Wednesday, July 12, 2017

Bahaya Perpu No 2 Tahun 2017 pengganti UU Ormas no 17 tahun 2013

1. Adanya tambahan sanksi pidana untuk ormas (sila cek perubahan pasal 60). Bahayanya adalah, siapapun anggota ormas yang dituding melanggar, walau secara individu tidak melakukan kejahatan itu, bakal ikut terseret dengan ancaman pidana 1-20 tahun (pasal 82A)

2. Pencabutan status badan hukum cukup dilakukan oleh menteri yang berwenang dalam bidang Hukum dan HAM saja (perubahan pada pasal 62 ayat 3)

3. Ormas yang melanggar hanya sekali diberikan peringatan (perubahan pasal 62 dan penghapusan pasal 63 dan 64).

4. Mahkamah Agung tidak memiliki peran apa-apa (penghapusan pasal 65, 67)

5. Pengadilan sama sekali tidak berperan dalam pemutusan pembubaran Ormas (penghapusan pasal 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 78)

Contoh kasus:
Anda tertarik bergabung kepada FPI di kota anda karena anda percaya FPI membela Islam, membasmi kemaksiatan. Kebetulan pengurus FPI di kota anda mengambil strategi jalur hukum dan persuasif dalam membasmi kemaksiatan. Sayangnya, di kota-kota lain, FPI menggunakan jalur kekerasan dan akhirnya Menteri memutuskan FPI melanggar Pasal 59 ayat 3. Maka tanpa kesempatan melawan di pengadilan, anda dan teman-teman di kota anda yang tidak pernah pakai jalur kekerasan, juga ikut terkena getah dipidana.

Ganti FPI dengan kelompok apapun, misalnya Greenpeace, Serikat Buruh, dan sebangsanya... hanya karena ada kejadian salah satu cabang melakukan jalur kekerasan atau mengganggu ketertiban umum, semua anggota bisa terkena getahnya.

Oh iya, jangan lupa bahwa Pasal 59 ayat 4c tentang larangan ormas bertentangan dengan Pancasila adalah pasal karet. Organisasi seperti kelompok pendukung LGBT dan kelompok Ateis juga berpotensi mendapat kriminalisasi yang sama dengan tuduhan tidak sesuai Pancasila.

Dan oh iya, sekali lagi,
sekali dapat tudingan, ormas tak punya kesempatan membela diri di depan Pengadilan.

0 comments: