Sunday, December 17, 2006

Emang ada blog seleb?

Pertama-tama,
aku minta maaf buat orang-orang yang tersinggung atas komentarku di blog-nya Mas Andry yang mengatakan, "Entah kenapa aku selalu merasa kalau semua yang tercantum di planet.terasi.net itu para seleb deh.. Berarti blog ini termasuk blog seleb tah?".

Kedua,
iyah.. saya tahu tidak ada korelasi kuat antara planet terasi dengan blog seleb. Dan saya sangat percaya bahwa orang-orang yang menulis blog di planet terasi bukanlah orang-orang yang narsistik, mencari perhatian dan sebagainya.

Ketiga,
saya termasuk yang tidak setuju ada istilah "blog seleb". Perhatikan penggunaan partikel "tah" dalam komentar saya yang dianggap mengaitkan dengan planet terasi!
Berarti blog ini termasuk blog seleb tah?

Partikel 'tah' menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut adalah retorika dan tidak perlu dijawab. Jawaban pertanyaan tersebut adalah "iya", blog Mas Andry adalah blog 'seleb' tapi.... perhatikan lagi pernyataanku sebelumnya:
Entah kenapa aku selalu merasa kalau semua yang tercantum di planet.terasi.net itu para seleb deh.
Pernyataan itu sebenarnya menunjukkan ketidaksetujuanku dengan kampanye "Jangan Komen di Blog Seleb". Menurutku, tidak ada blog yang layak disebut blog seleb.

Tindakanku bisa dianalogikan dengan, seandainya ada si A mengejek si B jelek, maka aku akan mengomentari "sesama orang jelek dilarang saling menghina". Dalam bahasa anak Jakarta tulen (lahir dan besar di Jakarta, tidak perduli dari suku manapun orang tuanya berasal -- dari nyaris 24 tahun usia saya, 20 tahun lebih dihabiskan di Jakarta -- sigh.. sebentar lagi ulang tahunku, sehari setelah natal. Gak ada kado buat menghibur pengangguran yang semakin tua ini :sad: ), pernyataan semacam itu tidak berarti si A dan si B sama-sama jelek melainkan tindakan A mengejek B tidak bisa dibenarkan dan tidak berdasar namun ketidaksukaan itu diwujudkan dengan rasa humor.

Mohon maaf bila ternyata malah menyinggung perasaan beberapa rekan penulis blog.
Kurasa komentar Abe memiliki kemiripan walau tidak menyinggung nama planet terasi, yaitu:

Ujung-ujungnyah blog ini jadi blog seleb juga Om Andry..
Hihi.. gag usah komen disini ah..

lho? jadi ini apa?


Baiklah.. saya minta maaf atas kelancangan saya terutama buat mas Ronny Haryanto yang pasti tidak menyangka aggregator-nya tiba-tiba dijadikan ukuran tingkat popularitas blog secara sewenang-wenang olehku.


Keempat,
saya bukan warga kampung gajah dan tidak berminat kampung gajah walaupun beberapa kawan saya masuk di dalamnya karena sejujurnya saya tidak mau berada di komunitas yang mewajibkan anggotanya nungging apalagi bila disertai ancaman gangbang.

Karena itu, jujur, saya tidak mengetahui secara persis apa penyebab kampanye gila-gilaan akhir-akhir ini yang mengalahkan berita poligami Aa Gym di blogosphere (seperti berita kematian Alda di TV yang membuat orang lupa Aa Gym). Paling banter saya cuma bisa mengira-ngira kalau ini ada hubungannya dengan kekesalan beberapa orang yang merasa blog-nya tidak pernah diintip oleh pemilik blog yang ia komentari.


Kelima,
Kampanye Jangan Komentar di Blog Seleb sebenarnya merupakan tindakan pidana. Setidaknya menurut KUHP yakni,
Pasal 156:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.

(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.


Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.


Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:

1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; (dan kampanye ini bikin saya gak bisa tidur)

Penyangkalan: Bunyi pasal-pasalnya memang sengaja saya ubah-ubah untuk memenuhi kebutuhan dan selera saya. -- That's a joke if you still don't understand. I deliberately used gray as the colour of this disclaimer to make people understand it as a joke. I won't sue the campaign.


Ketujuh,
saya menolak pemboikotan blog-blog seleb dengan alasan:
a. there is no such thing as celebrities' blog. It's all in your mind. ( tidak ada hal yang bisa disebut blog seleb. Semuanya hanya ada di pikiranmu -- hanya prasangka kalian )

b. komentar adalah hak asasi manusia dan hak pemilik blog pula untuk meniadakan atau menerima komentar. Pemilik blog tidak bertanggung jawab atas popularitas blognya

c. tidak berani ngeblog karena sakit hati atas perilaku blogger lainnya adalah sebuah tindakan norak dan pengecut

d. buat saya pribadi, blogosphere adalah Jiang Hu tersendiri walaupun para pendekar-pendekar senior mungkin mengatakan ada etika dan para pendekar-pendekar junior punya kekaguman berlebih kepada pendekar-pendekar senior tetapi selalu ada pendekar-pendekar muda yang anarkis seperti Yang Guo atau Ling Hu Chong.


Kedelapan,
semoga dengan tertulisnya pernyataan saya ini, segala kesalahpahaman atas tulisan saya di blog-blog orang lain bisa dimaafkan.

tertanda,

Narpati Wisjnu Ari Pradana a.k.a
Kunderemp Ratnawati Hardjito

16 comments:

Anonymous said...

Wuihhh, serem amat ancaman hukumannyah? Lalu kalau memberi cap kafir kanan kiri itu termasuk tindakan pidana ga?

Anonymous said...

hmmm... apa berlaku juga yah?

Abis waktu aku mencari2 di KUHP, aku sengaja mencari yang berhubungan dengan "meresahkan" atau "mengganggu ketertiban umum" sih.. :p

Anonymous said...

Pasal 156:
..... atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 157
......atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima ratus rupiah.
Pasal 489
......dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 503
......atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah
TOTAL : Rp. 9.450, siapa takut ???

Anonymous said...

"It's all in your mind, in your mind", kata Anggun C. Sasmi. Enak ya, lagunya?

Eh... ngomongin apa tadi?

Anonymous said...

doh! It supposed to be a joke, FGS!

sutrisno mahardika said...

makin asik aja debat blogger

Anonymous said...

@passya:
ups.. cuma 9.450 rupiah? Pantas pada berani .. fu fu fu

@aldi:
I know that was a joke.. see the gray text. (did you see it? :p).

Anonymous said...

ah, gomen, my mistake :D

Anonymous said...

Ehm Kun, gag tau sih ini feeling quilty beneran atau gimana? Kan udah dibilang Kang Hary ini cuma guyonan, lihat kategori penulisannyah!

Niwe, INI SEMUA GARA-GARA ANDRY yah?
*cubit-cubit pipi Om Andry gemes*

Anonymous said...

sigh.. ternyata aku tidak berbakat untuk melucu.. Dianggap serius kalau bercanda :(

Gak di dunia nyata, gak di internet..
Mungkin harus mengubah penampilan yah?

Anonymous said...

semua gara-gara yang memposting pertama di blog.. Mas Andry yah?

Guyonan internal yang dipromosikan keluar...

Aku jujur aja gak tahu kalau postingannya termasuk kategori humor tapi aku merasa itu humor. Makanya, aku respon tetapi sayangnya cara penyampaianku salah. Jadi kesannya aku bawa2 nama planet terasi.

Yah.. ada rasa bersalah sih..
tapi masih nge-joke pakai embel2 pasal2 KUHP. Padahal sih, sebenarnya gak relevan sama sekali (alias beberapa kata penjelas sengaja dihilangkan :p -- buka KUHP asli untuk lebih jelasnya)

Anonymous said...

wahh.. sampe sebegitu seriusnya :)
panjangnya postingan ini ya :)
ok lah K, intinya bercanda aja ya :)

Anonymous said...

#kunderemp

Bwahahaha..
Kategori trit ini adalah BERCANDA toh? Wadoh, kamu SERIUS sekali bercandanya Kun! Hihi, beneran gag ekot milis gajah?

Anonymous said...

Gak mau ah...

entar di-bonga-bonga..
Atau di-gangbang..


Candanya masih terlalu serius yah?
Berarti aku harus masih belajar melucu.

Anonymous said...

kalau yang gini gimana: sokmutu blog

Anonymous said...

website yang kekanak2an..
Gak lebih dari itu...

Gak ada istilah blog seleb. Itu cuma khayalan. Kalau ada yang paranoid, ngamuk2 sampai bikin blog khusus, itu kekanak-kanakan dan cuma trend sesaat.


Dan maaf yah.. walau aku dapat internet cepat baik di kampus maupun di rumah, aku tetap bilang, gadget itu norak dan bertentangan dengan prinsip usability.