Wednesday, May 03, 2006

Intellectual Property Right's

The Student Union Candidate Campaign Theme: Intellectual Property Right's





Kemarin sore, kampusku, Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia mendapat empat tamu yaitu dua pasang kandidat ketua dan wakil ketua BEM UI (alias dua wakil, dua ketua.. gitu lho). Tema yang dipilih mereka adalah "Sikap Mahasiswa terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual", topik yang cukup diakrabi oleh mahasiswa dari fakultas ini ([konon] seandainya tidak ada protes dari fakultas hukum, mungkin kita akan membuat seminar tentang HAKI berkali-kali).



Sayang sekali, ternyata pemahaman para kandidat tentang HAKI masihlah sedikit. Tantangan dan pertanyaan yang diajukan oleh rekan-rekan Fasilkom nyaris tidak bisa dijawab dengan tegas bahkan salah satu kandidat menjawab dengan bahasa birokrasi. Tidak heran ada yang berteriak-teriak, "Gue kagak ngerti ape kata lo!"



Lepas dari kekurangtahuan para kandidat tentang HAKI, kampanye seperti ini sebenarnya berguna untuk dua hal. Pertama, sarana kampanye kita, sebagai mahasiswa yang paham sebuah topik (misalnya, dalam hal ini mahasiswa Fasilkom yang lebih mengerti tentang HAKI terutama dari sudut penerapan di bidang ilmu komputer [seperti menggunakan piranti lunak legal]) terhadap khayalak luas. Kedua, sarana kita menyampaikan aspirasi atau tuntutan kepada BEM. Namun, sayangnya, kekecewaan mahasiswa Fasilkom terhadap para kandidat sangat besar sehingga keuntungan-keuntungan ini tidak dapat kita manfaatkan sebaik mungkin.



Salah satu aspirasi yang ingin saya sampaikan ke mereka namun tampaknya tidak begitu ditangkap karena suasana yang emosional adalah keinginan saya agar BEM UI, dalam rangka mendukung riset di Universitas Indonesia dan dalam rangka menjaga baik hak cipta maupun hak paten terhadap karya-karya yang lahir di kampus kita tercinta, membuat atau menerbitkan dokumentasi. Dokumentasi- dokumentasi pembanding (prior art) sangat penting artinya terutama dalam pengadilan kasus-kasus HAKI [1].



Permintaan saya ini, sayangnya hanya dijawab ringan oleh salah satu kandidat, yakni mereka memang akan membuat media seperti ini. Sayangnya, ucapan mereka selanjutnya, meruntuhkan harapanku, yaitu dengan nada diplomatis mereka hanya akan bersikap pasif menunggu mahasiswa UI mendaftar karya-karya mereka. Ini adalah kesalahan yang persis sama dengan kesalahan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam menangani problem Pengetahuan Tradisional. Hal ini bisa dilihat di situs mereka, bagaimana mereka menunggu seseorang untuk mendaftar jamu-jamu tradisional dan itupun mereka masih belum membuat prosedur pendaftarannya [2].



Mengapa sikap seperti ini salah?
Birokrat kita di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sesungguhnya menyadari masyarakat kita tidak sadar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang mereka miliki. Jika para birokrat kita benar-benar berniat melindungi mereka ini, maka seharusnya mereka aktif dalam mencari karya-karya masyarakat kita dan mendatanya. Hal yang sama juga berlaku terhadap BEM UI. Jika mereka benar-benar berniat melindungi karya-karya mahasiswa UI, maka seharusnya bukannya pasif menunggu mahasiswa-mahasiswa UI mendaftar karyanya melainkan aktif mencari dan mendata karya-karya mahasiswa UI. Mereka seharusnya belajar dari Pemerintah India, dengan proyek Perpustakaan Digital Pengetahuan Tradisional / Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) yang serius mendaftar tanaman-tanaman, jamu-jamu, dan bahkan postur-postur Yogya demi melindungi rakyat India dari eksploitasi pemilik hak paten atas sesuatu yang sesungguhnya bukan miliknya.



Jika BEM UI serius terhadap saran saya, maka sebaiknya mereka juga harus berhati-hati. Pada kampanye kemarin, para kandidat tampak tidak bisa membedakan apakah yang dimaksud dengan hak cipta dan apakah yang dimaksud dengan paten. Terbukti mereka tidak bisa menjawab dengan tepat, bagaimana cara mendaftarkan paten, hak cipta, dan hak-hak lain. Seorang kandidat lain, sanggup menjawab namun tampaknya masih tidak mengerti, terbukti tidak menyebutkan fakta bahwa hak cipta langsung diakui tanpa perlu proses pendaftaran, terbukti dari definisi hak cipta sendiri menurut Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta no. 19 tahun 2002: "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".



Tanpa pengetahuan yang memadai, sebuah niat baik justru akan menjadi alat mencelakakan. Hal ini sudah terjadi berkali-kali saat seorang wartawan idealis, mewawancara seorang penemu dari Indonesia, yang akan mematenkan temuannya sementara Pasal 3 Undang-Undang Tentang Paten No. 14 tahun 2001 menyatakan temuan yang diumumkan (dipublikasikan) sebelum Tanggal Penerimaan tidak akan dianggap baru sehingga tidak akan bisa dipatenkan.

Ah...
Marilah kita lihat, apakah ucapan-ucapan kandidat-kandidat kemarin hanyalah sekedar basa-basi belaka atau benar-benar niat tulus dari hati para kandidat.



Referensi:

[1] Wikipedia. Prior Art.
(2006). http://en.wikipedia.org/wiki/Prior_art (diakses terakhir kali
pada 3 April 2006)



[2]. Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prosedur Permohonan Pendaftaran Pengetahuan Tradisional. (2003).
http://www.dgip.go.id/article/archive/13/ (diakses terakhir kali
tanggal 3 April 2006)

Yesterday afternoon, my campuss, Faculty of Computer Science / Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) had four guests. They were two pairs of candidates of president and vice president of Student Union/ Badan Eksekutif Mahasiswa University of Indonesia/ Universitas Indonesia (BEM UI). The theme was, "Intellectual Property Rights / Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI/IPR) in the student's eyes", which was a familiar topic to student from this faculty. (Someone said) if there was no any protest from Law Faculty, perhaps we would have made conference about Intellectual Property Rights.



Unfortunately, the candidates' understanding about IPR was less than unadequate. Challenges and questions from Fasilkom Student were unanswered and even one of the candidates always speak in vague words like bureaucrats. It was not unexpected when a student shout, "Gue kagak ngerti ape kata lo! (betawi words: I didn't understand what you said!)".



Regardless candidates' lack of IPR knowledge, this kind of campaign should be useful for at least two things. Firstly, the campaign could be use for our purpose (instead of them), as students who were understood a topic more than others (i.e, Fasilkom Student understood IPR better especially in application aspect in Computer Science area [such as using legal software]) campaign this issue to public. Secondly, the campaign could be a place where we told them (BEM UI) our demands. Unfortunately, our disappointment to the candidates made us unable to exploit this advantages.



One of my ideas which I have told them which was seemed not to be seen by the candidates due to emotional rage, in order to support research in Universitas Indonesia (UI) and protect the copyright and patent of creation which were born in our beloved college, is asking BEM UI to made or publish a documentation. These documentations, hopefully, can be used as prior art which is very important in trial of IPR [1].



My question, unfortunately, was trivially answered by a candidate, which said they had the same concept. Their next answer disappointed me. In diplomatical language, they told us they will be passive, waiting for UI students register their creation. This kind of reaction was the same mistake done by Directorate General of Intellectual Property Rights, Department of Law and Human Rights Republic of Indonesia in handling the problem of Traditional Knowledge. This kind of attitude can be seen in their website, how they were waiting someone registering traditional herbs (and they haven't decide the process of the registration!) [2].



Why this kind of attitude is a mistake?
I believe our bureaucrates in Department of Law and Human Rights realize our people are unaware of their rights on Intellectual Property. If our bureaucrates have a goodwill to protect them, they should be active in searching and collecting data on traditional knowledge from our people. The same attitude should be applied to BEM UI. If they had a goodwill to protect UI student's creation, then instead of waiting the student registering their research result, they should be active in searching and collecting data on UI student's research. They have to learn from India Government who protect India
people from exploitation of patent owners who weren't the real owner at all, by actively listing plants, herbs, and even Yoga posture to Traditional Knowledge Digital Library (TKDL).



If BEM UI accept my advise, they should be careful. In yesterday campaign, the candidates could not differentiate which one was copyright, which one was patent. It was proven when they were unable to give an exact answer how to register patents, copyright, and other rights (such as trade mark, etc). Another candidate was able to answer but he was seemed not to be understand. It was implied by the fact he didn't mention that a copyright is acknowledge without a process of registration, based on the definition of Copyright in Article 2 of Republic of Indonesia's Bill of Copyright no. 19 year 2002: "A Copyright is an exclusive right for the creator of the Bearer of Copyright to publish or copy his/her creation, which is existed automatically when a creation was created without reducing the limitation according to any existing regulation".



Without adequate knowledge, a goodwill may turn into disaster. It happened many times when an idealist but not smart reporters, interviewed an inventors from Indonesia, who had a plan to patent his/her invention while Article 3 of Republic of Indonesia's Bill of Patent No. 14 year 2001 stated that an invention which published before acceptance date will not be considered as new and thus will be unable to be patented.



Sigh...
Let's watch, whether what the candidates said yesterday was just a vain talk or a pure goodwill.



References:

[1] Wikipedia. Prior Art.
(2006). http://en.wikipedia.org/wiki/Prior_art (Last accesed at 3 April
2006)



[2] Ditjen HKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Prosedur Permohonan Pendaftaran Pengetahuan Tradisional. (2003).
http://www.dgip.go.id/article/archive/13/ (diakses terakhir kali
tanggal 3 April 2006)



4 comments:

Anonymous said...

wow 2 kolom. bikin sendiri ato dari blogspot?

yah masak kandidat harus paham semua hal :D. lagipula biasanya perebutan kursi tertinggi di suatu kelembagaan hanya bertujuan untuk nambahin cv huehehehe

Anonymous said...

Bikin sendiri.. Seharusnya ada sih dari blogspot. Cuma aku lebih suka nulisnya offline.

Memang kandidat tidak harus paham semua hal sih. Tetapi mereka harus mau mendengar orang lain yang lebih tahu. Tetapi sayang sekali kalau perebutan kursi tertinggi hanya untuk bertujuan menambah CV.

Ah.. bosan politik.. hehehehe

Anonymous said...

boeng koender, kwoe orang poenja itoe potentie sebahagai akademitie iang handal poen, tjoeba koweorang moelain fikirin itoe langkah slandjoetnjah poen......

Alveta said...

for the first time, i didn't vote :P berani2nya mereka dateng ke Fakultas yang orang2nya ngerti, trus ngebahas sesuatu dengan dangkalnya?