Monday, November 12, 2007

MS Kaban tidak intervensi kasus Adelin Lis?

Masa sih?

Berita 1: Salahkan Jaksa

Berita 2: Perusahaan itu punya izin

Berita 3: Illegal Logging dalam kawasan berizin


Kutipan:

"Illegal logging dalam kawasan berizin, memang vonisnya rata-rata itu vonis administrasi atau vonis bebas. Oleh karena itu, dalam penegakan operasi illegal logging harus konsisten terhadap instruksi presiden yaitu konsisten pada kawasan ilegal kalau kita tidak mau kecewa," kata Menhut usai mengikuti rakor persiapan KTT ASEAN di Jakarta, Senin.


Bingung...
Kalau dalam kawasan berizin, kenapa istilahnya illegal logging?

Lalu kalau menyadari celah hukum seperti itu bisa seenaknya berleha-leha, memberikan kesempatan pada pelanggar, lalu menyalahkan hukum? Apa bedanya dengan melindungi pembalak liar, Pak?

Mari kita lihat kutipan lain yang dikutip oleh blogger di
http://konservasipapua.blogspot.com/2007/07/jakarta-aneh-di-papua-banyak-terdakwa.html

Kemudian, izin yang diberikan gubernur, bupati, dan wali kota tidak sesuai dengan hukum harus dicabut.

Berarti kalau yang memberikan izin itu adalah Bapak sendiri, gak harus dicabut yah?



Berita lebih seru di
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0711/09/sh02.html

0 comments: