Monday, May 29, 2006

Gelandangan.. oh.. Gelandangan

Aku gak akan menulis berlama-lama (karena aku menggunakan koneksi dial-up).

Cobalah baca berita di:
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/05/tgl/29/time/192346/idnews/604573/idkanal/10

lalu lanjutkan dengan berita dari sisi berlainan di:
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/05/tgl/29/time/201517/idnews/604591/idkanal/10

Lalu, cobalah baca-baca KUHP mengenai Pelanggaran Ketertiban Umum. Kalau kalian gak punya bukunya di rumah, aku mengutip dari situs:
http://www.asiamaya.com/undang-undang/kuhp/asiamaya_kuhp_penal_code_pelanggaran_umum.htm

Pasal 504

(1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505

(1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

(2) Pergelangdangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan


Inilah, wahai sobat!
Ini yang waktu itu aku ceritakan kepada dirimu.

Menurutmu, apakah peraturan ini manusiawi?

2 comments:

Alveta said...

ada pasal yg mengatur kewajiban negara untuk menyediakan tempat berteduh ga? kalo ada, selama blm disediain, larangan ini blm bisa diimplementasiin kayaknya..

ngemis juga susah dilarang, negara blm bisa memenuhi kewajiban "memberikan pekerjaan", kan?

tapi memang udah banyak di negara lain yang lebih mampu memenuhi kewajibannya, ngemis dan menggelandang dilarang keras. bagus juga, ngurangin kriminalitas dan kumuhalitas :P

Ramot said...

indonesia gituh, peraturannya sangat "unik"