Undangan dari PBHI
No : 293/Eks/ADV-PBHI/XII/2008
Perihal: Undangan Konferensi Pers
Kepada Yth
Koordinator Liputan
Media Cetak dan Elektronik
Di Tempat
"Pasal 27 ayat (3) UU ITE Menghilangkan
Hak Konstitusional"
Dengan hormat
Sejak diundangkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para pengguna internet khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya akan sangat mudah terancam dengan rumusan Pasal 27 ayat (3) yang kabur, multitafsir dan mudah salah digunakan, sehingga mampu menghilangkan hak konstitusional setiap warga Negara.
Untuk itu, Kami Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia, yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Indonesia, dan para individu yang peduli, akan mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi., pada :
Hari/tanggal : Senin/ 5 Januari 2009
Waktu : 13.00 – selesai
Tempat : Gedung Mahkamah Konstitusi, Lt 2
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta
Demikian undangan, kami sampaikan atas perhatiaan kerjasamannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 31 Desember 2008
Hormat kami,
a/n Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
Anggara
Contact person :
Anggara, S.H. : 021 9442 8001/ 0812 1453 771
Supriyadi W : 0818 120175
Shonifah : 0813 8285 6802
0 comments:
Post a Comment