Tuesday, June 02, 2009

Pencemaran Nama Baik Itu

Ingat gak, Suroto, Arkeologi UI dengan NIM 0705030473 ? Konon, dari ucapan kawan-kawan di BEM, sosok ini sebenarnya memang sudah tidak niat kuliah di UI walau dari pihak kawan-kawan BEM dan rektorat berusaha membantu.


Pertanyaannya,
suka kah kalian bila karena tindakannya mengirim e-mail (beredar di milis-milis), surat pembaca (salah satunya Kompas) dan pemberitahuan melalui forum (SIAK-NG), ia dituntut oleh UI dan dijatuhi hukuman penjara?


Pada tahun yang sama,
saya juga membantu seorang kawan memprotes PLN tentang kenaikan tagihan dari yang biasanya 200 ribu tiba-tiba menjadi 2 juta. Ternyata, hal itu disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh pegawai PLN namun dibebankan kepada pelanggan. Setelah berkonsultasi (informal) pada salah satu dosen FHUI dan dia menyarankan untuk patuh karena toh, kawan saya sudah menikmati listriknya.

Bayangkan seandainya kawan saya tidak sabar dan mengirim keluhan ke surat kabar atau mengirim e-mail. Apakah layak seandainya PLN menjawab dengan menuntut kawan saya dan hakim yang memutuskan perkara menjatuhkan hukuman penjara padanya?


Saat ini,
konsumen dari dua perusahaan berbeda dizalimi dengan hukuman penjara oleh pengadilan yang tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen, yang dengan kaku menerjemahkan dua peraturan yang berbeda yang intinya sama: Pencemaran nama baik.

Yang satu, konsumen dari RS Omni Internasional, Prita Mulyasari yang karena tulisannya di milis (dan menyebar melalui blog-blog) dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE ( Pasal 27 ayat 3). Yang satu lagi, konsumen dari PT Duta Pertiwi, Fifi Tanang dkk dijatuhi hukuman karena tulisannya di surat pembaca berdasarkan KUHP (Pasal 311 ayat 1).

Siapa yang salah?
RS Omni Internasional? PT Duta Pertiwi? Atau para konsumen?

Bukan..
Yang salah adalah:
1. peraturan yang bisa disalahgunakan untuk membungkam suara konsumen
2. para Hakim kolot yang kaku dan tidak punya hati nurani yang layak dipensiunkan dini


Kalau kalian masih merespon berita-berita seperti ini dengan komentar-komentar sok memberi saran seperti "kan ada surat pembaca" (yang ternyata juga tetap kena seperti kasus Fifi Tanang) atau "kenapa tidak lewat jalur pengadilan?", tanyakan pada diri kalian, apakah bila dalam posisi sama kalian akan mau menempuh jalur pengadilan? Apakah kalian percaya keadilan ada di pengadilan di negeri bernama Indonesia?

Keberadaan kasus seperti ini meruntuhkan kepercayaan saya pada institusi bernama pengadilan.

Kalau kalian masih merespon berita-berita seperti ini dengan komentar "makanya, samarkan nama perusahaannya" maka kalian sudah membelenggu sendiri kebebasan kalian.




Bebaskan Ibu Prita!
http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/

2 comments:

Anonymous said...

WEehhh...yang anak Ui yang mana ya bos?? Gw anak UI malah gak pernah denger masalah ntu...he3... :0

kunderemp said...

Coba saja googling nama dan NIM-nya. ^_^*!

Peristiwanya tahun 2007.