Friday, March 31, 2006

Warnet = Publik...

Di antara kebijakan-kebijakan antipornografi yang ngawur dan dikeluarkan melalui beberapa perda akhir-akhir ini, ternyata ada sebuah kebijakan dari Pekanbaru yang mungkin pantas ditiru. Kebijakan itu adalah razia warnet-warnet dan penangkapan mereka yang membuka situs atau mengakses material pornografi di warnet (warung internet).

Berita-berita bisa di
Awas! Pengakses Situs Porno akan Ditangkap Polisi
Pemilik Warnet Sibuk Hapus Gambar Syur di Komputer
Takut ditangkap Polisi, buka Situs Porno Kini Deg-degan
Takut dirazia, Pemilik Warnet Tempel 'Dilarang Buka Situs Porno'

Sayangnya,
beberapa orang tidak setuju dengan kebijakan ini. Mereka menganggap kebijakan ini sebagai kebijakan kurang kerjaan, mencampuri urusan pribadi warga, dll.

Sebelum sok "Barat", sadarilah bahwa "Warnet" bukanlah "Urusan Pribadi"! Warnet juga merupakan kawasan publik. Beberapa kelengahan yang dilakukan orang-orang yang mendownload gambar-gambar porno, seringkali memberikan akses gambar-gambar ini kepada anak-anak di bawah umur. Dengan kata lain, membuka situs porno, atau mendownloadnya di warnet, sama saja dengan memberikannya gratis kepada anak di bawah umur, yang juga menggunakan warnet tersebut.

Dan ternyata, di Brisbane, Australia, masalah serupa juga menjadi masalah. Beberapa perpustakaan terpaksa diaudit ulang setelah ada anak 12 tahun mengakses materi-materi pornografi di fasilitas internet di Perpustakaan Umum Indooropilly (Doh.. Padahal aku dulu beberapa kali menikmati internet gratis di situ).

Beritanya bisa dibaca di:
Libraries Lose Web Porn Fight


Sebelum menuduh munafik (emang kalian tahu apa artinya munafik?), atau mengecap kebijakan ini dipengaruhi tradisi Arab, atau berkoar-koar meneriakkan kebebasan atau privasi, pikirkan baik-baik.. Apakah kalian mau anak kalian memperkosa teman-temannya? Apakah kalian mau anak-anak kalian tiba-tiba pulang ke rumah dengan vagina yang robek, seperti yang terjadi di sebuah desa di Yogya?

0 comments: