http://www.detiksurabaya.com/index.php/detailberita.main/y/2008/m/04/d/01/tts/183701/idkanal/466/idnews/916783
Sebelum menjelaskannya lebih lanjut, Iqbal menguraikan bahwa ada 2 alternatif tilang yakni yang pertama, si pelanggar tidak mengakui kesalahannya sehingga diwajibkan mengikuti sidang. Dalam hal ini petugas memberikan blanko tilang berwarna merah dan berhak menyita surat berkendaranya semacam SIM, STNK maupun BPKB.
Sedangkan alternatif kedua adalah si pelanggar mengakui kesalahannya sehingga diberikan blanko tilang warna biru. Dengan adanya blanko tilang biru itu, si pelanggar bisa menitipkan uang tilang yang selanjutnya akan disetorkan petugas melalui BRI.
"Sekarang alternatif kedua itu ditiadakan. Yang ada sekarang adalah alternatif tilang pertama," tambah Iqbal.
Alternatif kedua, kata Iqbal merupakan perkecualian tersebut yang hanya berlaku bagi pemakai jalan yang terkena tilang namun berdomisili di luar wilayah hukum Polwiltabes Surabaya. Namun, meski kena tilang, si pelanggar tidak bisa begitu saja menitipkan uang tilang ke petugas yang menilangnya.
Si pelanggar harus datang sendiri ke Unit Penegak hukum (Gakkum) Polwiltabes Surabaya yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo. Disana, si pelanggar bisa menitipkan uang tilangnya dengan bukti kwitansi yang akan diberikan.
Aturan tersebut, tambah Iqbal, mengacu kepada Skep Kapolri nopol: Skep/443/IV/1998 tertanggal 17 April 1998 tentang petunjuk teknis penggunaan blanko tilang yang mana petugas Polri yang ditunjuk sprint Kasatwil setempat untuk menerima uang titipan terdakwa/pelanggar yang berdomisili di luar daerah setempat atau bila kantor BRI sebagai tempat penyetoran tutup.
"Jadi blanko tilang biru hanya berlaku buat yang berdomisili di luar daerah. Yang di dalam kota harus pakai blanko tilang merah," tegas Iqbal.
0 comments:
Post a Comment