraturan yang tidak akan bisa disalahgunakan untuk membungkam hak-hak warga negara.



Salam,
Kunderemp Ratnawati Hardjito a.k.a
Narpati Wisjnu Ari Pradana