Wednesday, June 01, 2016

PANCASILA, Dasar Negara yang Belum Usai Dibahas

Satu Juni, akhirnya setelah bertahun-tahun cuci otak orde baru, mulai dikenang kembali sebagai hari lahirnya Pancasila. Sayangnya, perayaan lahirnya Pancasila terjebak pada pemujaan tokoh figur Soekarno belaka. Yang perlu disadari, walau istilah Pancasila lahir di tanggal 1 Juni 1945 (sebenarnya nama ini diambil dari konsep agama Buddha) dan prinsip-prinsipnya berasal dari pidato Bung Karno saat itu, Pancasila yang kita kenal sekarang merupakan hasil penggodokan ulang  pidato Bung Karno yang dilakukan oleh tim kecil dengan meracik, mengubah urutan, bahkan mengubah pilihan kata, dan kemudian ditaruh ke dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Prakteknya, sementara di tahun 1945-1950, Pancasila diterima sebagai dasar negara tanpa diutak-atik (misal: Daud Bereuh dari PUSA pun bergabung dengan Indonesia karena keberadaan Pancasila), di era 50an, keberadaan Pancasila mulai dipertanyakan lagi. Perdebatan pra-1 Juni 1945 pun kembali dalam sidang konstituante. Tidak ada pihak yang memenuhi kuorum namun sebagian tentara mulai gerah dan membujuk Bung Karno untuk mengeluarkan dekrit, kembali ke presidensiil, dan membubarkan konstituante. Langkah ini disesali oleh mantan wapresnya, Moh. Hatta, yang mengeluarkan uneg-unegnya dalam buku Demokrasi Kita di tahun 1960.

Di masa orde baru, di bawah dominasi militer, Pancasila menjadi azas tunggal dan rezim hanya memperbolehkan satu partai Islam yakni Partai Persatuan Pembangunan. Partai lain seperti Masyumi atau bahkan yang baru berupa konsep seperti Partai Demokrasi Islam dilarang oleh rezim.

Untuk 'mencegah' salah tafsir Pancasila, Orde Baru, dengan MPR yang saat itu sekedar perpanjang tangan melalui ketetapan MPR nomor II/MPR/1978, melahirkan 36 butir-butir pengamalan Pancasila yang menjadi tafsir resmi. Para pegawai negeri saat itu diwajibkan mengikuti penataran P4.

Pasca Reformasi,
sekali lagi muncul tafsir pancasila yakni melalui ketetapan MPR nomor I/MPR/2003 yang kali ini menambah butir-butir Pancasila hingga berjumlah 45 butir.

Apakah tafsir Pancasila selesai sampai di sini?
Seharusnya tidak! Karena masih ada hal-hal yang mengganjal mengenai Pancasila.

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal terhadap Pancasila sebagai dasar negara dan menurut saya belum terjawab bahkan dengan keberadaan butir-butir Pancasila sekalipun:

1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk mempermudah diskusi, mari kita asumsikan bahwa 'Esa' di sini berasal dari Bahasa Melayu bukan Bahasa Sansekerta.

Apakah kedudukan agama yang agnotis atau tidak menempatkan kepercayaan kepada Tuhan sebagai hal utama sehingga membebaskan penganutnya atheis maupun theis. Saya rasa saya tidak perlu membahas ajaran agama tersebut secara mendalam tetapi cukuplah pengamatan saya menemui beberapa kawan dari agama tersebut ternyata atheis. Tentu saja, ada yang menafsirkan ajaran tersebut dalam kerangka theisme tetapi sesungguhnya penafsiran tersebut pun juga tampaknya tidak diterima mutlak oleh penganut-penganutnya dari generasi muda.

Apakah kedudukan kepercayaan yang pagan alias mempercayai banyak tuhan. Apakah kemudian kepercayaan tersebut dianggap sesat dan harus dilarang di negeri ini?

Pernah saya tanyakan kepada Romo Magniz Suseno yang memilih di Indonesia karena keberadaan sila pertama dan beliau menjawab, "Sila pertama tidak seharusnya diartikan bahwa ateisme dilarang di negeri ini tetapi para ateis itu harus menyadari bahwa masyarakat Indonesia mayoritas ber-Tuhan dan mereka harus menghormati adat dan budaya masyarakat".

Namun itu tafsir pribadi Romo Magniz Suseno, apakah yang lain memiliki pemikiran serupa atau berbeda?

2. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Teks asli Bung Karno mengatakan 'Kebangsaan' namun dalam pembahasan oleh tim kecil, muncul kekhawatiran Indonesia akan dipecah-pecah menjadi beberapa negara. Karena itu, kalimatnya diubah menjadi Persatuan Indonesia walaupun menurut Bung Hatta, kata 'Kebangsaan' sebenarnya lebih tepat.

Pertanyaannya adalah, seberapa 'persatuan' yang diharapkan? Apakah harus sentralisasi ataukah desentralisasi? Apakah persatuan ini harus mengorbankan identitas diri seperti memusnahkan bahasa ibu, menggunakan tafsir tunggal agama dari ulama-ulama yang sudah direstui pemerintah?

3. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sampai sekarang saya masih penasaran, kenapa ada kata 'hikmat' di dalam kalimat tersebut? Tidak cukupkah dengan 'Kebijaksanaan'? Apalagi salah satu arti 'Hikmat' adalah 'Kearifan, Kebijakan'. Atau jangan-jangan yang dimaksud adalah pengertian lain yakni 'kesaktian'?

Kemudian sila ini menyebutkan musyawarah bahkan dalam butir-butir pancasila pun berulang kali menyebut kata musyawarah. Apakah pemilihan langsung kepala negara maupun kepala daerah bertentangan dengan dasar negara ini?


Mungkin hanya itu ganjelan uneg-uneg saya yang saya jumpai tentang Pancasila.
Saya tidak sesadis kawan saya yang bilang, "sudah lah, Pancasila dimasukkan ke kotak saja" tetapi diterapkan pun juga rasanya ada persoalan yang belum terjawab.

0 comments: