Friday, June 09, 2006

RUU - LLAJ

Awasi RUU-LLAJ!!

Ditengah-tengah hiruk pikuknya jamur-jamur RUU yang tumbuh akhir-akhir ini, muncul lagi satu jamur yang perlu kita awasi (hmmm.. kangen makan jamur nih..) bernama RUU Lalu-Lintas Angkutan Jalan (RUU-LLAJ). Sedikit berbeda dengan RUU APP yang berasal dari usulan DPR, RUU-LLAJ berasal sepihak dari Departemen Perhubungan (dan hal ini tampaknya membuat bapak-bapak polisi kita gerah, terbukti di sebuah diskusi MetroTV semalam, wakil dari polisi mengeluh "kita gak ikut terlibat dalam pembuatan Undang-Undangnya, tetapi kita yang harus menjalankannya, dan nanti masyarakat saat marah, korban cacian mereka adalah kita".

Apa sih yang menjadi masalah dalam RUU-LLAJ yang sedang digodok di Komisi III dan V DPR RI?

Pertama, RUU-LLAJ ini dibuat secara sepihak oleh Departemen Perhubungan.
Dalam pembuatannya mereka tidak melibatkan departemen lain seperti Polri, Ditjen Pajak, Depdagri, Depdag, dan departemen terkait [1]. Dengan begitu, tidak heran bila kelak saat RUU ini disahkan, akan ada kebingungan instansi apa yang memegang wewenang tertentu seperti pembuatan SIM dan STNK [2]. Selain itu disinyalir pembuatan RUU ini dilatarbelakangi oleh penguasaha asing [3].

Kedua, RUU-LLAJ ini membuat birokrasi semakin rumit.
Salah satu yang membedakan antara RUU LLAJ ini dengan peraturan yang sekarang berlaku, UU No. 14 tahun 1992, adalah

  1. Kendaraan Tidak Bermotor dibebani kewajiban baru. Di peraturan yang sekarang berlaku, Kendaraan Tidak Bermotor hanya diwajibkan memenuhi peraturan keselamatan (tidak perduli dipakai pribadi atau mencari nafkah [seperti becak, delman]). Di RUU LLAJ, Kendaraan Tidak Bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum wajib didaftarkan ( pasal 55 ayat 1 ) dan pengemudinya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Tidak bermotor (pasal 60 ayat 1). Jadi para tukang becak yang ada di Yogya dan Bandung kini harus mendaftarkan diri untuk mendapat SIM khusus.

    Ironisnya, dalam daftar SIM (pasal 56 ayat 2), tidak dimasukkan SIM untuk kendaraan tidak bermotor (nah lo.. kontradiksi deh..).

  2. RUU LLAJ ini mempersyaratkan investasi, antaranya untuk uji emisi gas dan kebisingan motor (pasal 35, 37, 42) dan SIM jenis baru yang kini eletronik (pasal 56 ayat 3). Dengan kata lain, bersiap-siaplah menerima tambahan biaya untuk mengurus SIM dan STNK.

  3. Untuk membuat SIM, setiap calon pengemudi wajib menempuh pendidikan melalui lembaga yang sudah diakreditasi pemerintah (pasal 58 ayat 1 dan pasal 59) sementara peraturan yang sekarang berlaku (PP No. 44 tahun 1993 Pasal 217) sama sekali tidak mempersyaratkan pendidikan selama dapat mengajukan permohonan tertulis, dapat membaca dan menulis, memenuhi batas usia, dan mengetahui pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor (alias lulus ujian). Tidak ada persyaratan formalitas bagaimana calon pengemudi belajar di peraturan yang sekarang berlaku. Dengan kata lain, bila di peraturan sekarang, anda bisa belajar kepada keluarga anda atau teman anda, maka di masa depan (bila RUU ini disahkan), anda harus belajar lewat lembaga resmi (alias harus mengeluarkan biaya lagi).

  4. Menurut RUU LLAJ bermasalah ini, SIM yang pertama kali didapat pun hanyalah SIM sementara (hanya 6 bulan) dan itu hanya bisa digunakan di wilayah-wilayah tertentu (Pasal 58 ayat 2 dan 3). Peraturan ini tak lebih dari contekan peraturan luar negeri seperti Australia yang memiliki perbedaan antara SIM dengan SIM untuk pemula (Learning [di Australia biasanya kendaraan yang dikemudikan diberi tanda "L"]). Apakah orang Indonesia bersedia menempuh jalur rumit seperti ini? Yang jelas biaya kembali bertambah.

Maka awasi RUU ini. Tidak heran kalau ada yang mengeluarkan teori konspirasi RUU ini dilatarbelakangi oleh motivasi busuk.


Hormat saya,
Kunderemp Ratnawati Hardjito A.K.A
Narpati Wisjnu Ari Pradana


Tambahan: Terimakasih untuk Muhammad Ilman Akbar (mahasiswa Fasilkom UI tahun 2005) atas loginnya untuk mendapatkan RUU LLAJ.


Referensi:
1. Bisnis Indonesia. RUU LLAJ Tekan Pengusaha. diakses dari http://www.hubdat.go.id/tiki-read_article.php?articleId=31 (terakhir 9 Juni 2006)

2. Media Indonesia Online. Polri nilai RUU LLAJ Bebani Masyarakat. diakses dari http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=100055 (terakhir 9 Juni 2006)

3. ibid.

1 comments:

Anjar Priandoyo said...

hmm, selama ga ada ancaman buat pengendara motor ndukung-ndukung aja lah :D