Saturday, November 01, 2008

BAKAR KOLEKSI LUKISAN BUNG KARNO!!!!








(salah satu koleksi Bung Karno,
Gadis Bali pada Upatjara Melis dan
Gadis Mengurai Rambut,
dicuri dari blo Sudarjanto
http://sudarjanto.multiply.com/photos/photo/16/22 dan
http://sudarjanto.multiply.com/photos/photo/16/24 )

Koleksi lukisan Bung Karno adalah bentuk pornografi, dapat memancing hasrat seksual (suruh anak SMP masuk ke ruangan lukisan di Istana Bogor dan lihat reaksinya), dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan di masyarakat (sampai ditutup korden segala saat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam mengunjungi Istana Bogor pada 19 Oktober 2008) .

Karena itu, koleksi lukisan beliau TIDAK DILINDUNGI OLEH UU APP YANG DISAHKAN PADA TANGGAL 28 OKTOBER KEMARIN!

Pasal 14 yang konon membolehkan penyebaran materi seksualitas demi kepentingan pertunjukan seni dan budaya, sebenarnya masih dibatasi oleh penjelasannya yakni "tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat", maka koleksi lukisan Bung Karno, tidak dibenarkan menurut UU yang baru!

Karena itu, dengan semangat mendukung UU ini, maka pemerintah harus segera mengeluarkan koleksi-koleksi lukisan dan patung-patung milik Bung Karno yang tersekap dalam Istana Negara semenjak masa Ibu Tien Soeharto, dan membakarnya di depan publik agar publik bersedia melakukan Pasal 42 dari UU ini

"Pada saat Undang-undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan."


Dan pasal ini merupakan efek samping dari Pasal 6 yakni
"Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan."


dan penjelasan Pasal 6 adalah
"Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud."



Sekali lagi,
sangat jelas bahwa Istana Presiden di Bogor bukanlah lembaga yang berwenang untuk menyimpan benda pornografi.

Koleksi lukisan Bung Karno adalah pornografi, dan tempat penyimpanannya, yakni Istana Presiden di Bogor, tidak punya kewenangan untuk menyimpannya.

Jadi Pemerintah Republik Indonesia yang berkuasa saat ini, wajib hukumnya memberi contoh pada rakyat dengan cara mengeluarkan semua koleksi lukisan dan patung milik Almarhum Bung Karno yang telanjang, dapat menimbulkan hasrat seksual, dan bertentangan dengan kesusilaan di masyarakat dari tempatnya di Istana Bogor, dan membakarnya di depan publik!!


Kabura maqtan 'indallahi antaquulu maa laa taf'aluun

Berilah contoh pada rakyat barulah berharap mereka bersikap "sami'naa wa atho'naa"


5 comments:

zulpul1601 said...

kamu jangan sok suci itukan cuma koleksi, siapapun orangnya dimuka bumi ini berhak untuk mendapatkan haknya sebagai manusia yang ingin menuangkan segala isi hatinya, hidup bung karno

egois said...

hemmmm...semua pendapat tentang seni dapat berbeda beda, tergantung dari sudut pandang dan latar belakang pendidikan seseorang tersebut. Ok lukisan bungkarno melanggar UU pornografi karena lukisannya telanjang dada... dan begroudnya adalah Bali, sedangkan kita tahu sendiri bali merupakan central cultur agama Hindu,.. kita tengok sejarah bahwa negara indonesia merupakan bangsa yang sangat menghormati sejarah dan peninggalanya... sedangkan orang yang nulis artikel diatas ialah orang yang baru belajar ngomong... kita bakar aja celana dalamnya dan kerudungnya agar....

Anonymous said...
This comment has been removed by a blog administrator.
Unknown said...

Picik, berpandangan sempit, tidak dewasa, tidak memiliki cita rasa seni,prejudis, berfikiran kotor, itu sebagian pendapatku tentang penulis blog ini.

rakhmad dwi septian said...

kasian banget sama gambar aja kok tega bakar apalagi sama manusia,ya allah kok ada manusia kaya gini ya