RUU - LLAJ
Awasi RUU-LLAJ!!
Ditengah-tengah hiruk pikuknya jamur-jamur RUU yang tumbuh akhir-akhir ini, muncul lagi satu jamur yang perlu kita awasi (hmmm.. kangen makan jamur nih..) bernama RUU Lalu-Lintas Angkutan Jalan (RUU-LLAJ). Sedikit berbeda dengan RUU APP yang berasal dari usulan DPR, RUU-LLAJ berasal sepihak dari Departemen Perhubungan (dan hal ini tampaknya membuat bapak-bapak polisi kita gerah, terbukti di sebuah diskusi MetroTV semalam, wakil dari polisi mengeluh "kita gak ikut terlibat dalam pembuatan Undang-Undangnya, tetapi kita yang harus menjalankannya, dan nanti masyarakat saat marah, korban cacian mereka adalah kita".
Apa sih yang menjadi masalah dalam RUU-LLAJ yang sedang digodok di Komisi III dan V DPR RI?
Pertama, RUU-LLAJ ini dibuat secara sepihak oleh Departemen Perhubungan.
Dalam pembuatannya mereka tidak melibatkan departemen lain seperti Polri, Ditjen Pajak, Depdagri, Depdag, dan departemen terkait [1]. Dengan begitu, tidak heran bila kelak saat RUU ini disahkan, akan ada kebingungan instansi apa yang memegang wewenang tertentu seperti pembuatan SIM dan STNK [2]. Selain itu disinyalir pembuatan RUU ini dilatarbelakangi oleh penguasaha asing [3].
Kedua, RUU-LLAJ ini membuat birokrasi semakin rumit.
Salah satu yang membedakan antara RUU LLAJ ini dengan peraturan yang sekarang berlaku, UU No. 14 tahun 1992, adalah
Ironisnya, dalam daftar SIM (pasal 56 ayat 2), tidak dimasukkan SIM untuk kendaraan tidak bermotor (nah lo.. kontradiksi deh..).
Maka awasi RUU ini. Tidak heran kalau ada yang mengeluarkan teori konspirasi RUU ini dilatarbelakangi oleh motivasi busuk.
Hormat saya,
Kunderemp Ratnawati Hardjito A.K.A
Narpati Wisjnu Ari Pradana
Tambahan: Terimakasih untuk Muhammad Ilman Akbar (mahasiswa Fasilkom UI tahun 2005) atas loginnya untuk mendapatkan RUU LLAJ.
Referensi:
1. Bisnis Indonesia. RUU LLAJ Tekan Pengusaha. diakses dari http://www.hubdat.go.id/tiki-read_article.php?articleId=31 (terakhir 9 Juni 2006)
2. Media Indonesia Online. Polri nilai RUU LLAJ Bebani Masyarakat. diakses dari http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=100055 (terakhir 9 Juni 2006)
3. ibid.
1 comments:
hmm, selama ga ada ancaman buat pengendara motor ndukung-ndukung aja lah :D
Post a Comment