Friday, May 18, 2007

Plagiarisme pada Lomba

Ugh...
sejujurnya aku mau mengungkapkan kekesalan karena komputer yang error, yang kutulis sedemikian panjang menjadi hilang.


Jadi, terpaksa mengungkapkan lagi dari awal, tapi singkat saja.

1. mempertimbangkan kasus juara blogfest 2007 untuk anak SMU yang ternyata plagiat,

2. mempertimbangkan bahwa peserta yang melakukan plagiat adalah anak SMU ternyata pemula,

3. mengingat bahwa kita memang tidak dibiasakan menjunjung hak cipta, terlihat dari kurang ditegaskannya aturan pengutipan sumber saat masih SD, SMP, dan SMU,

4. mengingat sebuah fakta memalukan bahwa selama dua tahun terakhir (alias setelah aku kembali dari Australia), para kandidat Ketua BEM UI ternyata buta dan tidak perduli tentang hak cipta (yang karena itu dua tahun terakhir warga fakultasku membantai mereka), dan aku tidak bisa berharap banyak dari rakyat lain,

5. mengingat bahwa, ketika kritikan tentang juara yang melanggar hak cipta sering tidak didengar oleh panitia dan selalu bersikap 'keputusan Juri tidak bisa diganggu gugat', hal ini baik di blogfest maupun pada FFI 2006.

6. mengingat beberapa pengajar (baik guru-guru sekolah maupun para instruktur di kursus) sering cepat berpuas diri seakan tugas selesai setelah mereka berhasil mewarisi ilmu mereka,


dan dengan sebuah definisi kecil:

Plagiarisme adalah tindakan menyesatkan mempersembahkan ide, karya kreatif orang lain sebagai milik sendiri. Dengan catatan bahwa definisi ini di dalam bahasa aslinya mengandung kata misrepresenting yang berarti pelaku plagiat tidak harus aktif mengklaim karya tersebut sebagai miliknya tetapi selama caranya mempersembahkan karya tersebut memberi kesan ia adalah pemiliknya maka pelaku sudah dapat dituduh sebagai plagiator.


maka seharusnya

1. Pengajar Bertanggung Jawab atas Plagiarisme yang Dilakukan Anak Didik.
Selama proses belajar mengajar, pengajar seharusnya menyertakan etika yaitu di antaranya menghargai hasil karya intelektual orang lain.

Pengajar tidak boleh puas dengan hanya melihat anak didiknya berhasil mewarisi ilmunya. Pengajar harus mengawasi apakah dalam pengerjaan tugas, anak didiknya melakukan tindakan plagiarisme. Apakah anak didiknya mengutip pekerjaan orang lain tanpa menghormati orang tersebut.

2. Panitia Lomba Kreativitas harus Mempersyaratkan Tidak Melanggar Hak Cipta
Semua lomba kreativitas yang mementingkan ide orisinal harus mempersyaratkan tidak melanggar hak cipta. Ini tidak terbatas pada lomba menulis, membuat web, tetapi juga lomba-lomba lain seperti kompetisi film atau bahkan kompetisi Cheerleaders (ingat cerita Bring It On yang dibintangi Kirsten Dunst?).

Dengan demikian setiap peserta yang melanggar hak cipta, dengan sendirinya gugur. Dan apabila ada yang baru terbukti setelah menjadi juara, gelar tersebut bisa dicabut.

Keinginan ini bukan dibuat-buat. Minikino dengan Festival 15/15 di mempersyaratkan semua film indie yang diserahkan untuk setiap komponennya (termasuk musik) harus bebas dari pelanggaran hak cipta. Dan saya ingat, saya dan kawan-kawan (diwakili sutradara tentu saja) yang ingin ikutan harus menandatangani semacam pernyataan seperti ini.



Yang saya tekankan di sini adalah,
kejahatan plagiarisme di Indonesia bukan salah pelaku seorang diri, melainkan kesalahan masyarakat yang begitu permisif dalam menoleransi hal seperti ini. Kita harus membiasakan diri menghargai hak intelektual orang lain baik dari hak moral maupun hak ekonomi semenjak dini.




Bacaan Lebih Lanjut:
1. Definisi plagiarisme di dapatkan dari situs School of ITEE, University of Queensland, bisa dibaca di: http://www.itee.uq.edu.au/about_ITEE/policies/student-misconduct.html

2. Tulisan Eko alias Ryo Saeba, yang pertama kali mengungkapkan ini (aku tahu dari beliau) di
http://ryosaeba.wordpress.com/2007/05/17/lomba-pembodohan-generasi-penerus/

3. Pelaku plagiarisme, yang walaupun sudah meminta maaf tetapi tampaknya masih belum tahu mengapa dipermasalahkan
http://eblinsophiga.blogspot.com/2007/05/world-going-crazy.html


4. lalu bacalah UU No. 19 tahun 2002 dan buku2 tentang Hak Cipta termasuk soal Hak Moral dan Hak Ekonomi, siapa pemegangnya, atau tentang kepentingan wajar.. (tadi sempat nulis agak panjang tapi hilang gara2 komputer hang.. hiks..)

5. Nenda, yang membahas soal ignorance (dan dijawab oleh Catshade tentang innocence yang mungkin kelak bisa menjadi ignorance) dan mengatakan bahkan ketika panitia tidak menyebutkan soal hak cipta, ia menyebutkan mengenai kebiasaan yang juga menjadi sumber hukum
http://calupict.wordpress.com/2007/05/18/ignorance/

6. Priyadi, yang membahas mengenai pengecekan karya menggunakan Google
http://priyadi.net/archives/2007/05/17/uji-google-untuk-mendeteksi-plagiarisme/
Tetapi untukku sih sebenarnya, yang perlu ditekankan adalah panitia selayaknya diwajibkan bertanggung jawab untuk karya-karya peserta yang ternyata melanggar hak cipta.

Jika ada lomba kucing paling imut, apakah panitia akan membiarkan pencuri kucing tetangga untuk mengikuti lomba?


7. Dan Chaos Region, yang selain mempermasalahkan isi tulisan pada blog pemenang juga orisinalitas widget dan semacamnya
http://chaosregion.wordpress.com/2007/05/18/dengan-copy-paste-dunia-blogtaiment-makin-ramai/


4 comments:

NIF said...

Eh, yang gw maksud "hukum kebiasaan" bukan kebiasaan biasa seperti kebiasaan waktu makan.

kunderemp said...

Eh.. tapi kebiasaan makan yang 'remeh' bisa jadi masalah serius juga lho di beberapa tempat...

Misalnya, makan dengan tangan kiri bisa jadi masalah serius di negara-negara Timur Tengah.. :p

Anonymous said...

Walah semakin bingung aja aku soal kek gini... Nengok di blogku ah.. jangan2 banyak plagiarismenya aku.. Ah kayaknya enggak..

adiwirasta said...

my point of view