Monday, March 20, 2006

Bukan Hijab!!!...

Akhir-akhir ini popularitas kata hijab menggantikan kata jilbab. Tentu saja, trend kata ini sebenarnya hanyalah ikut-ikutan ulama-ulama dan kaum muslim yang ada di luar Asia Tenggara.

Benar...
Hanya ikut-ikutan!!
Tanpa disadari, kaum muslimin di Indonesia telah terjebak sebuah trend yang mungkin bisa menyesatkan.

Dari sisi ini, aku salut ama Murtadha Muthahari yang dengan jujur mengakui bahwa kata "hijab" tidak digunakan dalam arti 'pakaian untuk mu'minat' dalam Alquran walaupun tampaknya beliau masih bingung membedakan antara khumur (khimar alias kerudung) dengan julub (jilbab).

Kata jilbab hanya populer di Malaysia dan Indonesia. Kaum muslim dari negara lain, biasa menggunakan kata hijab atau kerudung dalam bahasa masing-masing (seperti purdah di India dan Pakistan). Walaupun minoritas, tetapi menurutku, istilah yang selama ini digunakan di Indonesia lebih tepat daripada istilah yang dipergunakan oleh saudara-saudara muslim di negeri lain. Alasannya

1. aku yakin ada alasan, mengapa kata julub (bentuk plural dari jilbab) dan khumur (bentuk plural dari khimar) digunakan oleh Allah SWT daripada kata hijab. Sementara kata hijab sendiri digunakan di AlQuran dalam arti "pembatas" atau "tabir", bukan pakaian.

2. dengan memaksakan diri menggunakan kata jilbab atau khimar, kita akan menghindari kerancuan yang akhirnya membingungkan penulis luar seperti Karen Amstrong. Tak heran kalau beliau berani menyatakan kalau pakaian mu'minat hanya diwajibkan kepada istri nabi karena kerancuan kata hijab.

Hijab di AlQuran memang hanya diwajibkan kepada istri nabi, yaitu sebagai pembatas. Sementara pakaian untuk wanita, tidak hanya 'dianjurkan' kepada istri nabi tetapi juga wanita-wanita beriman. Tentu saja, mungkin ada yang berbeda pendapat denganku, di mana pendapat lain mengatakan 'diwajibkan', aku cenderung berpendapat 'dianjurkan'.

Perhatikan pula kata "wanita-wanita beriman" (mu'minat). Pertanyaannya adalah, apakah ketentuan tentang pakaian ini bisa dipaksakan kepada non-muslim? Bahkan memaksakan pemakaian pakaian ini kepada kaum muslim saja perlu dipertanyakan.

Yang jelas, aturan dalam Alquran ini ditujukan untuk melindungi kaum wanita, bukan mempersulit mereka. Perhatikan pula, di Alquran, tidak ada ancaman bagi wanita yang tidak mematuhinya. Sebaliknya, para pria yang masih berani menggoda dan membuat resah para wanita atau menyebarkan fitnah yang membuat kota menjadi tidak nyaman, justru harus wajib diusir, atau dihukum mati (33:60).

Kalaupun ada hukuman untuk para wanita, maka itu karena tindakan "cabul" (walau tidak sampai zina), bukan karena masalah pakaian dan itupun, menurut Alquran adalah dikurung di dalam rumah, dan itu setelah ada minimal 4 saksi (4:15).

Koreksi kalau aku salah,
wassalammu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

0 comments: