Kesalahan Fatal Hari Ini
UU ITE Pasal 26 ayat 1
"Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan"
Maaf... ampuun.. ampuuun.....
7 comments:
apa saja yang termasuk data pribadi?
Nama tentunya.
Aduh payah nih kunderemp. make 2 situs komentar... 1 aja napa :P
karena waktu itu fasilitas komentar dari blogger lambat banget... Kalau baca sih cepat (domain blogspot.com - 72.144.207.191?) tapi kalau nulis dan komentar (domain blogger - 72.14.223.191?) sangat lambat bila dibuka dari kampus. Jadi kupasang haloscan.
Itupun ternyata pas Haloscan, aku bingung orang ini komentar tulisan yang mana. Jadi akhirnya dua-duanya saja.
Oh ya, masalah data pribadi.. bukan 'nama' yang kubongkar.
Data pribadi? Maksudnya nomer rekening bank?
Bukan!
Halah...
Kalau kuberitahu data pribadinya berupa apa, sama saja membuat kesalahan yang sama dong.
wah pak boss bisa diperjelas nggak data pribadinya seperti apa aja kira2x ... bukan bermaksud mengorek apa yang anda lakukan loh yah , cuma biar kita-kita tidak terjebak di lubang yang sama ...
thanks .. :)
Maaf..
Tetap saya tidak akan memberitahu wujud data pribadi tersebut.
Intinya adalah,
data pribadi adalah data yang pemiliknya tidak merasa nyaman bila tersebar luas. Entah itu no. telepon, entah itu fakta bahwa ia mahasiswi di fakultas mana, entah itu curhatnya dia, entah itu status dia dengan kita (misalnya, pacar gelap.. mbok jangan disebarluaskan ke orang lain), dan sebagainya..
Hush... bukan berarti aku punya pacar gelap lho.
Pokoknya, begitu kamu gak sengaja membocorkan data pribadi dan melihat raut wajahnya berubah, seharusnya kamu menyadari bahwa kamu berbuat salah.
Post a Comment