Friday, April 11, 2008

[ pancingan ] Apakah Anonimitas Dilindungi di Indonesia?

Membaca tulisan di wiki mengenai Citizen Journalism ( http://en.wikipedia.org/wiki/Citizen_journalism ) saya menyadari bahwa salah satu argumen untuk menolak mengakui blogger sebagai jurnalis adalah sifat anonimitas blogger.

Namun...
tetapi...

Mahkamah Agung Amerika Serikat melindungi "berpendapat secara anonim" sesuai dengan Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.

Melalui cross-check di situs lain (bagian dari MIT -- yakni http://lcs.www.media.mit.edu/people/foner/Essays/Civil-Liberties/Project/supreme-court-upholds-anonymity.html )

tertera bahwa dalam kasus Talley vs California di tahun 1960

the ban on anonymous speech is not
justified by the state's asserted interest in preventing the
distribution of fraudulent and libelous information. The Court said
that there are more direct ways to address that problem and said also
that the code's broad prohibition of anonymous leaflets covered all
documents, regardless of whether they are arguably false or
misleading.

Justice Steven's opinion for the Court note that arguments favoring
the ratification of the Constitution advanced in the Federalist Papers
were published under fictitious names. Justice Stevens said "quite
apart from any threat of persecution, an advocate may believe her
ideas will be more persuasive if her readers are unaware of her
identity. Anonymity thereby provides a way for a writer who may be
personally unpopular to ensure that readers will not prejudge her
message simply because they do not like its proponent." Stevens
concluded "Under our Constitution, anonymous pamphleteering is not a
pernicious, fraudulent practice, but an honorable tradition of
advocacy and of dissent. Anonymity is a shield from the tyranny of
the majority. "

In a surprising and somewhat strained opinion, Justice Scalia wrote in
dissent that he could "imagine no reason why an anonymous leaflet is
any more honorable, as a general matter, than an anonymous phone call
or an anonymous letter. It facilitates wrong by eliminating
accountability, which is ordinarily the very purpose of the
anonymity."

Terjemahannya (buat mereka yang malas membaca Bahasa Inggris dan tidak memahami sejarah Amerika Serikat seperti saya):
Pelarangan berpendapat secara anonim tidak bisa dibenarkan dengan keinginan negara mencegah penyebaran informasi menyesatkan dan pencemaran. Pengadilan mengatakan ada banyak cara lain yang lebih langsung menangani masalah tersebut dan juga mengatakan bahwa peraturan pelarangan brosur anonim tersebut melingkup semua dokumen tanpa memperdulikan apakah mereka menggunakan argumen salah atau menyesatkan.

Opini Hakim Steven pada catatan Pengadilan mengatakan bahwa argumen membujuk penandatanganan Konstitusi Amerika Serikat dilakukan oleh Federalist Papers yang diterbitkan menggunakan nama-nama fiktif. Hakim Stevens mengatakan "selain ancaman penganiayaan, seorang advokat (dalam arti mempromosikan ide) mungkin mempercayai idenya akan lebih persuasif (lebih mudah membujuk) bila pembacanya tidak menyadari identitasnya. Karena itu, anonimitas memberikan jalan untuk penulis yang secara pribadi tidak disukai, untuk meyakinkan pembaca tidak akan menghakimi pesannya hanya karena mereka tidak menyukai pembicaranya". Stevens menyimpulkan, "Di bawah konstitusi kita, membuat pamflet anonim bukanlah praktek penipuan atau berbahaya tetapi tradisi terhormat advokasi dan perbedaan pendapat. Anonimitas adalah perisai dari tirani mayoritas".

Secara mengejutkan dan tampak seperti opini kecewa, Hakim Scalia menulis perbedaan pendapat bahwa ia "tak bisa membayangkan alasan apa sebuah leaflet anonim lebih terhormat, secara umum, dibandingkan telepon anonim atau surat yang ditulis anonim. Memfasilitasi sebuah kesalahan dengan menghapus akuntabilitas (pertanggungjawaban) yang biasanya merupakan tujuan utama anonimitas".



Pertanyaannya sekarang adalah,
bagaimana keabsahan tulisan yang dibuat secara anonim dalam sejarah Indonesia?

Setahuku, yang menulis secara anonim adalah Douwes Dekker (multatuli). Muhammad Hatta seingatku pernah menulis cerita mengritik Pemerintah Belanda secara anonim tapi kemudian ia selalu menggunakan nama aslinya dalam menulis opini. Surat-surat Sutan Sjahrir pada istrinya diterbitkan di Belanda di masa perang dengan nama palsu Sjahrazad. Pernah ada cerita yang menggambarkan kiprah Tan Malaka tetapi disamarkan sebagai 'Pacar Merah'.



PS:
Maaf.. tidak ada kesimpulan..
Ini sekedar penasaran.. :p

RALAT:
Kutipan di atas ternyata adalah kasus McIntyre versus Komisi Pemilihan Umum Ohio tahun 1995. Tetapi di URL yang sama, kasus Mc Talley versus California tahun 1960 ada di paling bawah.

3 comments:

Anonymous said...

Pertanyaannya adalah apakah anonimitas tidak disalahgunakan di Indonesia?

Kenapa mesti diam2 kalau beropini?

Anonymous said...

Yup..
Anonimitas bisa disalahgunakan. Seperti segala hal (obat, peraturan) bisa disalahgunakan.

Ada beberapa alasan mengapa beropini secara anonim.
1. menghindari ancaman
2. agar pembaca tidak menilai pesan dari orang (menghindari serangan ad hominem)

Anonymous said...

Jika seorang wartawan, boleh menggunakan anonim atau nama lain untuk publikasi tulisannya, bahkan kalau baca buku-buku sastra zaman dulu banyak yang menggunakan nama samaran. Tapi dewan redaksi, editor tahu persis siapa nama sesungguhnya dibalik nama samaran ini.

Bahkan dulu, kalau tak salah Buya Hamka (Duhh kok lupa), pernah mewakili di pengadilan, untuk melindungi nama penulis yang membuat heboh Indonesia saat itu.