Friday, October 31, 2008

Rubuhkan Monas!



Undang-undang APP telah disahkan. Menurut penjelasan pasal 14, walaupun materi seksual diperbolehkan untuk kepentingan budaya, seni, tetapi selama materi seksual tersebut tidak mengandung unsur yang membangkitkan hasrat seksual dan atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, dan dicontohkan adalah lingga dan yoni.

Tetapi, Monas adalah gabungan Lingga dan Yoni. Bagian tegaknya adalah Lingga, dan piringnya adalah Yoni. Keduanya umum dalam budaya Jawa kuno tetapi tidak sesuai dengan nilai kesusilaan Jakarta yang modern. Hanya karena anak-anak Betawi gak pernah diajarkan di SD bahwa Monas itu sebenarnya lambang "burung" dan "kelamin perempuan", makanya tidak ada yang menyadari.


Apakah saya yang salah memahami bunyi peraturannya, atau memang bunyi peraturannya ambigu dan tidak jelas seperti itu?

2 comments:

cardepus said...

Eh..jadi ga bisa mandi di kali pake kemben dong?? Itu kan menimbulkan hasrat bagi cowo2 tukang ngintip :P

Anonymous said...

Harusnya kebijakan-kebijakan seperti itu diberlakukan per-daerah. Definisi "menimbulkan hasrat" itu terlalu beragam.

Seandainya Bung Karno masih hidup di masa sekarang, niscaya dia akan yang jadi korban pertama karena koleksi lukisan telanjangnya,