Wednesday, June 03, 2009

Bebaskan Ibu Prita!


Dan jangan sampai ada Prita-Prita lain!


1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

2 comments:

jpmrblood said...

Bannernya dapet dari mana, Kun? Apa gw boleh pos di tempat gw?

edratna said...

@jpmrblood
Bannernya ada di blog ndorokakung.com...juga ada di blogombal.org....

Dan karena gatek, saya tak bisa pasang banner, tapi yang penting ikut mendukung, semoga bu Prita dibebaskan