Monday, November 03, 2008

Definisi Pornografi: KBBI vs Undang-Undang Anti Pornografi

KBBI:

por·no·gra·fi n 1 penggambaran tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi;
2 bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dl seks

Undang-undang Anti Pornografi
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.


Bedanya?
Menggunakan definisi versi UU AP, sangat mudah menghakimi sebuah karya sebagai pornografi. Tinggal letakkan karya yang dicap sebagai pornografi, masukkan anak SMP yang sudah mimpi basah di dalam ruangan tersebut dan amati perilakunya.

Definisi versi KBBI, meletakkan pornografi pada mentalitas dan niat pembuat karya. Seandainya ada karya yang dianggap bisa merusak generasi muda sekalipun, pencipta atau pemilik karya bisa membela diri selama mereka memang tak berniat membangkitkan hasrat seksual, dan hasilnya mungkin sekedar pembatasan tempat.

2 comments:

anta40 said...

nah, anda menganut definisi yang mana ?

xD

Anonymous said...

Aku lebih mendukung versi KBBI dong. Kejahatan adalah sebuah kejahatan bila memang disertai dengan niat berbuat jahat.

Dan sebuah perbuatan bukanlah sebuah kejahatan bila perbuatan tersebut mungkin menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Harus ada kepastian bahwa hal tersebut benar-benar menimbulkan efek yang tidak diinginkan, barulah bisa disebut sebagai kejahatan.