Thursday, March 30, 2006

A Little Though About Polygamy Verse...


"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
3:14 (terjemahan standar Indonesia, terbitan Asy-Syifa, Semarang).


Munculnya film Berbagai Suami karya Nia Dinata, kembali mengusikku, bagaimana sih sebenarnya poligami menurut Islam. Sekitar 4 tahun lalu, seorang teman pernah bertanya kepadaku dan aku menjawab, "aku bukan pendukung poligami, tetapi aku akan menentang upaya pengharaman poligami". Tentu saja aku tidak setuju pengharaman poligami, karena siapakah yang berhak mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dalam AlQuran? Namun aku agak-agak muak kepada "pendukung" poligami dan kasihan terhadap beberapa teman wanita yang beberapa kali diincar oleh pria-pria iseng (entah mereka serius atau tidak) untuk dijadikan istri kedua. Aku juga muak terhadap alasan-alasan pendukung poligami yang buatku tidak lebih dari pemuasan nafsu belaka dan jauh sekali dari poligami yang kubayangkan. Karena itu, kali ini aku menuliskan alasan-alasannya.


1. Islam Tidak Mewajibkan Poligami
Di masa terdahulu, poligami adalah hal yang biasa. Jangankan 4 istri, seorang laki-laki bahkan bisa beristri hingga puluhan. Berbeda dengan yang dibayangkan, ayat poligami di AlQuran, justru membatasi hanya 4 istri. Bahkan di kalimat selanjutnya, ditegaskan lagi: "...Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." yang secara implisit menegaskan pernikahan monogami lebih disukai.



2. Tujuan Poligami
Para pendukung poligami sering lupa bahwa kalimat "kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat" didahului dengan kalimat "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap yatim" yang dalam Bahasa Arab berbunyi: "wa in khiftum allaa tuqsitu fil yatama... ".

tuqsitu ( تسطوا ) berasal dari akar kata q - s - th ( ق س ط ) yang berarti "mendistribusikan", "membayar", "berbuat adil".

yatama, walau di terjemahan di atas ditulis sebagai "perempuan yatim", tapi tampaknya arti sesungguhnya adalah anak-anak yatim (tidak perduli gender), seperti pada terjemahan di Tafsir Al-Azhar-nya Hamka dan Terjemah Al Qur-an secara Lafzhiyah: Penuntun Bagi yang Belajar Jilid II terbitan Yayasan Pembinaan Masyarakat Islam "Al Hikmah". ( perlu dicatat, aku awam terhadap bahasa arab, apakah itu plural, singular, wanita, atau pria )

Menurut Hamka, berdasarkan beberapa hadits, ayat ini diturunkan karena ada seorang pria, yang mempunyai tanggungan wanita yatim, dan berniat menguasai harta anak yatim tersebut dengan jalan menikahinya. Mungkin karena itu, penerjemah di atas menambahkan kata "perempuan" sebelum kata "yatim" dan menambahkan kata "(lain)" setelah frasa "kawinilah wanita-wanita", karena menafsirkan ayat ini berdasarkan hadits tersebut sebagai berikut: daripada menikahi si anak karena ingin menguasai hartanya sehingga tidak berbuat adil, lebih baik menikahi wanita lain.

Secara pribadi, aku lebih memilih tafsir alternatif, seperti tafsir yang Shabbir Ahmed dalam Quran As Explain Itself. Menurut beliau, ayat ini diturunkan karena banyaknya anak yatim (mungkin karena perang), yang juga berkaitan dengan ayat sebelumnya, tentang anak yatim. Beliau menerjemahkan kalimat ini sebagai "If you fear that the society shall not be able to do justice with orphans, (as may happen in times of war and political turbulence, the government shall announce a state of Emergency). In order to accommodate widows and orphans, men of sound finances and character shall be encouraged to marry these widows; two, three, and four (4:127)". Namun tafsir alternatif ini bukanlah tafsir yang diakui oleh mayoritas ulama. Yang mendukung tafsir ini adalah orang-orang yang mungkin dicap sebagai ingkar l-hadits seperti Shabbir Ahmed dan Free Minds.org atau dicap sesat seperti Maulana Muhammad Ali dari Ahmadiyah atau Rashad Khalifa (pencetus teori "19").

Baik tafsir mayoritas maupun tafsir minoritas, semua sepakat bahwa ayat poligami ini berkaitan dengan hak-hak anak yatim, bukan karena "takut berbuat zinah" atau karena "jumlah wanita lebih banyak dari pria".



3. Yet Another Controversy: fa waahidatan auma malakat aymanukum
Kalimat selanjutnya, juga menimbulkan kontroversi. Bila diterjemahkan perkata, bunyi kalimat tersebut adalah:
"maka satu saja (fa waahidatan) atau apa yang sudah dimiliki tangan kananmu (malakat aymanukum)"

Apa yang dimiliki tangan kananmu (malakat aymanukum), menjadi salah satu topik yang diperdebatkan. Dari situs Islamawakened.com, beberapa penerjemah mencoba menghindar dari perdebatan dengan sekedar menerjemahkan sebagai "which your right hand possess". Sementara penerjemah seperti M. Taqiuddin al-Hilali dan M. Muhsin Khan, serta M. Faruq-i-Azam Malik, dan penerjemah lama seperti George Sale dan J.M. Rodwell menerjemahkannya sebagai "budak". Sementara (lagi-lagi) penerjemah kontroversial seperti Rashad Khalifa, Shabbir Ahmed, dan Free Minds, menerjemahkan sebagai "yang sudah dimiliki" alias "istri sendiri" alias "tidak berpoligami".

Dalam sebuah forum diskusi, ada yang berpendapat, bahkan jika artinya budak sekalipun, semua kata-kata yang digunakan dalam ayat-ayat mengenai budak, menggunakan past tense (cat: aku tidak menguasai grammar arab), yang artinya ayat-ayat tersebut hanya berlaku untuk budak-budak yang sudah dimiliki. Dan dalam beberapa ayat lain di AlQuran, perbudakan dihapus secara bertahap. Selain itu, adapula yang berpendapat, kalaupun kata malakat aymanukum berarti budak, yang dimaksud adalah menikahinya.

Apapun tafsirnya, kalimat ini jelas menunjukkan bahwa monogami lebih disukai daripada poligami. Dan jangan lupakan salah satu prinsip: menghindari dari mudharat lebih baik.



4. Tantangan untuk Pendukung Poligami
... tunjukkanlah bukti kebenaranmu... (28:75)
Untuk mereka yang masih mendukung poligami secara fanatik bahkan mengatakan sebagai Sunnah Rasul, inilah pertanyaanku:

  1. berikan dalil, AlQuran atau Hadits, yang secara eksplisit menyatakan kewajiban untuk poligami (atau dalam hadits, Rasulullah dengan terus terang menyuruh sahabat untuk berpoligami dengan konteks umum, tidak didasari kondisi apapun)

  2. berikan dalil, AlQuran atau Hadits, yang mengatakan secara eksplisit bahwa lebih baik berpoligami daripada zinah. (setahuku, justru ada hadits yang mengatakan bila melihat wanita cantik, segeralah percepat pulang dan temu istri kalian [bukan melamar wanita cantik tersebut])

  3. berikan dalil statistik yang terpercaya bahwa di Indonesia secara umum saat ini, atau di dunia saat ini, jumlah wanita lebih banyak, mendekati 4:1




5. Sebuah kisah dari tafsir Al-Azhar
Menutup tulisan ini, kuceritakan sebuah kisah nyata yang mungkin mirip dengan yang dilakukan karakter Pak Haji (diperankan El Manik) di film Berbagai Suami, namun benar-benar terjadi dan diceritakan oleh Hamka dalam Tafsir Al-Azhar:

"Seorang antara guruku yang beristeri lebih dari seorang, pernah memberi nasehat kepadaku waktu aku masih muda: 'Cukuplah isterimu satu itu saja wahai Abdulmalik! Aku telah beristeri dua. Kesukarannya baru aku rasakan setelah terjadi. Aku tidak bisa mundur lagi. Resiko ini akan aku pikul terus sampai salah seorang dari kami bertiga meninggal dunia. Aku tidak akan menceraikan salah seorang antara mereka berdua, karena kesalahan mereka tidak ada. Anakku dengan mereka berdua banyak. Tetapi aku siang-malam menderita bathin, karena ada satu hal yang tidak dapat aku pelihara, yaitu keadilan hati. Bagi orang lain hal ini mudah saja. Kalau tidak senang kepada salah satu, cari saja sebab yang kecil, lalu lepaskan, maka terlepaslah diri dari beban berat. Kalau terjadi demikian, kita telah meremuk-redamkan hati seorang ibu yang ditelantarkan. Janganlah beristeri lebih dari satu hanya dijadikan semacam percobaan, sebab kita berhadapan dengan seorang manusia, jenis perempuan. Hal ini menjadi sulit bagiku, karena aku adalah aku, karena aku adalah gurumu dan guru orang banyak. Aku lemah dalam hal ini, wahai Abdulmalik. Aku ingin engkau bahagia! Aku ingin engkau jangan membuat kesulitan bagi dirimu. Peganglah ayat Tuhan:

ذالك أدنى أﻻ تعولوا
'...yang demikian itu lebih dekat supaya kamu tidak berlaku aniaya' (4:3)"

3 comments:

Rahmat Ali said...

He he he...temenku komennya kayak gini, nih:

...

Poligami haram? Enggak

Poligami wajib? Enggak

Poligami boleh? Iya

Poligami bagus? Bisa iya bisa enggak (kondisional)

Poligami jelek? Bisa iya bisa enggak (kondisional)

Poligami Sunah Nabi? Iya karena nabi memberikan contoh

Mau poligami? Silahkan

Mau monogami? Silahkan

Mau Menerima Dipoligami ? Kalau ikhlas dengan alasan ketakwaan, yaa bagus.

Menolak dipoligami ? Silahkan, ada hak khula bagi perempuan.

Memprotes dan mencampuri orang lain yang poligami ? Bukan urusannya.

Prinsip yang harus dijaga dalam masalah pernikahan, perceraian dan perpoligamian adalah ketakwaan dan keadilan. Dan itu, masuk wilayah private orang per orang, keluarga per keluarga ybs...

Anonymous said...

"( perlu dicatat, aku awam terhadap bahasa arab, apakah itu plural, singular, wanita, atau pria )"

Ya-ta-ma itu plural dan berlaku untuk wanita atau pria (penggunaan bentuk yang sama juga ada di 4:2 ). Dengan begitu, Departemen Agama telah berbuat zalim dengan menerjemahkannya menjadi "perempuan-perempuan yatim".

Menurut Shabbir Ahmed,
YATAMA = Orphans = Widows = Those left alone in the society = Those who feel left alone

(YATAMA = anak-anak yatim = janda-janda = mereka yang sendirian dalam masyarakat = mereka yang merasa tertinggal sendiri)

We Are Free Thinks said...

Poligami = nafsu sex. munafik jika di bilang karena alasan A, B atau C kunjungi blog gw di http://wearefreethinks.blogspot.com/ kalau mau debat mengenai poligami. Tks