Thursday, January 01, 2009

Undangan dari PBHI

No : 293/Eks/ADV-PBHI/XII/2008

Perihal: Undangan Konferensi Pers

Kepada Yth

Koordinator Liputan

Media Cetak dan Elektronik

Di Tempat

"Pasal 27 ayat (3) UU ITE Menghilangkan

Hak Konstitusional"

Dengan hormat

Sejak diundangkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pengguna internet khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya akan sangat mudah terancam dengan rumusan Pasal 27 ayat (3) yang kabur, multitafsir dan mudah salah digunakan, sehingga mampu menghilangkan hak konstitusional setiap warga Negara.

Untuk itu, Kami Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia, yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia, dan para individu yang peduli, akan mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi., pada :

Hari/tanggal : Senin/ 5 Januari 2009

Waktu : 13.00 – selesai

Tempat : Gedung Mahkamah Konstitusi, Lt 2

Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta

Demikian undangan, kami sampaikan atas perhatiaan kerjasamannya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 31 Desember 2008

Hormat kami,

a/n Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Anggara

Contact person :

Anggara, S.H. : 021 9442 8001/ 0812 1453 771

Supriyadi W : 0818 120175

Shonifah : 0813 8285 6802

0 comments: