Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Monday, July 14, 2025

Rumah Ibadat dan Hak Beribadah

Ruangan yang dialokasikan oleh Bandara Internasional Kansai untuk beribadah

Kita perlu membedakan antara izin rumah ibadah dengan hak beribadah. Hak beribadah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29. Berbeda dengan kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat yang menurut pasal 28 diatur oleh undang-undang, hak beribadah tidak dibatasi oleh undang-undang. Benar, tidak boleh ada undang-undang apalagi peraturan di bawahnya yang dengan sengaja diniatkan untuk membatasi aktivitas beribadah.


Kita ambil contoh konkret, sebuah perusahaan yang berdomisili di kota atau kabupaten mayoritas kristiani kebetulan memiliki sejumlah pegawai yang beragama Islam. Tentunya jika perusahaan memiliki inisiatif menyediakan ruang untuk shalat bagi pegawai tersebut, masyarakat sekitar tak punya hak untuk menggrebek perusahaan tersebut.


Atau kita ambil contoh lain, salah satu pegawai Muslim berinisiatif menjadikan rumahnya menjadi tempat pengajian setiap malam Minggu sekaligus sebagai sarana silaturrahim. Tentunya masyarakat sekitar yang beragama Kristen tak punya hak untuk menggrebek rumah tersebut dengan dalih kegiatan ibadah itu tak punya izin.


Memang kegiatan pengajian tersebut dapat menimbulkan kebisingan dan kemacetan jalan tetapi jika pun si pemilik tersebut ditegur, maka isunya adalah kebisingan dan kemacetan bukan larangan beribadah. Dan hal-hal seperti ini sebenarnya bisa dikelola dengan kepala dingin. 


Rumah ibadah adalah hal yang berbeda dan memang perlu diatur. Rumah ibadah adalah simbol keberadaan, bukan sekedar tempat beribadah lagi.  Jika tidak diatur dapat menimbulkan kecemburuan atau bahkan syak wasangka. Jadi kapan sebuah tempat menjadi rumah ibadah? Untuk sementara saya pakai definisi dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006: RUMAH IBADAT adalah bangunan yang MEMILIKI CIRI-CIRI yang KHUSUS DIPERGUNAKAN untuk BERIBADAT bagi para pemeluk masing-masing agama secara PERMANEN, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.

Memang definisi di atas tidak sempurna tetapi untuk sementara bisa kita pinjam dahulu. Memang ada celah untuk bikin suasananya abu-abu tetapi pembahasannya akan membawa kita keluar dari tujuan opini ini -- tapi saya tak keberatan kalau ada yang komentar.


Jadi kalau ada kegiatan liburan religius, apapun namanya (mabit, daurah, retret) dilakukan di sebuah villa milik pribadi, maka kegiatan itu tidak boleh dilarang. Kalaupun ada masalah terkait kebisingan, maka yang dapat ditegur atau digugat adalah hal-hal terkait kebisingan itu bukan karena kegiatan itu bersifat ibadat agama yang tidak dipeluk masyarakat sekitar.

Berbeda halnya jika di dinding luar villa itu dipasang simbol-simbol agama yang terlihat jelas dari luar dan kemudian ada papan nama dan kepemilikan villa itu berada di tangan ormas agama, maka villa itu sudah bukan lagi villa tetapi rumah ibadat. Bahkan dalam situasi itupun, tidak seharusnya ditanggapi dengan perusakan. 




Wednesday, May 28, 2025

Keresahan Dalam Mendengarkan Musik Melalui Aplikasi Streaming

 Dahulu ada orang yang pernah mengatakan, "gak enak punya pengetahuan. Tidak bisa menikmati hidup".

Akhir-akhir ini saya merasa pendapatnya benar di masa streaming seperti ini di mana sebagian besar musik didengar via internet seperti Spotify atau Youtube Music, bukan lewat CD atau kaset.

Misalnya:

- lagu Asmalibrasi yang dinyanyikan Fanny Soegi itu jadi sengketa. Apakah kalau saya mendengarkan lagu Asmalibrasi uangnya mengalir ke sosok bermasalah ataukah ke pencipta lagunya?

- lagu Cupid yang dinyanyikan FIFTY-FIFTY formasi lama dibajak oleh The Givers. Jadi kalau mendengarkan lagu Cupid, uangnya mengalir ke penghasut yang membujuk anggota FIFTY-FIFTY untuk menikam produsernya?

- kelompok musik New Jeans terpaksa hiatus karena sengketa antara HYBE dan Min Hee Jin. Jadi kalau saya mendengarkan lagu "Super Shy", uangnya mengalir ke pundi-pundi HYBE yang sedang ditentang oleh New Jeans ?


Hal-hal seperti ini tidak jadi masalah sebelum masa streaming karena aktivitas mendengarkan lagu tidak berpengaruh pada aliran duit.

Tuesday, December 12, 2023

Perkara Bendera Papua

Berdasarkan UU Otonomi Papua no 21 tahun 2001, Papua berhak memiliki lambang daerah berupa dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah. Lambang daerah Papua di sini bukan sembarang lambang melainkan "simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua".




Undang-undang ini ditandatangani di awal masa pemerintah Megawati, lima bulan setelah ia menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid. Presiden sebelumnya, akrab dipanggil Gus Dur, membolehkan Provinsi Papua mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ya! Bendera Bintang Kejora!



Ketika kita bicara tentang bendera yang memiliki simbol kultural Papua, maka kita bicara tentang Bintang Kejora. Bintang di bendera itu bukanlah lambang Ketuhanan terinspirasi Pancasila seperti pada bendera Provinsi Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Daya. Bukan!

Bintang kejora adalah lambang dari mitologi Koreri khas Papua. Sementara biru, putih, dan merah, adalah ramalan dari Angganitha, pemimpin gerakan melawan Belanda dan Jepang pada tahun 1938-1942.

Namun Bintang Kejora tetap dimusuhi setelah itu, dianggap sebagai bendera kedaulatan. Setiap kali ditemukan, akan segera disita. Bahkan begitu sensitifnya urusan bendera, pada Juni 2018, ketika sedang ramai-ramainya Piala Dunia, tiba-tiba Kepolisian Sorong sampai mengancam warga yang mengibarkan bendera negara lain.




Jadi, ketika pada 1 Desember 2018, sejumlah karyawan proyek TransPapua diduga memergoki pengibaran bendera bintang kejora dan merekamnya, maka hal itu pun bukanlah perkara sepele.

Pelarangan Bintang Kejora, termasuk dengan membuat pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2007, adalah bentuk kearoganan Jakarta yang menolak memahami budaya Papua.

Jika Pemerintah selanjutnya berniat membuka dialog, maka revisi Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2007 tentang bendera ini perlu dilakukan dan Pusat harus berani memberi toleransi.

Catatan: Tulisan ini ditulis setelah mendengarkan Debat Capres 12 Desember 2023.

Monday, September 25, 2023

Jangan Lupa Adab Sebelum Review

 Akhir-akhir ini sedang ada kontroversi pemilik warung yang ngamuk-ngamuk setelah mendapatkan review jujur. Sebagian warganet tampaknya lebih memihak peninjau dan sebenarnya pemilik warung memang ada salah. Namun bukan berarti si peninjau tidak lepas dari khilaf.


Harus dibedakan antara review yang dibuat oleh seorang pengunjung murni dengan review yang dibuat oleh "profesional". Review yang dibuat oleh pengunjung murni, biasanya dilakukan di tempat publik yang diisi banyak pihak seperti surat pembaca, forum pembaca, komentar di Google Place, yang sifatnya sporadis. Sebaliknya review yang dibuat oleh "profesional" biasanya dilakukan di media pribadi seperti blog pribadi yang sudah dikhususkan untuk review makanan, atau saluran tiktok, yang ditujukan untuk mendapat keuntungan, baik keuntungan langsung seperti finansial atau keuntungan berupa nama dan reputasi.

Mengapa pembedaan ini penting? Karena pemilik warung bisa saja menggugat secara hukum, entah pasal apa yang digunakan. Dan jika si peninjau mengkhususkan diri dalam membuat tinjauan-tinjauan warung makan dan memiliki reputasi, maka bisa jadi pencarian reputasi ini dijadikan landasan untuk menyerang balik, peninjau dianggap mencari keuntungan dengan menjelekkan pihak lain.

Warung yang sedang dibincangkan memang memiliki sejumlah kelemahan namun saya tidak melihat adanya usaha mengajukan keluhan langsung kepada warung tersebut, misalnya menegur pelayan. Tidak ada usaha memberikan kesempatan warung tersebut untuk memperbaiki sebelum menerbitkan hasil peninjauan.

"Tapi, kalau mereka diberi kesempatan, nanti mereka akan sengaja memperbaiki diri".

Bukankah itu tujuannya? Lagipula, pelayanan warung bisa menjadi bagian yang dikisahkan dalam tinjauan. Bisa saja dituliskan bahwa dalam keadaan ramai, kebersihan warung menjadi telantar hingga akhirnya pelayan harus diminta untuk membersihkan. Tidak ada kebohongan dalam hal itu tetapi warung juga diberi kesempatan untuk membenahi diri.

Jikalau mereka tak mau membenahi setelah diberi kesempatan, peninjau warung juga harus mempertimbangkan dahulu apakah perlu menyampaikan hal buruk tersebut. Jikapun perlu, apakah sudah siap menghadapi konflik. Adakah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dampak seperti dengan mengurangi visual yang terlalu mencolok untuk meredam emosi.

Dalam dunia jurnalisme, sebelum berita buruk tayang biasanya ada editor dan redaksi yang menentukan apakah akan tayang atau tidak. Jadi ada pertimbangan matang sebelum benar-benar tayang. Saya rasa pembuat konten pun juga perlu berpikir matang-matang sebelum mengunggah hasil jurnalisme warganya ke internet. Catatan:
Di Indonesia ada pasal pencemaran nama baik, yakni di KUHP lama pasal 310 sementara di KUHP baru (UU no 1 tahun 2023) di pasal 433. Walaupun pasal ini sebenarnya untuk pencemaran nama individu, tetapi MA melalui putusan no 183/K/PID/2010 sempat berpendapat badan hukum dapan menjadi obyek pencemaran nama baik walaupun di putusan itu MA mengabulkan kasasi terdakwa karena menurut MA badan hukum itu harus diwakili oleh Direktur Utama.

Thursday, September 08, 2022

Bolehkah Menolak Mengizinkan Pendirian Rumah Ibadah ?

Misalkan, ada sebuah kota di Indonesia Timur dengan jumlah penduduk 20 ribu jiwa di mana sebagian besar beragama Kristen. Namun ada sejumlah perusahaan yang pegawainya adalah pendatang dan sebagian di antaranya beragama Islam. Jumlah pegawai pendatang laki-laki Muslim di kota kecil itu kebetulan hanya 100 orang saja dan jika ditambah dengan anggota keluarganya maka kurang lebih ada 400 muslim di kota itu, alias hanya sekitar 2%

Pertanyaannya, apakah 400 muslim di kota kecil ini dilarang berkumpul untuk shalat berjamaah ? 

Jawabannya jelas: Tidak boleh ada larangan itu. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu dilarang membuat "masjid" kecil di tengah-tengah masyarakat Kristiani? Sekedar catatan, jumlah laki-laki Muslim itu sudah memenuhi syarat untuk shalat jumat. Jawabannya seharusnya sudah cukup jelas: tidak boleh ada larangan membuat atau menyediakan tempat khusus untuk beribadah walaupun izin untuk tempat tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi seperti lalu lintas, tempat parkir jika jamaah sebagian dari tempat yang jauh, dan semacamnya. 

Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu boleh membuat masjid besar, dengan menara megah dengan pengeras suara dahsyat ? Saya yakin yang beragama Muslim pasti akan menggelengkan kepala karena masjid semacam itu hanya akan mengganggu dan malah menyinggung masyarakat sekitar.

Skenario di atas adalah skenario ekstrim di mana saya sengaja membuat pemeluk minoritas dengan persentase kecil membutuhkan sebuah tempat berkumpul untuk beribadah bersama. Persentase pemeluk yang kecil bukan berarti alasan untuk melarang mereka beribadah dan bukan pula alasan untuk melarang mereka berkumpul untuk beribadah. Yang bisa dinegosiasikan dengan alasan "kerukunan" adalah wujud tempat berkumpul itu apakah diperbolehkan berupa rumah ibadah atau hanya sebuah ruang yang dipinjamkan, seberapa besar daya tampung tempat ibadah tersebut dan serta syarat-prasyarat lainnya agar tidak mengganggu.


Sebuah unjuk rasa menolak pendirian tempat ibadah, apalagi jika didukung oleh pemimpin kota, adalah preseden buruk yang dapat memancing aksi atau kebijakan balasan di daerah lain. 

Sunday, December 05, 2021

Suka Sama Suka



Dalam kisah film American Beauty, produksi tahun 1999, Lester, seorang bapak-bapak tergoda oleh kegenitan seorang remaja putri Angela. Angela, yang menginginkan citra "nakal" menggoda si pria paruh baya berkali-kali dan lirikannya disambut oleh Lester yang memang sedang dikecewakan oleh istrinya. Di babak akhir, ketika akhirnya Lester dan Angela berhasil menemukan momen berdua, sendirian, tanpa gangguan, dan Lester memulai foreplay, Angela terisak. Di detik-detik terakhir, Angela mengakui bahwa ia masih perawan dan sebenarnya ia tak ingin menyerahkan keperawanannya. Angela menyesali candaan-candaan menggodanya. Terkejut, Lester pun memilih menjauh, menjaga jarak dan membatalkan niat merusak keperawanan gadis remaja. Sayangnya kisah itu hanyalah film, tidak banyak pria seperti Lester, bahkan aktor yang memerankan Lester pun tidak sebijak itu (ya, Kevin Spacey si aktor dituduh melakukan pelecehan seksual).


Seberapa banyak perempuan di Indonesia yang berpacaran untuk menyerahkan keperawanannya ? Saya termasuk yang masih percaya bahwa tidak banyak wanita yang ingin menyerahkan keperawanannya sebelum pernikahan mengingat kondisi Indonesia yang konservatif religius. Namun ketika seorang wanita terjebak dalam situasi berdua, sendirian, para pria acap kali menggunakan berbagai cara baik halus maupun kasar. Salah satu cara halus yang digunakan adalah, "saya pasti akan menikahimu" untuk mendapatkan akses ke badan wanita tersebut. Ya, janji menikahi sebenarnya salah satu bentuk cara memperkosa wanita.

Beberapa pemerkosa membujuk rayu korban-korban yang masih muda dengan uang atau finansial. Para pemerkosa tahu tindakan mereka salah dan karena itu sebuah tindakan bujuk rayu seperti uang kerap digunakan agar korban tutup mulut. Kadang tindakan itu juga didampingi ancaman halus seperti tidak akan ada yang mempercayai korban jika korban bercerita.

Para pria yang menjanjikan "saya akan menikahimu" pada dasarnya serupa dengan para pemerkosa yang membujuk rayu dengan iming-iming uang. Perbedaannya hanyalah, iming-imingnya adalah sebuah janji yang belum dipenuhi bahkan setelah hubungan badan itu terjadi. Celakanya wanita yang sudah luluh oleh janji semacam itu, biasanya akan merasa tidak percaya diri dan tergantung pada pria tersebut dan ia jatuh ke dalam tipuan yang sama berulang kali.

Memang sukar apakah seorang pria berjiwa pemerkosa, menggunakan janji untuk melumpuhkan perlawanan korbannya ataukah pria tersebut memang tidak percaya pada norma perkawinan tetapi serius pada ucapannya. Sebagai pria saya paham mengapa banyak pria tidak nyaman menyamakan 'janji-janji muluk' sebagai pemerkosaan.

Namun ketika seorang pria terungkap mengajak wanita yang dikencaninya menggugurkan kandungan anaknya, seharusnya kita menyadari bahwa pria itu pemerkosa dan semua hubungan-hubungan seksual yang ia lakukan adalah bentuk pemerkosaan. Sangat tidak layak kita menggunakan istilah "suka-sama-suka" sementara hubungan itu berdasarkan sebuah janji yang hanya manipulasi belaka.

Seorang pria yang sungguh-sungguh mencintai wanita yang ia berikan janji itu pasti akan berani mengambil tanggung jawab walau itu berarti ia kehilangan kebebasannya, kehilangan masa depannya, diasingkan dari keluarganya.

Berhentilah menggunakan istilah "suka-sama-suka" terhadap korban aborsi kecuali bisa dibuktikan pria tersebut sudah melakukan langkah-langkah konkrit berusaha memenuhi janjinya dan aborsi tersebut terbukti inisiatif dari perempuan.

Ilustrasi: Berita CNN tentang berita pemberhentian Bripda Randy yang menyuruh pacarnya aborsi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211205165951-12-730160/polri-berhentikan-bripda-randy-dengan-tidak-hormat-lewat-sidang-etik

Thursday, November 11, 2021

[KASUS KHAYAL] Pria Tua Mencium Pipi Gadis Muda

Ilustrasi: Mahasiswi dan Dosen yang ternyata ayah dan anak.
Diambil dari drakor berjudul Law School.

Misalkan Anda seorang mahasiswa dan melihat di ruangan kelas Anda melihat dosen yang sudah berusia sepuh mencium pipi mahasiswi yang lebih muda. Apa yang akan Anda simpulkan? Pelecehan seksual? Perselingkuhan? 

Seandainya ada peraturan yang melarang "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium" maka tindakan dosen tua tersebut sudah tentu dianggap bermasalah walaupun si mahasiswi tidak keberatan. Apakah tindakan tersebut adalah tindakan asusila, menjurus pada seks bebas? Belum tentu! 

Bagaimana jika dosen dan mahasiswi tersebut adalah ayah dan anak dan sang ayah terbiasa mencium pipi sang anak. Jika tidak ada hal-hal aneh selain itu, apakah layak si dosen tua dituduh sebagai pelaku seks bebas? 

Mungkin Anda akan berpikir, "kalau begitu tambahkan kata 'bukan mahram' atau 'bukan keluarga' di peraturannya maka tindakan dosen tua itu tidak akan dihukum. Sepintas menyelesaikan masalah tetapi membuka celah untuk kasus lain. Bagaimana jika dosen tua itu ternyata melecehkan putrinya sendiri? Hubungan keluarga tidak menjamin tiadanya pelecehan.

Itulah alasan frasa "dengan persetujuan korban" menjadi penting. Saksi mata di sekitar korban cukup dengan mendengar kata "tidak", seharusnya sudah bisa melakukan intervensi. Tidak perlu harus menunggu korban menjerit minta tolong.

Jika si putri tidak keberatan ayahnya mencium pipinya, saksi mata di sekitar bisa menarik kesimpulan bahwa di rumah pun ayahnya biasa mencium pipi putrinya dan tidak ada hal buruk. Namun kalau si putri menolak dicium, saksi mata bisa tahu ada hal yang tidak beres apalagi jika si dosen tua memaksakan mencium si mahasiswinya.  Dan kabar baiknya, saksi mata bisa intervensi tanpa perlu tahu hubungan antar mereka berdua. 

Bagaimana jika dosen tua itu tidak punya hubungan dengan si mahasiswi dan mereka memang punya hubungan gelap? Maka ranahnya adalah etika tetapi bukan kekerasan seksual, bukan pelecehan. Jika si saksi kenal keluarga si dosen, mungkin bisa cerita langsung dan biarlah pasangan resmi si dosen memutuskan mengadukan atau membiarkan. 

Bagaimana jika dosen tua itu jomblo dan mahasiswinya mau demi nilai? Maka membuktikan si dosen melakukan tindakan asusila lebih sulit  Seandainya dipaksakan ada peraturan yang menjerat perilaku menjurus ke seks bebas, niscaya lebih banyak orang tak bersalah yang terkena daripada pelaku seks bebas itu sendiri. Kalau ada peraturan macam itu, dosen tua dan mahasiswinya bisa berpura-pura tak ada hubungan apa-apa. 

Itu sebabnya, "tanpa persetujuan" memudahkan orang untuk menilai ketidakberesan tanpa harus banyak berprasangka buruk. Sama seperti kasus pencurian, jika seseorang tertangkap membawa barang yang bukan miliknya, cara membuktikan ia maling atau tidak adalah dengan membuktikan apakah pemilik barang itu setuju barangnya dibawa oleh pelaku. 

Anda tidak perlu harus sampai menelusuri kisah asmara antara korban dan pelaku untuk bertindak.


Monday, November 08, 2021

Kenapa Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual Selalu Gagal di-Undang-Undang-kan



"Jika KORBAN SETUJU apakah hal tersebut DIPERBOLEHKAN dalam pergaulan mahasiswa/kampus di Indonesia?", pertanyaan semacam ini selalu muncul setiap kali ada upaya membuat peraturan pencegahan kekerasan seksual. 

Ini adalah jenis kesalahan logika orang-orangan sawah (STRAWMAN FALLACY). Pengguna logika ini menganggap bahwa orang yang mendukung aturan pencegahan ini adalah pendukung kebebasan seksual. Dengan asumsi ini, mereka membangun argumen tandingan yang mereka anggap adalah argumen lawan mereka lalu mereka serang sendiri argumen khayalan ini.

Pertanyaan yang benar adalah, SEANDAINYA TIDAK ADA PERATURAN ini, APAKAH pelaku pelecehan seksual yang menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium BISA DIHUKUM ? 


Sepintas, kalau melihat jawaban Sovia Hasanah SH di Hukum Online pelaku bisa ditindak. Namun kalau dilihat argumennya maka kita akan melihat masalah. 


Pertama, dari sekian banyak pasal pencabulan, Sovia memilih pasal 289 KUHP, yakni dengan ancaman kekerasan berbeda dengan kasus yang ia pilih, yakni kasus di Luwu. Apakah mungkin Bu Sovia kurang teliti? Karena hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair (pasal 289).

Kedua, membuktikan ancaman itu sulit. Bu Sovia mengakui dalam jawabannya. Jadi pasal 289 yang dipilih sebenarnya juga sulit untuk diterapkan karena ada unsur pembuktian "kekerasan" atau "ancaman kekerasan". 

Ketiga, bahkan dalam jawabannya, Bu Sovia tetap menyarankan MEDIASI SEBELUM MELAPORKAN ke kepolisian. Padahal proses "mediasi" ini akhirnya seringkali menjadi pembungkaman kasus pelecehan seksual. 

Keempat, kasusnya sendiri adalah kasus PERCOBAAN PEMERKOSAAN di mana terdakwa membuka baju korban dan MENEMPELKAN KEMALUAANNYA pada KELAMIN KORBAN. Dan kasus ini dianggap sebagai pencabulan;

Kelima, salah satu penyebab hakim AKHIRNYA tetap MENJATUHKAN HUKUMAN  adalah karena ada saksi yang mendengar teriakan korban. 


Sekarang bagaimana seandainya kasusnya seperti ini:

Ada dosen yang  "tidak sengaja" menyentuh payudara mahasiswinya berkali-kali sehingga membuat korban risih. Tidak ada jeritan minta tolong, hanya ungkapan kekesalan korban, "Pak, jangan begitu dong". 


Paling banter dianggap sebagai melanggar kode etik dan ditegur lisan atau peringatan tertulis sesuai Pasal 60 dan Pasal 78 UU No 14 tahun 2015 dan itupun kalau korban sudah berani melaporkan. 


Bahkan karena tidak ada detail eksplisit apa yang dimaksud dengan kode etik, bisa jadi tindakan pelaku tidak dianggap melanggar kode etik atau normal setempat atau dianggap wajar saja. Ujung-ujungnya pelaku cuma diajak bercanda, "Bro, ente kurang ahli merayu cewek" lalu pelaku dan korban "didamaikan".


Sekarang bandingkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021:


1. tindakan-tindakan yang disebutkan di atas sudah secara eksplisit dinyatakan sebagai Kekerasan Seksual. Tidak boleh lagi dijadikan bahan bercandaan;

2. tindakan administrasi yang paling ringan adalah teguran tertulis DAN PERNYATAAN PERMOHONAN MINTA MAAF SECARA TERTULIS YANG DIPUBLIKASIKAN !

Jadi tak ada lagi cerita pelecehan yang disembunyikan diam-diam, pelaku hanya ditegur tak serius dan kasus tersebut hanya dijadikan canda; 

3. kampus diwajibkan membuat layanan pelaporan dan prosedur pendampingan korban. Jadi tidak ada lagi cerita usul mediasi yang ternyata hanya berniat "mendamaikan" dan membungkam cerita pelecehan. 



BACAAN YANG JADI RUJUKAN:


Jawaban Sovia Hasanah di Hukum Online

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5852311678437/jerat-hukum-bagi-dosen-yang-mencabuli-mahasiswinya


Kasus di Luwu 

Putusan PN LUWUK Nomor 37/Pid.B/2014/PN.Lwk

Tanggal 24 September 2014 — Pidana - MUKHLIS A. LAADI, S.Pd., MM

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/cdb7ca1462490974f3bd2f67e2c8909d


Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/25759/nprt/729/uu-no-14-tahun-2005-guru-dan-dosen


Salinan Permendikbud nomor 30 tahun 2021

https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20211025_095433_Salinan_Permen%2030%20Tahun%202021%20tentang%20Kekerasan%20Seksual%20fix.pdf

Tuesday, August 17, 2021

Hatta dan Papua

 "Benarkah Bung Hatta menolak Papua bagian dari Indonesia?"

Itu adalah pertanyaan yang pernah diajukan kepada saya. Jawaban singkat dari pertanyaan di atas adalah "tergantung, Bung Hatta pada periode apa yang kita bicarakan." 


Keterangan foto: Bung Hatta dan Obahorok, Kepala Suku Dani di Wamena, Lembah Baliem. Juga ada Halida, Meutia, Subijakto, dokter Nurhay Abdurrahman, Sudjarwo Tjondronegoro. Foto diambil dari Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya yang diterbitkan tahun 2015 oleh Kompas Media Nusantara.



Pada dasarnya sikap Bung Hatta terhadap Papua bisa dibagi menjadi tiga periode:

1. periode ketika Bung Hatta menolak Papua bagian dari Indonesia (1945-1949)

2. periode ketika Bung Hatta mendukung Indonesia merebut Papua (1957-1961)

3. periode ketika Bung Hatta mengunjungi kembali Papua (1970an)


Jadi berikut saya akan meringkas sikap-sikap Bung Hatta tersebut sekaligus memberikan gambaran mengapa Bung Hatta memiliki perubahan sikap seperti itu. 

Sekedar catatan, karena topik ini adalah tentang Bung Hatta, maka saya akan cenderung mengutip sumber-sumber yang pro-Indonesia. Jika Anda ingin membahas tentang Papua itu sendiri maka sebaiknya Anda juga memperkaya diri dengan sumber-sumber yang mengisahkan sejarah Papua dari sudut pandang orang-orang Papua termasuk yang menginginkan kemerdekaan Papua.



Ketika Bung Hatta Menolak Papua (1945-1949)

Periode ini adalah periode paling terkenal karena sering dikutip oleh orang-orang yang mendukung kemerdekaan Papua. Banyak dari orang Indonesia yang tidak tahu tentang hal ini dan kadang justru membuat terkaget-kaget. Untuk memahami kenapa, kita harus tahu mengapa banyak dari pendiri bangsa ini yang ingin memasukkan Papua.

Alasan memasukkan Papua

Alasan-alasan yang sering diutarakan untuk memasukkan Papua antara lain:

1. Papua adalah bagian dari Hindia Belanda; .; (argumen Woerjaningrat dan Soemitro Kolopaking pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945.  Papua baru dipisahkan dari Hindia Belanda ketika perubahan konstitusi diajukan tahun 1952 dan akhirnya dipisah pada revisi konstitusi Belanda tahun 1956 [1])

2. Tanah Papua bisa juga jadi sumber kekayaan Indonesia; (argumen AK Moezakir pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

3. Papua tidak asing bagi penduduk Tidore, Ambon, Halmahera, Timor; (argumen M. Yamin pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

4. Papua sudah menjadi bagian wilayah Majapahit; (argumen M. Yamin -- sekedar catatan Wanin / Onin atau sekarang dikenal sebagai Fakfak memang disebut dalam Negarakertagama)

5. Putera-putera Indonesia sudah menumpahkan darahnya melawan sekutu, jadi jangan dibatasi oleh sekutu; (argumen Abdul Kaffar pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

6. Papua adalah wilayah dari Tidore (argumen ini tidak muncul di rapat BPUPKI, tetapi muncul di Konferensi Meja Bundar, terutama dari Negara Indonesia Timur);


Maka pada tanggal 11 Juli 1945, Bung Hatta meminta agar rekan-rekan di BPUPKI berhati-hati dalam menuntut Papua.

1. Keinginan mendapatkan Papua tidak boleh karena strategi. Pernyataan ini adalah pernyataan imperialistis. Bila ini dilakukan, bisa jadi Indonesia akan meminta daerah lain seperti Kepulauan Solomon;

2. Keinginan mendapatkan Papua harus juga melihat situasi politik internasional. Pada saat itu (1945), Indonesia akan mendapatkan wilayah dari Pemerintahan Nippon;

3. Tidak ada bukti kuat bahwa orang-orang Papua sebangsa dengan Indonesia. Orang Papua adalah bangsa Melanesia. Memang di wilayah Timur Hindia Belanda, banyak bercampur orang Melanesia dengan bangsa lain tetapi kondisi Papua jangan disamakan dengan wilayah-wilayah itu. 

Perlu diingat, dibandingkan kawan-kawan di BPUPKI, Bung Hatta pernah mengalami hidup di pedalaman Papua (Digul) dan bergaul dengan penduduk setempat seperti suku Kaya-Kaya.

4. Tidaklah tepat argumen wilayah karena putera Indonesia telah menumpahkan darah di tempat itu. Jika demikian, maka Jepang lebih punya hak atas Papua;

5. Jika ingin mendapatkan Papua, berarti juga harus bisa mendidik bangsa Papua menjadi bangsa yang merdeka. Indonesia belum sanggup  melakukan ini, tidak pula dalam beberapa tahun ke depan.

 

Dari sisi fakta, sebenarnya pada saat rapat BPUPKI itu, Jepang sudah kehilangan beberapa wilayah Papua. Pada bulan April 1944, Sekutu sudah mendarat di Hollandia (sekarang Jayapura). Pada tahun 1944 itu, wilayah Biak dan Merauke sudah dikuasai oleh sekutu. Jan Pieter Karel van Eechoud bahkan sudah membuka sekolah polisi di Merauke.[2]

Setelah itu, masih pada tahun yang sama, van Eechoud juga membuka Sekolah Pamong Praja (Bestuurschool) di Kota NICA (sekarang Kampung Harapan, Jayapura).  Pergerakan-pergerakan Papua dimulai dari sekolah ini. Ironisnya, gerakan nasionalisme Indonesia juga dimulai dari sekolah ini karena van Eechoud merekrut bekas buangan Digul, Soegoro Atmoprasodjo untuk mengajar orang-orang Papua di sekolah ini.

 Lepas dari fakta-fakta tersebut Bung Hatta kalah suara di rapat BPUPKI. Pada pemungutan tanggal 11 Juli tersebut, ada tiga pilihan, mereka adalah:

1. Hindia Belanda - dipilih oleh 19 suara;

2. Hindia Belanda, Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor - dipilih oleh 39 suara

3. Hindia Belanda minus Papua - dipilih oleh 6 suara. 


Dengan demikian, isu Papua juga dibawa ke Konferensi Meja Bundar, terutama didorong oleh Ide Anak Agung Gde Agung dari Negara Indonesia Timur. Menurutnya, Papua adalah bagian dari Tidore dan karena itu harus bergabung dengan Republik Indonesia Serikat. Sebaliknya Belanda bersikukuh mempertahankan Papua.

Bung Hatta, mempertimbangkan pernyataan TB Simatupang bahwa Indonesia sedang kekurangan logistik dan akan berat menempuh jalan peperangan, memilih untuk menunda pembicaraan tentang Papua [3]. Untuk Hatta, mendapatkan pengakuan kedaulatan lebih penting.



Ketika Bung Hatta Mendukung Indonesia merebut Papua (1957-1961)

Pada bulan November 1961, tulisan Bung Hatta, Colonialism and The Danger of War dimuat di jurnal Asian Survey Vol I No 9 [4]. Dimuat sebulan sebelum Bung Karno mengumumkan Operasi Trikora, Bung Hatta bersuara lebih tegas dibandingkan Konferensi Meja Bundar, meminta agar Irian Barat (sekarang Papua Barat) diserahkan kepada Indonesia. Berikut adalah argumen Hatta dalam tulisan tersebut:

1. Perjanjian Linggarjati pasal 3 menyebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Bila ada  populasi wilayah yang tidak ingin bergabung maka harus ada pemilihan demokratis yang menghasilkan suara bahwa mereka memang tidak mau bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.
Tidak ada wilayah yang menyatakan demikian sebelum pembentukan Republik Indonesia Serikat. Jadi suara-suara ingin memisahkan diri setelah pengakuan kedaulatan, menurut Bung Hatta, adalah hasil dari kerja kolonial;
2. Dalam perundingan Linggarjati maupun Renville, Belanda sama sekali tidak pernah membahas tentang Irian. Wilayah Irian baru disinggung pada perundingan persiapan Konferensi Meja Bundar, yakni perundingan yang kini dikenal sebagai perjanjian Roem Royen. 

3. Isu tentang Papua seharusnya usai dibahas setahun setelah penyerahan kedaulatan tetapi Belanda tetap menahan-nahan dan upaya menahan penyerahan Irian tidak lebih dari sekedar menjaga gengsi.  

4. Akibat perubahan sikap Belanda, maka Indonesia menarik diri dari Perserikatan Indonesia-Belanda pada tahun 1956 dan melakukan langkah nasionalisasi.

 

Sebenarnya, apa yang ditulis oleh Bung Hatta pada tahun 1961 ini sudah pernah diungkapkan pada tanggal 18 November 1957 di depan Rapat Rakyat yang bertema Aksi Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng, Jakarta [5]. Pertanyaannya, apakah yang mengubah sikap Bung Hatta pada tahun 1957 ini ?

Menggali informasi seadanya, ternyata karena ada banyak migrasi orang-orang Belanda dan Indo-Belanda ke Papua pada masa 1949 hingga 1955.

Sebenarnya, pada tahun 1930an sudah ada migrasi Indo-Belanda ke Papua diinisiasi oleh dua kelompok yakni Stichting Immigratie en Kolonisatie Nieuw Guinea (SIKNG) dan Vereeniging Kolonisatie Nieuw Guinea (VKNG). Misalnya antara 1930 dan 1934, ada 377 orang koloni yang pergi ke Manokwari dan 203 koloni yang pergi ke Hollandia (Jayapura) [6]. Dari koloni itu, ternyata 124 orang kembali ke Jawa dari Manokwari dan 106 kembali dari Hollandia. Setelah itu, sekitar 250 orang koloni ada di Manokwari pada tahun 1935 dan 93 orang koloni bertahan di Hollandia pada September 1934. 

Namun ketika kemerdekaan Indonesia tampak tak terbendung, maka pada Desember 1949, Manokwari didatangi 1400 Indo-Belanda dari Jawa, alias tiga kali lebih banyak daripada tahun 1930an. Setelah itu pun masih ada ratusan Indo-Belanda yang datang ke Manokwari.  Pemerintah Belanda pun mulai peduli pada kaum koloni dan memberi bantuan, berbeda dengan sikap mereka pada tahun 1930an.

Bagaimana dengan Kota Hollandia? Menurut Broekhuyze, jumlah penduduk di Hollandia berkembang pesat pada dasawarsa 1950an. Pada tahun 1940, hanya ada 300 penduduk di kota Hollandia. Pada tahun 1952, ada 2043 penduduk di kota Hollandia. Pada tahun 1955, jumlah penduduk melesat menjadi 5977. 

Bagaimana dengan komposisi penduduk? Menurut Lucas, Jumlah penduduk Belanda  di Kota Hollandia  pada tahun 1955 berjumlah 2815 orang. Karena menurut Lucas jumlah penduduk Kota Hollandia berjumlah 7844 maka persentase Belanda di Kota Hollandia adalah 35,8 persen.  [7]

Jadi pada dasarnya, Bung Hatta melihat pola sama berulang di Irian Barat, yakni sebuah upaya memulai penjajahan baru. Dan pada tahun 1958, Belanda mulai merazia gerakan-gerakan pro-Indonesia di Papua seperti penyitaan bendera merah putih dari Yakop Thung Tjing Ek dan Benjamin Kajai.

Memang kemudian Belanda berubah sikap di tahun 1960, lebih memprioritaskan penduduk lokal daripada koloni. Bahkan terjadi proses repatriasi, perpindahan penduduk Indo-Belanda dan warga Belanda dari Papua ke Belanda. Selain itu juga mulai dibentuk Dewan Nieuw Guinea dan berdirilah partai-partai lokal pada tahun 1960. Namun langkah-langkah itu ditanggapi dengan skeptis oleh pihak Indonesia dan Operasi Trikora dideklarasikan pada tanggal 19 Desember 1961.


Ketika Bung Hatta Mengunjungi Kembali Papua (1970an)

Pada fase ini, Bung Hatta tidak berbicara banyak tetapi sikapnya tercatat dalam pengamatan sekretarisnya, I Wangsa Widjaja.  Sebelum membahas sikap Bung Hatta, mungkin ada baiknya kita melihat Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 yang mengakhiri Perang Indonesia-Belanda.

Perjanjian New York, pada dasarnya adalah penyerahan Papua dari Belanda kepada Indonesia dengan diselingi penyerahan kepada PBB diwakili komisi khusus UNTEA. Jadi selama setahun, Papua di bawah PBB. Kemudian setelah segala urusan beres, UNTEA menyerahkan Papua kepada Indonesia dengan beberapa syarat yakni:

Indonesia akan menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) selambat-lambatnya akhir 1969. Sebelum Pepera itu dilakukan, setelah penyerahan dari UNTEA, Indonesia harus meningkatkan pendidikan terhadap rakyat, membasmi buta huruf, dan memajukan pengembangan sosial ekonomi dan kebudayaan Papua(pasal 15-20). [8]. 

Apakah Indonesia berhasil menepati perjanjian itu ? Pada Musyawarah ke-I Rakyat Propinsi Irian Barat, Kolonel Sutjipto menyayangkan terjadinya perkelahian antara prajurit dari Jawa dengan pelajar Papua. Perkelahian itu ternyata pun juga ada di Jakarta. Seorang pemuda pelajar dari asrama Irian tak sengaja menyenggol orang Jawa di Tanah Abang lalu orang-orang Jawa berencana untuk menyerbu Asrama Irian. Pak Tjipto di depan rakyat Papua mengatakan bahwa ia tak suka perkelahian individu dibawa menjadi perselisihan suku dan mengatakan nanti kalau sudah saling kenal, beliau percaya tidak akan terjadi salah paham lagi. [9].

Namun optimisme Sutjipto dalam Musyawarah Rakyat Irian tahun 1964 itu tampaknya tak tercapai. Jusuf Wanandi bercerita, pada Mei 1967, ia menjadi tim pencari fakta. Beliau melaporkan:

"Irian Barat telah lama diabaikan sejak kembali ke Indonesia pada awal 1963, terutama karena krisis nasional yang berkembang di Jakarta. Sementara itu, seluruh wilayah sudah dijarah oleh Angkatan Bersenjata kita. Situasi ini disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia semakin buruk. Apa pun yang saya periksa telah dijarah. Tidak ada lagi bahan makanan atau barang-barang lain. Sampai sampai botol bir dan alat-alat listrik di perumahan pun dibawa ke Jawa atau daerah lain di Indonesia.

Memang ekonomi lokal sudah dalam keadaan yang menyedihkan sebelumnya, dan menjadi semakin parah. Jelas penduduk sangat marah kepada Indonesia karena penjarahan dan ketidakpedulian. Kalau Pepera diadakan pada waktu itu juga, kita pasti akan kalah."

Jadi, selama dua tahun menjelang Penentuan Pendapat Rakyat, Jusuf Wanandi di bawah Ali Moertopo melakukan operasi membujuk Papua, mulai dari mengimpor rokok Belanda merek Van Nelle de Weduwe dan juga bir yang disukai rakyat Papua. Selain itu ia juga meminta bantuan Gereja Katolik dan Protestan untuk menjelaskan Pancasila kepada rakyat Papua. Lalu dengan bantuan 250 mahasiswa, membangun rumah dan membagikan bahan pokok. [10]. 

Singkatnya, pada Pepera tahun 1969, lepas dari berbagai kontroversi, perwakilan Papua memutuskan bergabung dengan Indonesia. Namun apakah kemudian Indonesia peduli kepada Papua? Perjalanan Bung Hatta ke Digul ternyata tidak memberi kesan baik kepada beliau.

Sekitar awal 1970, seseorang yang disebut Mas Marmo membujuk Bung Hatta untuk berkunjung ke Papua. Mas Marmo ini dahulu menyambut Bung Karno pada Mei 1963 di Papua dan merasa tugasnya belum lengkap kalau belum menyambut Bung Hatta.

Bung Hatta menolak karena tidak punya ongkos tetapi Mas Marmo mendesak dan menjamin. Bung Hatta bersedia asalkan ia diperbolehkan mengajak sejumlah orang seperti kawan yang dahulu juga dibuang (Sajuti Melik), dokter pribadi, dua sekretarisnya, dan sejumlah orang lain termasuk dua putrinya, Meutia dan Halida. Mas Marmo menyatakan pemerintah bersedia menanggung ongkos maka berangkatlah Bung Hatta dan rombongan ke Papua.

Sesampainya di Jayapura, Mas Marmo menyodorkan amplop berisi uang. Bung Hatta menolak karena menurutnya sudah cukup pemerintah mengongkosi rombongannya. Mas Marmo mendesak karena Bung Hatta dianggap sebagai pejabat dan harus diberikan amplop. Bung Hatta menolak karena uang itu adalah uang rakyat. Mas Marmo pun tidak berdebat lanjut dan hanya menyimpan amplop tersebut.

Di Digul, Bung Hatta ternyata tidak terkesan pada tempat tersebut setelah berada di tangan Indonesia. Wangsa Widjaya melaporkan:

"setelah kami kembali dari lokasi pembuangan orang-orang pergerakan itu, saya melihat Bung Hatta agak termenung. Beliau tampaknya amat terharu menyaksikan keadaan rakyat di sana, yang pada kenyataannya jauh lebih buruk dari keadaan ketika Bung Hatta tinggal di sana sebagai orang bunangan. Dari keterangan beberapa orang penduduk, kami baru mengetahui, bahwa suplai obat-obatan ataupun bahan-bahan kebutuhan vital lainnya jarang sekali mereka peroleh dari pemerintah, karena pengiriman barang ke daerah itu amat sulit. Bila keadaannya memang memaksa, maka mereka akan mengirim utusan ke Merauke, dengan menyusuri Sungai Digul, untuk mendapatkan sekadar apa yang mereka butuhkan."


Jadi ketika berada di rumah camat daerah Digul, Bung Hatta diminta sambutannya oleh pemuka masyarakat Digul. Sebelum memberikan pidato, Bung Hatta memanggil Mas Marmo meminta uang amplop yang ditolaknya saat di Jayapura. Mas Marmo ternyata masih menyimpan uang tersebut dan memberikannya kepada Bung Hatta.

Bung Hatta berpidato tidak terlalu panjang. Namun menjelang menutup pidato, Bung Hatta menyodorkan amplop kepada pemuka Digul yang memintanya berbicara dan Bung Hatta mengatakan,"Sebelum saya dan rombongan saya meninggalkan daerah Digul ini, saya ingin menitipkan sesuatu .... Ini sekadar oleh-oleh dari saya untuk masyarakat ini."

Ketika pulang, Bung Hatta sempat berkelakar kepada Mas Marmo yang mengundangnya, uang itu adalah uang rakyat dan karena itu harus kembali kepada rakyat. [11]


Bung Hatta wafat pada Maret 1980. Setelah kunjungannya ke Digul, saya tidak menjumpai sikap atau pendapat beliau tentang Papua. Namun pada tahun 1975, ketika beliau dan rekan-rekan mantan BPUPKI diminta menjelaskan tentang Pancasila, beliau mengeluarkan sebuah kritikan keras. 

"Kadang-kadang dalam lingkungan petugas negara Pancasila itu tidak diamalkan. Beberapa tahun yang lalu terjadi di Jakarta suatu hal yang menyedihkan dan memalukan Pemerintah dan Negara. Seseorang yang dituduh mencoba mencuri becak ditahan dalam bui. Selama 15 hari ia ditahan, tetai tidak diberi makan. Akibatnya jatuh meninggal di muka pengadilan, waktu perkaranya akan diadili.

Alasan polisi yang menahannya yang mengatakan, bahwa polisi tidak diberi uang untuk ongkos makannya adalah suatu alasan yang tidak berdasarkan tanggung jawab, bertentangan sama sekali dengan dasar negara, dengan dasar kemanusiaan dan dasar keadilan ..... dan terutama dasar Pancasila. Kalau tidak sanggup memberi makan, janganlah orang ditahan!"[12]


Walaupun kritik tersebut menanggapi kasus di Jakarta, saya rasa kritik tersebut juga bisa diterapkan pada kasus-kasus di Papua mengingat kasus-kasus extrajudicial killing (pembunuhan di luar sidang) yang cukup banyak. Seandainya beliau masih hidup setelah reformasi, mendengarkan kasus-kasus yang terjadi di Papua, niscaya beliau juga akan keras mengritik kasus-kasus tersebut. 



Daftar Rujukan

[1] Perubahan konstitusi Belanda tahun 1956 bisa dilihat pada  https://repository.overheid.nl/frbr/sgd/1956/0000275744/1/pdf/SGD_1956_0000051.pdf  (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021)

[2] Meteray, Bernarda. Nasionalisme Ganda Orang Papua. (2012). Kompas Media Nusantara

[3] Sitompul, Martin. Demi Pengakuan Kedaulatan. (2017). Historia.id. Bisa dibaca di https://historia.id/politik/articles/demi-pengakuan-kedaulatan-P9jMZ/  (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021).

[4] Hatta, Mohammad. Colonialism and The Danger of War. (1961). Asian Survey Vol 1 No 9.

Bisa dibaca secara daring di https://online.ucpress.edu/as/article-abstract/1/9/10/19781/Colonialism-and-the-Danger-of-War (diakses terakhir tanggal 17 Agustus 1945).

Bisa pula dibaca di buku Portrait of Patriot yang diterbitkan oleh Mouton & Co tahun 1972. 

Bisa pula dibaca terjemahannya pada Karya Lengkap Bung Hatta: buku 3: Perdamaian Dunia dan Keadilan Sosial yang diterbitkan oleh LP3ES pada tahun 2001. 

[5] Pidato ini diterbitkan oleh Panitia Aksi Pembebasan Irian Barat pada tahun 1957 dan dimasukkan ke dalam Karya Lengkap Bung Hatta: buku 2: Kemerdekaan dan Demokrasi yang diterbitkan oleh LP3ES pada tahun 2000. Pidato ini dimasukkan dengan judul Jangan Ragu-Ragu Lagi

[6] Sinaga, Rosmaida. Kolonisasi Belanda di Nederlands Nieuw Guinea. (2007) Jurnal Sejarah Lontar Vol 4 No 2. Juli-Desember 2007. 

[7] Herman Renwarin dan John Pattiara. Sejarah Sosial Daerah Irian Jaya dari Hollandia ke Kota Baru (1910-1963). (1984). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 

[8] Indonesia and Netherlands. Agreement (with annex) concerning West New Guinea (West Irian). Signed at the Headquarter of the United Nations, New York, on 15 August 1962.  bisa diakses di https://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/Volume%20437/volume-437-I-6311-English.pdf (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021). 

[9] Sutjipto. Pembangunan Irian Barat dalam Hubungan Pembangunan Nasional - dalam buku Musjawarah ke-I Rakjat Propinsi Irian Barat (30 April - 9 Mei 1964). (1964). Sekretariat Kordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdaana Menteri I. 

[10] Wanandi, Jusuf. Menyibak Tabir Orde Baru: Memor Politik Indonesia 1965-1998. (2018). Kompas Media Nusantara. 

[11] Widjaja, I Wangsa. Mengenang Bung Hatta. (1988). CV Haji Masagung Jakarta

[12] Hatta, Subardjo, Maramis, Sunario, Pringgodigdo. Uraian Pancasila. (1977). Penerbit Mutiara, Jakarta.

Wednesday, May 19, 2021

Sheikh Jarrah dan Vonis "Penghuni Liar / Penyerobot Tanah"

 Yayasan Eits Chaim, yang dikelola oleh Yahudi Indonesia dan Bnei Noah Indonesia[1]. Saya pernah menulis tentang Hukum Dasar dan Sheikh Jarrah dan ketika itu ada bagian yang sengaja saya keluarkan dari tulisan, yakni terkait sengketa hukum dan proses pengadilannya. Saya tahu, cepat atau lambat pasti akan ada yang menyebutkannya.

Jadi pembelaan atas penggusuran Sheikh Jarrah adalah:

1. tanah tersebut milik organisasi Yahudi sejak abad 19 M;

2. sengketa tersebut adalah sengketa pribadi;

3. penduduk tanah tersebut adalah penghuni liar;

Jadi mari saya tuliskan ulang kronologinya. Saya rasa kronologi ini akan sepintas serupa dengan versi Yayasan Eits Chaim. Ya, saya akui sejumlah fakta yang dipaparkan adalah benar tetapi dengan catatan yang akan kusebutkan belakangan.


KRONOLOGI

Di abad 19, Sheikh Jarrah dihuni oleh Muslim dan Yahudi.

Pada sensus 1905 oleh Turki Utsmaniyah, Sheikh Jarrah Nahiya berisi 167 keluarga Muslim, 97 keluarga Yahudi (tinggal di daerah Shim'on HaTzadik dan Nahalat Shim'on), dan 6 keluarga Kristen.[2]

Hingga tahun 1876, makam Shimon HaTzadik berada di tangan Arab. Kemudian pada tahun 1876 itu, kepala Dewan Komunitas Sephardic dan kepala Dewan Umum Jemaat Israel Ashkenazi membeli gua HaTzadik dan gua Sanhedrin dan wilayah sekitar seluas 17.5 dunam (sekitar 1/4 Acre) dengan harga 16000 franc. [3] Ya, tahun pembeliannya sedikit berbeda dengan versi Eitschaim. Tanah yang dibeli itu didaftarkan ke otoritas Utsmaniyyah atas nama Rabbi Avraham Ashkenazi (yang lahir di Turki) sebagai wakil Sephardic dan Rabbi Meir Aurbach sebagai wakil dari Ashkenazi.

Pada tahun 1890 pembangunan komunitas Sephardic dimulai. Sementara wilayah Ashkenazi di selatan makam dibiarkan kosong terbuka hingga tahun 1956.[3]

Yang menarik, ternyata di tahun 1916, di wilayah yang dibeli ini hanya tersisa 13 rumah tangga (Sephardim).

Pada tahun 1938, setelah konflik Arab-Yahudi, wilayah ini ditinggalkan.

Pada tahun 1940, wilayah ini kembali didiami kaum Yahudi namun ternyata kaum mudanya memilih pergi dan tersisa kaum tua. 

Kaum Ashkenazi sudah menunjuk perusahaan konstruksi dan membangun perumahan tetapi ternyata tetap kosong. 


Pada tahun 1891, juga dibangun di sebelah barat Jalan Nablus dan makam Shimon HaTzadik, yakni Nahalat Shim'on), dilakukan oleh perusahaan swasta. Perusahaan swasta ini kemudian membagi tanah ke individu-individu yang terdiri dari 3 komunitas: Yaman, Halabi, dan Georgia. Pada tahun 1916, ada 93 keluarga tinggal di wilayah ini. Pada tahun 1947, ada 100 keluarga tinggal di lingkungan ini.


Pada bulan Maret 1948, Inggris menyuruh penduduk Yahudi pergi dari Nahalat Shimon (asumsi saya juga Inggris juga memberi perintah sama kepada penduduk wilayah Shimon HaTzadik) [4]. Instruksi ini diberikan karena UN Partition Plan 1947 gagal dijaga oleh Inggris dan pada tanggal 13 April 1948 terjadi penyerbuan konvoi medis RS Hadassah yang menewaskan 78 Yahudi sebagai balasan atas pembantaian Deir Yassin yang menewaskan 107 Arab Palestina termasuk anak-anak. Instruksi Inggris menanggapi konflik ini menyebabkan wilayah ini sudah kosong sebelum Israel didirikan.


Pada tanggal 14 Mei 1948, Israel menyatakan kemerdekaannya yang langsung disusul dengan perang antara Koalisi Arab -Israel.

Setelah tahun 1948, wilayah Sheikh Jarrah berada di tangan kekuasaan Yordania. 


Pada tahun 1956, Yordania menempatkan 28 keluarga Muslim di sebelah timur Jalan Nablus dan sebelah selatan gua Shimon HaTzadik.


Pada tahun 1967, wilayah ini direbut kembali oleh Israel. 

Pada tahun 1970, semua wilayah yang tadinya berada di tangan Yordania dan berhasil direbut oleh Israel, menjadi wilayah Kementerian Kehakiman. Israel mengizinkan orang-orang Yahudi yang diusir oleh Inggris maupun Yordania untuk kembali selama dapat memberikan bukti kepemilikan.

Pada tahun 1972, dua kelompok Yahudi yang membeli tanah Shimon HaTzadik,  Dewan Komunitas Sephardic dan Dewan Umum Jemaat Israel Ashkenazi, memulai ulang pendaftaran tanah atas nama mereka. Proses legalnya selesai pada bulan September 1972. Tidak ada proses pemberitahuan kepada warga Arab yang sudah mendiami daerah tersebut.

Pada tahun 1982, dua kelompok Yahudi itu menggugat 23 keluarga Arab yang mendiami pemukiman Shimon HaTzadik termasuk selatan kuburan Shimon HaTzadik. Pengacara yang mewakili keluarga-keluarga Arab tersebut, yakni Yitzhak Tussia-Cohen, tidak melakukan banding atas klaim dari kelompok Yahudi tersebut tetapi langsung melakukan negosiasi dan menjadikan keluarga-keluarga Arab tersebut berstatus "Penyewa Dilindungi" dalam arti mereka tidak boleh diusir selama membayar sewa.

Pada tahun 1993, dua kelompok Yahudi menggugat untuk mengusir keluarga-keluarga itu karena tidak membayar sewa.


Apakah kronologi di atas cukup untuk meyakini keluarga-keluarga Arab itu adalah penghuni liar yang layak diusir? Ada hal-hal yang belum diceritakan di kronologi di atas.


NAKBA

Pada April 1948, terjadi pembantaian Deir Yassin, yang mengakibatkan konflik kekerasan. Kasus penyerbuan konvoi medis RS Hadassah dibalas oleh Israel dengan perang di Haifa dan Jaffa. Pada tanggal 1 Mei 1948, sudah nyaris 175 ribu Palestina yang mengungsi, khawatir pembantaian Deir Yassin terjadi pada mereka. Pengungsian besar-besaran ini disebut sebagai Nakba dan menjadi alasan perang Arab-Israel 1948. 

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa pada tahun 1956, Yordania menaruh 28 keluarga Muslim di daerah Shimon HaTzadik. Yang tidak diceritakan di atas adalah, 28 keluarga muslim itu adalah pengungsi Nakba. Para pengungsi ini boleh menyewa rumah-rumah yang diberikan dengan catatan mereka tidak lagi diberi jatah bantuan sebagai pengungsi oleh Pemerintah Yordania. Jika mereka kelak memutuskan kembali ke rumah lama sebelum mengungsi maka rumah ini harus dikembalikan kepada Pemerintah Yordania. Jika tetap di rumah tersebut, setelah tiga tahun, mereka boleh memperpanjang sewa 30 tahun kepada Pemerintah Yordania. 

Selain itu, wilayah tempat keluarga muslim itu, walau konon termasuk wilayah Ashkenazi dari pembelian 1876, tidak pernah ditempati. Keputusan Yordania menaruh keluarga Muslim itu pun juga berdasarkan proyek bersama antara Pemerintah Yordania dan UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina).

Keluarga-keluarga Arab tidak pernah setuju dengan keputusan negosiasi yang dilakukan oleh pengacara mereka, Yitzhak Tussia-Cohen dan menyesali negosiasi itu. Usaha-usaha untuk membatalkan perjanjian itu pun tak pernah disetujui oleh Mahkamah Israel. 

Inilah sebabnya, banyak warga Palestina yang bersimpati pada keluarga-keluarga yang diusir di Sheikh Jarrah walaupun secara hukum tertulis, posisi keluarga-keluarga ini lemah. Selain itu, bahkan disadari oleh orang-orang Yahudi sendiri, hukum terkait tanah di Israel tidak seimbang. Salah satu hukum tanah yang kontroversial, Absentee Property Law (Hukum Properti milik Absentee/bukan Israel) sering kali dijadikan senjata untuk mengambil paksa lahan-lahan milik Arab [6][7]


DAFTAR

[1] Eitschaim. Kebenaran tentang Sengeta Sheikh Jarrah. http://www.eitschaim.org/2021/05/11/kebenaran-tentang-sengketa-sheikh-jarrakh/

[2]  Adar Arnon, The quarters of Jerusalem in the Ottoman period, Middle Eastern Studies, vol. 28, 1992, pp 1–65. https://www.jstor.org/stable/4283477

[3]  Prof. Yitzhak Reiter, Dr. Lior Lehrs. The Sheikh Jarrah Affair. 2010. The Jerusalem Institute for Israel Studies.  https://jerusaleminstitute.org.il/en/publications/the-sheikh-jarrah-affair-the-strategic-implication-of-jewish-settlement-in-an-arab-neighborhood-in-east-jerusalem/

[4] Israel National News. 13 New Jewish Homes in Jerusalem. (2011). https://www.israelnationalnews.com/News/News.aspx/142186

[5] Prof. Yitzhak Reiter, Dr. Lior Lehrs. The Sheikh Jarrah Affair. 2010. The Jerusalem Institute for Israel Studies.  https://www.theguardian.com/commentisfree/2021/may/17/palestinians-sheikh-jarrah-jerusalem-city-identity

[6] Hasson, Nir. Israel's AG: Absentee Properties in East Jerusalem Can Be Confiscated. 2013. Haaretz.com. https://www.haaretz.com/.premium-absentee-homes-can-be-seized-ag-rules-1.5273746

[7] Roisen, Anna. Why We Need To Speak About the Absentee Property Law. 2020. Blog under Times of Israel. https://blogs.timesofisrael.com/why-we-need-to-speak-about-the-absentee-property-law/ 


Hukum Dasar Israel dan Sheikh Jarrah

 Negara Israel tidak punya konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Sebagai gantinya, Negara Israel memiliki seperangkat Hukum Dasar yang diresmikan oleh Knesset (DPR merangkap MPR / unikameral). 

Negeri ini misalnya, baru memiliki perlindungan terhadap Hak Asasi pada tahun 1992.

Pada tahun 2018 lalu, Knesset (dengan suara tidak bulat) mengeluarkan Hukum Dasar: Israel - Negara Bangsa untuk orang-orang Yahudi. Yang menjadi kontroversi dari Hukum Dasar ini, selain memprioritaskan orang Yahudi, juga karena bunyi pasal 7 terkait Pemukiman Yahudi. 

"Negara memandang pemukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan harus bertindak untuk mendukung dan mempromosikan pembangunan dan pengembangannya".


Apa kaitannya dengan Sheikh Jarrah?

Sheikh Jarrah adalah pemukiman Palestina sejak lama, sejak masa Shalahuddin Al-Ayyubi. Nama Sheikh Jarrah sendiri berasal dari Hussam Al-Din Al-Jarrahi, seorang tabib pribadi. Pada tahun 1905, masa Turki Utsmaniyyah, sudah ada 167 keluarga tinggal di daerah itu. 

Sebagai bekas kota besar Yahudi, tentu tidak mengherankan jika ada makam Imam Yahudi dari masa Kuil Kedua (sekitar 300 tahun Sebelum Masehi). Keberadaan makam tersebut sudah diakui dari masa Turki Utsmaniyyah dan sejak dahulu orang-orang Yahudi diizinkan untuk berziarah ke makam tersebut. 

Lalu Negara Israel berdiri dan tanah orang-orang Palestina di sekitar makam tidak diakui. Dan kini bahkan ada Hukum Dasar yang dengan eksplisit menunjukkan keberpihakannya. 

Bayangkan kalau di Undang-undang Dasar Republik Indonesia ada pasal yang mewajibkan Negara harus mendukung dan mempromosikan pembangunan dan pengembangan pemukiman Jawa sementara ada kasus-kasus di mana tanah-tanah adat masyarakat non-Jawa tidak diakui. 



Bacaan lebih lanjut

https://m.knesset.gov.il/en/activity/pages/basiclaws.aspx


Hukum Dasar tahun 2018 sendiri sedang tidak bisa diakses tetapi melalui situs Archive.org untuk tanggal 9 Mei lalu. 

https://web.archive.org/web/20210509233601/https://knesset.gov.il/laws/special/eng/BasicLawNationState.pdf


Untuk membaca proses politik di belakang Hukum Dasar tahun 2018 dan hal apa yang berubah akibat peraturan ini bisa membacanya di German Institute for International and Security Affairs (SWP)

https://www.swp-berlin.org/en/publication/israels-nation-state-law/


Wikipedia punya laman terkait Hukum Dasar 2018 ini termasuk kebijakan praktik setelah Hukum Dasar ini diberlalukan. 

https://en.wikipedia.org/wiki/Basic_Law:_Israel_as_the_Nation-State_of_the_Jewish_People


Tentang asal usul Sheikh Al-Jarrahi

https://en.wikipedia.org/wiki/Hussam_al-Din_al-Jarrahi 


Tentang Imam Yahudi yang dimakamkan di situ: https://en.wikipedia.org/wiki/Simeon_the_Just

Sunday, February 28, 2021

Jika Pers Berbohong, Bisakah Dipidana?

 

Ketika pers memuat berita bohong, bukan berarti mereka bisa langsung dijerat oleh pasal 310 atau 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah) begitu saja. Sejak tahun 1999, melalui UU Pers, paradigma kita melihat pers harus dibuat bebas, tidak mudah dijerat.

Jadi pada dasarnya, Pers memang dibebaskan karena Pers agar bisa mencari informasi yang ditutup-tutupi. Terkadang informasi-informasi ini memang lemah, susah dicari buktinya walaupun para wartawan sudah berusaha menggali sekalipun.

Tapi bagaimana jika pers melakukan kesalahan seperti memuat berita bohong atau fitnah ?


Nah, maka langkah pertama adalah apakah berita bohong tersebut adalah produk jurnalistik ? Apakah dimuat di media massa yang memang dimiliki oleh perusahaan pers ? Jika iya, maka definisi berita bohong lebih ketat dibandingkan untuk non-pers. Menurut kode jurnalistik yang dibuat Dewan Pers pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 jo Peraturan Dewan Pers no 6/Peraturan-DP/2008:

Pasal 4(a) : Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Pasal 4(b) : Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.


Untuk membuktikan perusahaan pers tersebut memang tidak punya niat buruk, maka perusahaan tersebut akan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa seusai Pasal 12.

Selain itu, untuk membuktikan perusahaan pers tersebut memang tidak punya niat buruk, maka mereka melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 11 (dan ini wajib sesuai UU Pers):

Pasal 11(a) : Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Pasal 11(b) : Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Pasal 11(c) : Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Itu langkah korektif (jika sudah terjadi kesalahan). Di sisi lain, juga ada langkah preventif dan dijelaskan di pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:  menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d.Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Sebenarnya, kode etik Dewan Pers itu menegaskan dan menjelaskan apa yang sudah ada di UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, terutama pasal 5:

(1)Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Jika perusahaan pers tersebut tidak melakukan itu, maka bisa dipidana sesuai pasal 18 UU Pers.

Pasal 18 (2):   Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Nah, para hakim yang menerima pengaduan terkait pers, disarankan memperhatikan Surat Edaran MA (SEMA) No 13 tahun 2008, yakni hendaknya mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.


Jadi rujukannya:

1. Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 jo Peraturan Dewan Pers no 6/Peraturan-DP/2008

3. SEMA no 13 tahun 2008


Bacaan lebih lanjut:

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt509886c80973d/tanggung-jawab-keperdataan-media-cetak-dalam-memuat-berita-yang-salah/ 


Thursday, October 08, 2020

Menelusuri Kisah di Balik RKUHP Pasal Ngewe dengan Istri Sendiri atas Persetujuan Dianggap Pemerkosaan

 MENELUSURI KISAH DI BALIK RKUHP PASAL 480 (alias Pasal 479 setelah tanggal 18 September) alias

PASAL NGEWE DENGAN ISTRI SENDIRI ATAS PERSETUJUAN DIANGGAP PEMERKOSAAN

Ditulis pertama tanggal 25 September 2019*)

Awalnya, saya tergelitik dengan isu bahwa oral seks dipidana. Ternyata pasal 480 (per tanggal 15 September) itu membahas pemerkosaan. Jadi sebenarnya pasal 480 ini adalah sebuah kemajuan karena memperluas definisi pemerkosaan.

Namun saya tergelitik dengan ayat 2a.

"(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang DENGAN PERSETUJUANNYA, karena orang tersebut PERCAYA bahwa orang itu merupakan SUAMI/ISTRINYA YANG SAH;"




Sebentar.

Bagaimana bisa bersetubuh dengan pasangan sendiri, dengan persetujuan si pasangan, dianggap sebagai pemerkosaan? Bunyi pasal ini aneh sekali. Ada beberapa kemungkinan yang terpikirkan, antara lain:

1. Ayat ini salah ketik. Seharusnya berbunyi "TIDAK DENGAN PERSETUJUANNYA" sehingga dimaksudkan untuk menjerat suami yang memperkosa istri;

2. Ayat ini mengandung maksud korban penipuan. Si korban setuju karena PERCAYA dia pasangan sah korban karena ditipu menggunakan penghulu palsu dan buku nikah palsu;

3. Ayat ini mengandung maksud korban penipuan. Si korban setuju karena PERCAYA pelaku pasangan sah akibat pelaku bertubuh dan berparas mirip dengan pasangan sahnya, misalnya si pelaku adalah saudara kembar pasangan sahnya;

4. Ayat ini mengandung maksud nikah siri. Si korban setuju karena PERCAYA pelaku pasangan sah akibat sudah menikah siri dengan pelaku tetapi pernikahan itu tidak terdaftar di negara.


Layaknya orang yang ragu maka saya mengintip bagian PENJELASAN. Di situ tertera:

"Ayat (2) Yang dimaksud dengan "korban" adalah suami atau istri".



Lhaaaaaaa.....

Berarti hubungan korban dan pelaku adalah suami atau istri sah ?



Karena penjelasan ini tidak memuaskan, maka saya melihat draft awal yang ada di situs DPR. Pasal perkosaan ini, di draft awal bernomor 491. Di ayat 1d pasal 491 itu tertera:

"laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;"



Lha, kok bunyinya masih mirip. Jangan-jangan bukan salah ketik?


Di pembahasan tertanggal 30 Mei 2018 (dokumen RJ3-20190430-115159-1402) ternyata ayat ini juga sempat berubah nomor jadi 512 walau akhirnya kelak menjadi nomor 480 di revisi tanggal 15 September.

Tiba-tiba saya jadi ingat, di situ Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP ada Daftar Inventaris Masalah. Jadi saya lihat naskahnya yang ternyata masih merujuk pada draft awal sehingga penomoran pasal masih nomor 491. Daftar Inventaris Masalah ternyata memuat komentar-komentar anggota DPR. Maka, pada pasal 491 ayat 1d itu tertera komentar dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa:

"Pasal ini akan membuat ketidakpastian dan kabur, jika ternyata perempuan tersebut bersetubuh dengan laki-laki yang awalnya bukan suaminya, kemudian karena perempuan sakit hati dia menggunakan pasal ini seolah-olah dia pada saat itu melakukan hubungan badan dengan suaminya, yang mana seharusnya perempuan itu juga bisa dikenakan pasal zinah, selain itu pembuktian pasal ini akan sulit. Sehingga pasal ini perlu dihapus."



Tertera juga bahwa pasal itu dihapus namun kenyataannya pada pembahasan tanggal 30 Mei 2018 sore hari pukul 15.30 hingga pasal 16.55, pasal ini tetap ada. 

Ah, jadi intinya ini pasal ingkar janji di mana seorang wanita mau disetubuhi karena pelaku menjanjikan akan menikahinya?



Namun jika "PERCAYA" didefinisikan demikian, di draft awal, ada pasal 485 tentang ingkar janji. Di RKUHP versi 15 September, pasal ingkar janji itu menjelma menjadi pasal 418 di RKUHP dan disetujui oleh DPR. Baru pada tanggal 18 September, atas permintaan Pak Yasonna Laoly dan dengan argumen serupa dengan keberatan dari faksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang pasal 491 draft awal, maka pasal ingkar janji itu dihapus.

Walau begitu, pasal 480 ayat 2a RKUHP versi 15 September itu masih ada dan, berkat penghapusan, pada draft terakhir menjadi pasal 479 ayat 2a dengan penjelasan yang sama sekali tidak menjelaskan.

Bingung, kan?


*) Pertama ditulis sebagai status Facebook:

https://www.facebook.com/kunderemp/posts/10156693662394226

Pasal Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Tidak Diperlukan

PASAL KEHORMATAN ATAU HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK DIPERLUKAN!

Oleh Narpati Wisjnu Ari Pradana tanggal 2 Oktober 2019 *)

Karena masih banyak yang membela keberadaan pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, maka dengan ini saya menuliskan panjang kali lebar mengapa pasal ini tidak diperlukan dan tidak sepatutnya berada di dalam KUHP yang baru. Susunan tulisan saya akan mencakup:

1. dalil yang diajukan oleh pembela keberadaan pasal ini;

2. bunyi pasal ini dan penjelasan pasal tersebut (pasal 218 - 220);

3. studi kasus bagaimana pasal ini bisa digunakan untuk membungkam kritik;

4. pasal lain dalam RKUHP, untuk menunjukkan bahwa kehormatan presiden tetap bisa dibela tanpa pasal karet ini


BAGIAN PERTAMA: DALIL YANG DIKEMUKAKAN PARA PEMBELA PASAL INI

Saya hanya menampilkan beberapa dalil yang pernah diungkapkan para pembela keberadaan pasal ini tanpa membantah. Bantahan ada di bagian ketiga saat membahas studi kasus.

1. pasal ini tidak diniatkan untuk membungkam kritik terhadap presiden seperti kritik terhadap kinerja presiden;

2. bukanlah penghinaan jika diniatkan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri;

3. pasal ini baru diterapkan jika terjadi kerusuhan;

4. pasal ini hanya diterapkan jika presiden secara pribadi mengadukan


BAGIAN KEDUA: BUNYI PASAL DAN BUNYI PENJELASAN

Pasal ini termasuk BAB II, "Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden" yang terbagi menjadi dua bagian yakni bagian pertama, "Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden" (pasal 217) dan bagian kedua, "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden" yang terdiri atas pasal 218, 219, dan 220.  Berikut bunyi lengkap pasal-pasal tersebut.

Pasal 218

(1) Setiap Orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun  6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Di bagian penjelasan untuk pasal-pasal tersebut, tertera:

Pasal 218

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang / merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrisically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Ayat (3) cukup jelas.

Ayat (4) yang dimaksud dengan "Kuasa Presiden atau Wakil Presiden" dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 219

Cukup Jelas

Pasal 220

Cukup Jelas

Mengapa ada penjelasan pasal 218 ayat 3 dan ayat 4 padahal pada bunyi pasalnya sendiri hanya terdiri dari dua ayat? Karena pada versi 9 Juli 2018, pasal ini sempat berkembang dan mengandung 2 ayat tambahan yakni:

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, jelaslah bahwa ayat 3 dan 4 itu telah menjelma menjadi pasal 220 di versi draft terakhir.


BAGIAN KETIGA: STUDI KASUS

Saya menyebutkan dua kasus terinspirasi dari peristiwa nyata :

Kasus pertama:

Seorang dosen perguruan tinggi ternama diundang dalam sebuah acara bincang-bincang populer di televisi swasta tentang sebuah undang-undang yang baru saja ditandatangani oleh presiden. Sang dosen yang dikenal dengan sifat nyentriknya menyerang kehormatan presiden, "Dasar Presiden dungu! Asal tanda tangan tanpa membaca dahulu peraturan yang ditandatanganinya!".

Kasus kedua:

Seorang aktivis diwawancarai oleh media massa ternama untuk menanggapi pernyataan presiden. Aktivis tersebut mengatakan "Presiden tidak punya hati! Dia anggap rasisme terhadap suku nganu sebagai hal biasa"

Baik dosen maupun aktivis dalam kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal 218. 

* Bantahan atas dalil "pasal ini tidak diniatkan untuk membungkam kritik terhadap presiden seperti kritik terhadap kinerja presiden":

Baik pernyataan sang dosen maupun pernyataan sang aktivis adalah bentuk kritik tetapi tak bisa disangkal juga merupakan penghinaan yang bisa dijerat dengan pasal 218. Memang benar bahwa penjelasan atas pasal tersebut mengatakan tidak mengurangi atau meniadakan kebebasan mengajukan kritik, tetapi penjelasan itu tidak mengatakan bahwa penghinaan atau penyerangan kehormatan dalam konteks kritik akan membatalkan pasal tersebut. Penuntut akan mudah mengenyampingkan pembelaan terdakwa dengan memberi alasan, "kalau kritik kan tak perlu menghina. Bisa saja mengatakan bahwa 'tidak sepantasnya presiden tandatangan tanpa membaca dahulu' tanpa perlu menghina presiden dengan kata-kata kasar seperti 'dungu' ". Jika hakim yang mengadili cenderung konservatif niscaya kedua orang tersebut akan dijerat hukum.


* Bantahan atas dalil "pasal ini baru diterapkan jika terjadi kerusuhan":

Tidak ada pernyataan "kerusuhan" dalam pasal ini. Yang memberikan dalil ini rancu dengan pasal 240 dan 241, penghinaan terhadap pemerintah. 


* Bantahan atas dalil "bukanlah penghinaan jika diniatkan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri":

Mari kita lihat lagi kedua kasus di atas. Sepintas, kedua kasus tersebut bisa membela diri karena mereka tampaknya berniat untuk membela kepentingan umum. Namun seorang penuntut handal akan mampu membuktikan bahwa baik sang dosen maupun sang aktivis tidak berniat untuk kepentingan umum.

Untuk kasus penghinaan yang dilakukan oleh sang dosen, penuntut akan menunjukkan bahwa dosen tersebut populer di masyarakat karena ringannya lidah sang dosen dalam melontarkan makian. Berkat kepopuleran tersebut, sang dosen menerima tawaran sebagai pembicara di berbagai seminar dan diskusi di berbagai tempat. Penuntut akan mudah menunjukkan bahwa hinaan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan pribadi dosen mencari untung berupa popularitas.

Untuk kasus penghinaan yang dilakukan oleh aktivis, penuntut akan menunjukkan bahwa aktivis tersebut adalah bagian dari organisasi yang berniat memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penuntut akan meyakinkan hakim bahwa hinaan tersebut tidak ditujuan agar presiden mengoreksi diri melainkan agar masyarakat dari suku nganu terhasut dan membangkang pada pemerintah. 

Setiap manusia memiliki cela dan akan mudah sekali bagi para penuntut untuk "membongkar" motivasi tersembunyi sehingga terdakwa tidak dapat membela diri atas "demi kepentingan umum". Kenyataannya, tidak semudah itu menggunakan pembelaan "demi kepentingan umum".


* Bantahan atas dalil "pasal ini hanya diterapkan jika presiden secara pribadi mengadukan":

Pasal 220 ayat 2 hanya menyebutkan salah satu cara pengaduan tetapi tidak membatasi siapa yang berhak mengadukan. Dengan demikian pengaduan sebagaimana pasal 220 ayat 1 dapat dilakukan oleh siapa saja dan ini adalah hal yang paling mengerikan dari pasal 218.

Contoh pembatasan secara eksplisit terhadap siapa yang boleh mengadukan ada di pasal 418 tentang hidup bersama (kohabitasi)di mana disebutkan bahwa yang berhak mengadukan adalah suami, istri, orangtua, anak, dan kepala desa. Pembatasan macam ini tidak ada di pasal 220 ayat 1 maupun 2.

Selain itu, dalam sejarah pembahasan pasal ini, pasal 220 ayat 2 sempat menggunakan istilah "Kuasa Presiden atau Wakil Presiden" dengan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah pejabat ditunjuk. Dengan demikian tersirat bahwa pembuat peraturan ini sempat ingin agar tidak harus presiden pribadi yang mengajukan tuntutan.

Lebih jelas lagi adalah keterangan dari Profesor Andi Hamzah di acara Indonesia Lawyer Club yang tayang tanggal 24 September 2019 lalu. Pada acara tersebut, beliau menyatakan, "...  ada negara demokratis menghukum penghinaan presiden seperti Jerman Barang siapa menghina atau melecehkan presiden federasi Jerman diancam dengan pidana sekian tetapi ada ya tua, penuntutan baru dilakukan setelah presiden setuju, jadi jaksa (yang mengadu sehingga) jadi delik aduan.  (Jaksa di kasus Jerman harus bertanya ke presiden) Pak ada yang menghina Bapak, setuju gak? Setuju! Baru dia dituntut. Jepang juga.. apalagi Jepang. Menghina kaisar dihukum. Yang mengadu adalah perdana menteri. Bahkan menghina negara sahabat di Jepang dihukum, yang harus mengadu adalah duta besar kita di sana."

Keterangan Profesor Andi Hamzah bisa jadi acuan untuk praktik para penegak hukum di kemudian hari bahwa tidak harus presiden secara individu yang mengadukan penghinaan. Lebih parah lagi, tidak ada ketentuan presiden harus setuju tindakan itu diadukan seperti pada kasus Jerman. Dengan demikian, bisa saja terjadi seorang relawan atau bahkan pejabat penjilat presiden di provinsi pinggir, menyeret penghina presiden dengan pasal ini dan presiden tidak pernah tahu-menahu apalagi merasa terhina. Dengan demikianlah kritik-kritik dapat dibungkam dengan mudah.


BAGIAN KEEMPAT: PASAL LAIN SEBAGAI ALTERNATIF

Tak bisa disangkal bahwa seorang presiden adalah juga seorang manusia dan tentulah ia memiliki kehormatan dan harga diri. Tentu saja, presiden sebagai seorang warga negara Indonesia punya hak untuk mempertahankan kehormatan juga namun mekanisme ini sudah ada di pasal 310 KUHP sekarang atau di pasal 439 di RKUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 439

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paing banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Penjelasan atas pasal 439:

Ayat (1)

Ketentuan ini memuat ketentuan dasar Tindak Pidana yang termasuk kategori penghinaan dalam Bab ini. Yang dimaksud dengan perbuatan "penghinaan" adalah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.

Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam Pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. 

Penistaan terhadap lembaga pemerintahan atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sifat melawan hukum dari perbuatan itu ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa karena membela diri.

Dengan keberadaan pasal 439, maka pasal 218 penghinaan terhadap presiden tidak diperlukan sama sekali dan sudah seharusnya pasal istimewa tersebut dihapus dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana!


*)  Saya menyalin-rekat status lama dari Facebook saya.

Status ini dahulu tulis tanggal 2 Oktober 2019 ketika saya menolak pengesahan Rancangan KUHP Baru karena ada pasal bermasalah. Disalin rekat agar kelak ketika KUHP baru akan disahkan, saya bisa memeriksa lagi apakah pasal bermasalah itu masih ada.

Sumber: 

https://www.facebook.com/kunderemp/posts/10156709961479226