Monday, August 19, 2019

Akui saja, Kita Penjajah Papua


Gambar mungkin berisi: teks

Saya dahulu pernah membandingkan pembagian Freeport untuk rakyat Papua yang hanya 10% dengan Nota Kesepahaman Helsinki Agustus 2005 antara GAM dan Indonesia.

Ternyata di Undang-Undang no 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pasal 34 mengatakan jatah tambang umum (non-migas) adalah 80%. Undang-undang ini ditandangani oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 21 November 2001.

Beberapa pekan lalu, ketika pulang dari Yogya, saya bersua dengan seorang Papua (dan OAP) kelahiran Jayapura yang pro-Joko Widodo dan menentang gerakan Papua Merdeka dan menyesalkan mengapa Gubernur Papua kurang lincah dibandingkan presiden. Walaupun demikian terkait jatah Papua pada saham Freeport, beliau juga menyesalkan mengapa begitu sedikit. Beliau berharap Gubernur bisa memperjuangkan hak mereka.

Tentu saja, saya tak yakin harapan agar Gubernur bisa mendesak Pemerintah Pusat memperbesar jatah untuk Papua bakal didengar mengingat ancaman pusat pada gubernur ujung tahun lalu. Akhir Desember lalu, ketika Gubernur Papua bersuara meminta gencatan senjata setelah berdiskusi DPRD, MRP, tokoh gereja, tokoh adat, dan masyarakat Nduga. Bukan saja permintaan ditolak, Pemerintah Pusat bahkan mengancam untuk memecat Gubernur Papua! Dan ini gubernur Papua yang pro-Joko Widodo, terbuka mendukung Joko Widodo, bertentangan dengan keputusan partainya saat itu. Dan ternyata dukungan itu tidak berarti bagi Pemerintah Pusat.

Gubernur dianggap mengada-ngada di akhir tahun tetapi pada bulan lalu, media nasional Kompas sampai memuat para pengungsi Nduga. Tentu saja karena sudah sampai ke Kompas, pemerintah pun memberi bantuan tetapi sebagian pengungsi Nduga menolak begitu mendengar kabar bantuan ini disalurkan lewat tentara. Misalnya salah satu pengungsi mengatakan, "Kalau pemerintah yang langsung bawa ke sini, kami bisa dapat. Tapi karena melalui Kodim, sementara Kodim menghabiskan rumah dan segala macam di sana, jadi kami tidak setuju, tidak suka menerima makanan dari mereka".

Orang-orang di Jawa berbicara berbusa-busa tentang "NKRI harga mati! NKRI harga mati!" tetapi diam saja membiarkan pemerintah pusat ingkar janji. Mereka menyebar foto-foto dan kabar baik tentang pembangunan di Papua, tentang harga bensin, tetapi abai terhadap kasus-kasus penembakan yang tidak diselesaikan dengan baik yang terjadi di masa Joko Widodo. Mereka menyukai suara-suara Papua yang cinta Joko Widodo seperti ketika Gubernur Papua menjanjikan suara untuk presiden mereka tetapi mereka mengabaikan permintaan gubernur yang sama untuk menghentikan operasi militer.

Juga sudah bukan rahasia umum pula bahwa mahasiswa-mahasiswa Papua di seluruh wilayah Indonesia mengalami diskriminasi dan rasisme. Kasus terakhir, sebuah bendera yang jatuh ke got menyebabkan keluarnya makian berupa nama-nama hewan seperti monyet dan babi dari TNI kepada mahasiswa-mahasiswa Papua di Malang. Yang lucu, ternyata tidak ada tersangka setelah diperiksa padahal ungkapan rasis sudah keluar. Tak heran bahkan sampai Majelis Ulama Islam Papua pun bersuara mengecam ungkapan rasis itu.

Inilah yang ditakutkan oleh Bung Hatta ketika bersuara menolak Papua dimasukkan ke batas wilayah Indonesia pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945. Bung Hatta melihat bahwa alasan-alasan seperti yang diutarakan Muh Yamin untuk mengklaim Papua bisa menjadikan Indonesia menjadi bangsa Imperialis. Bung Hatta juga melihat bahwa Indonesia tidak siap mendidik Papua. Bung Hatta juga menolak bahwa Papua masuk ke Indonesia karena ada tentara Indonesia mengorbankan jiwanya di Papua. Ingat, saat itu Bung Papua adalah satu-satunya orang di BPUPKI yang pernah menginjakkan kaki di Digul, Papua.

Sudahlah, lupakan propaganda-propaganda khayal "NKRI harga mati" kalau berbicara tentang Papua. Saat ini, kita adalah penjajah yang sedang menipu diri sendiri. Teruskan saja rasisme, pengingkaran janji, dan kekerasan di Papua.

Silakan pilih, antara mau berubah sikap, menganggap orang-orang Papua sebagai saudara kita, yang hidupnya kita hargai seperti hidup kita, yang hak-hak ekonominya kita hargai seperti hak-hak ekonomi kita, yang harga dirinya kita jaga seperti harga diri kita, atau tetap bersikap seperti penjajah yang eksplotatif, menipulatif, culas, ingkar janji, dan tak segan menggunakan kekerasan.

Sumber:
Undang-Undang Otsus Papua
http://www.bphn.go.id/data/documents/01uu021.pdf

Pernyataan presiden tentang jatah saham freeport untuk masyarakat Papua
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181221163855-4-47514/jokowi-freeport-tuntas-masyarakat-papua-dapat-jatah-10

Ancaman Kemendagri untuk Gubernur Papua
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181222222932-20-355765/kemdagri-kecam-gubernur-papua-soal-tarik-tni-polri-dari-nduga

Dukungan Gubernur untuk Joko Widodo di pemilu
https://nasional.tempo.co/read/1123783/gubernur-papua-lukas-enembe-bungkus-tiga-juta-suara-untuk-jokowi/full&view=ok

Berita Kompas tentang Pengungsi Nduga
https://kompas.id/baca/nusantara/2019/07/25/warga-kelaparan-dan-mulai-emosional

Pengungsi menolak bantuan lewat Kodim
https://www.bbc.com/indonesia/media-49205610
https://nasional.tempo.co/read/1235961/bantuan-kemanusiaan-ke-nduga-papua-diharap-tanpa-tni-polri/full&view=ok

Tidak ada tersangka perusakan bendera
https://tirto.id/kontras-tak-ada-mahasiswa-papua-jadi-tersangka-perusakan-bendera-egvh

MUI Papua mengecam rasisme
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/08/18/pwfk8y458-kecam-rasisme-mui-papua-kita-harus-saling-menghargai


1 comments:

Aaron Hungerford said...

Interesting...