Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Friday, March 13, 2026

Mengapa Musik Tidak Haram

 Akhir-akhir ini banyak yang sering mengharamkan musik. Bahkan ketika penyanyi Vidi Aldiano wafat pun, ada yang berpendapat bahwa tidak mendengarkan musik Vidi adalah cara menolong Vidi selain mendoakan. 



Selain posting tak beradab itu, juga adanya kritikan ke sebuah masjid yang mengadakan konser musik untuk menarik umat. Hasilnya sebuah debat kusir. 




Jadi karena pada doyan perang dalil, maka saya memberikan DALIL-DALIL SHAHIH bahwa MUSIK TIDAK HARAM. 

Sebelum saya mengeluarkan dalil, 
saya mau mengakui satu hal dahulu bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan Rasulullah mencintai musik. Jadi memang dalil-dalil shahih ini tidak cukup kuat untuk secara mutlak mengatakan MUSIK ITU HALAL. Namun dalil-dalil ini menunjukkan Rasulullah menolerir musik. 


DALIL KE-1: RASULULLAH MEMBERIKAN BUDAK YANG BISA BERNYANYI KEPADA AISYAH. 




Hadits ini ada di Musnad Ahmad yang disusun oleh Imam Ahmad Ibn Hanbal. 
Kalian bisa memeriksanya di https://hadits.in/ahmad/15162 atau di https://surahquran.com/Sharh-Hadith-14618.html.  


DALIL KE-2: RASULULLAH MENDENGARKAN NYANYIAN DI SEBUAH PERNIKAHAN DAN HANYA MENGOREKSI SALAH SATU LIRIKNYA. 




Hadits ini ada di kitab Ibn Majah. Silakan cek https://hadits.in/ibnumajah/1887  atau https://sunnah.com/ibnmajah:1897 .  Hadits ini juga ada di kitab Bukhari. Silakan cek https://sunnah.com/bukhari:4001. 

DALIL KE-3: RASULULLAH MEMBELA AISYAH SAAT DIMARAHI ABU BAKAR AKIBAT MENDENGARKAN MUSIK. 







Hadits ini ada di Kitab Ibn Majah. Silakan cek https://hadits.in/ibnumajah/1888 atau https://sunnah.com/ibnmajah:1898.  Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari https://sunnah.com/bukhari:952, https://sunnah.com/bukhari:3931, https://sunnah.com/bukhari:2906, https://sunnah.com/bukhari:949. Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab Muslim https://sunnah.com/muslim:892a, https://sunnah.com/muslim:892e. 

Saya akui bahwa dalil-dalil tadi tidak cukup untuk menyatakan bahwa musik itu mutlak halal tetapi seharusnya cukup kuat untuk menolak pendapat yang menganggap musik itu haram secara mutlak. 

Saya membaca beberapa kitab yang mengharamkan musik dan saya melihat ada sikap wara (berhati-hati) dan saya sangat memahami adanya ulama-ulama yang melarang umatnya untuk terlena dalam musik. 

Wednesday, May 21, 2025

Doa untuk menahan diri dari berkomentar di media sosial.

 Q: Tolong buatkan saya doa bernuansa Islam berbahasa Arab untuk membantu saya menahan diri dari mengomentari orang di media sosial. Jangan lupa buatkan juga kutipan dalil-dalil hadits dan Alquran yang memiliki kaitan.


Tentu, berikut ini adalah doa dalam bahasa Arab bernuansa Islam yang bisa Anda amalkan untuk memohon pertolongan Allah agar dapat menahan diri dari mengomentari orang lain di media sosial, terutama komentar yang tidak membawa kebaikan.


🌿 Doa (الدعاء):

اللَّهُمَّ اهْدِنِي لِأَحْسَنِ الْأَقْوَالِ وَالأَفْعَالِ، وَاصْرِفْ عَنِّي شَرَّ اللِّسَانِ وَالْكِبْرِ وَالرِّيَاءِ، وَاجْعَلْ كَلَامِي ذِكْرًا، وَصَمْتِي تَفَكُّرًا، وَنَجِّنِي مِنْ زَلَّاتِ الْقَلَمِ وَاللِّسَانِ فِي مَوَاقِعِ التَّوَاصُلِ.

Transliterasi:

Allāhumma ihdinī li-aḥsani al-aqwāli wa al-af‘āli, waṣrif ‘annī sharra al-lisāni wa al-kibri wa al-riyā’, waj‘al kalāmī dhikran, wa ṣamtī tafakkuran, wa najjinī min zallāti al-qalami wa al-lisāni fī mawāqi‘i al-tawāṣul.

Artinya:

"Ya Allah, tunjukilah aku kepada ucapan dan perbuatan yang terbaik. Jauhkan aku dari keburukan lisan, kesombongan, dan riya. Jadikan ucapanku sebagai dzikir, dan diamku sebagai perenungan. Selamatkan aku dari tergelincirnya pena dan lisan di media sosial."


📖 Dalil-Dalil yang Berkaitan:

  1. Al-Qur'an – Surah Qaf ayat 18:

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ

Artinya:

"Tiada suatu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir."
(QS. Qaf: 18)

  1. Hadits – Riwayat al-Bukhari dan Muslim:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

Artinya:

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam."
(HR. Bukhari & Muslim)

  1. Al-Qur'an – Surah Al-Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ...

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka yang diperolokkan lebih baik dari mereka (yang mengolok)."
(QS. Al-Hujurat: 11)


Semoga doa ini bisa menjadi pelindung batin Anda dari godaan lisan dan jari jemari di media sosial. Jika Anda ingin saya bantu membuat versi latinnya untuk dibaca lebih mudah atau versi pendeknya, silakan beri tahu.

Thursday, April 18, 2024

Simple Flow Chart on How Muslim Interpreted Sharia Law

 There is misconception among a lot of people, both Muslim and non-Muslims, that when Sharia was something to be taken directly from Quran.

It wasn't that simply. An interpretation of sharia should be accepted by the state, either became a canon law declared by head of government or a court statement by judge (qadi). 

Even for sola scriptura people or known as Quraniyyun, they need to considered several thing before interpreted The Quran.

Most Muslim communities draw sharia from three source:
1. Quran;

2. Sunna (Prophet tradition);

3. Ijtihad (Thought);

Fatwa is the result of ijtihad but it did not bind until it is accepted by the state. You should not assassinate someone just because some scholar published fatwa against something. 


The following flowchart diagram is simplification of how Islamic law is applied in Muslim Community.





Tuesday, April 16, 2024

Diagram Sederhana Proses Mengambil Hukum (Istinbath) dalam Islam

Non-Muslim biasanya mengira sumber hukum Islam itu hanya AlQuran.

Muslim awam, mengira sumber hukum Islam itu AlQuran dan Hadits.
Yang ingat pelajaran agama Islam masa SMU, akan mengetahui bahwa sumber hukum Islam itu adalah AlQuran, Sunnah, dan Ijtihad. 

Namun ijtihad itu ternyata juga mewarnai dalam memahami yang dimaksud dengan "Sunnah" dan juga dalam menafsirkan AlQuran.

Salah satu hal yang juga kerap disalahpahami umat Islam dan Non-Muslim adalah fatwa ulama mengikat untuk pemeluk agama Islam. Padahal, fatwa harus dapat persetujuan dari sistem pemerintahan, barulah mengikat -- disebut Qanun, seperti istilah yang digunakan di Aceh. Selain model Qanun, sebenarnya fatwa bisa juga mengikat jika berupa keputusan hakim atau Qadi. 


Diagram di bawah ini sangat sederhana. Banyak hal-hal yang belum dimasukkan di bawah. Namun mungkin akan berguna untuk awam.



QURAN
Ada
Ada di AlQuran ?
Bagaimana cara menarik hukum ?
Model Muhkamat & Mutasyabihat
Model Harfiah atau Perumpamaan
Butuh Asbabun Nuzul atau Kronologi
Model Nasakh-Mansukh (yang lama digantikan yang baru)
Model Takhsis ( kekhususan vs keumuman ayat )
Awal: Pertanyaan dari umat
SUNNAH
Ya
Ada
Sunnah?
Bagaimana cara tahu itu sunnah Nabi?
Model diriwayatkan oleh sahabat yang dekat dengan Ali
SYIAH
Model Tradisi Masyarakat Madinah (abad 1-2 H)
MALIKI
Hadits (Riwayat) yang tidak bertentangan dengan akal
HANAFI
Hadits (Riwayat) yang dikisahkan rangkaian orang terpercaya (Isnad)
SYAFI'I dan HANBALI
Sejarah (Sirah / Tarikh) yang diterima
Biasanya untuk urusan muamalat, bukan ibadah
Al-Kutub al-Tis'ah (Kitab Sembilan)
Shahih al-Bukhari
Shahih Muslim
Sunan Abu Dawud
Sunan Al-Tirmidzi
Sunan An-Nasa'i
Sunan Ibn Majah
Sunan al-Darimi
Muwatha Imam Malik
Musnad Imam ibn Hanbal
*hijau - bagian dari al-Kutub al-Sittah (Kitab Enam)
Sirah & Tarikh (Sejarah)
Ibn Ishaq
Ibn Hisyam
Thabari
IJTIHAD
Ya
Ada yang mirip ?
QIYAS
Ya
Ada kesepakatan ulama
IJMA
Ya
Ada ilmu
FATWA Ulama Individu
Ijtihad Pribadi (tidak untuk disebarkan)
Ya
Disetujui sistem negara ?
QANUN

Pertimbangan

1. dalil teks (Quran dan Sunnah);

2. maslahat (manfaat) dan mudharat (kerugian);

3. urf (kebiasaan masyarakat)

Penafsiran Quran dan Sunnah pun juga harus melalui persetujuan sistem negara sebelum jadi Qanun yang mengikat

Sistem Negara

1. wakil rakyat
2. kepala pemerintahan (presiden, perdana menteri, wasir, khalifah)
3. hakim atau Qadi

Tidak
Tidak