Kaji Ulang Hukuman Mati
Secara pribadi, aku percaya pada hukuman mati.
Tetapi secara praktek, melihat adanya kejanggalan-kejanggalan pada pengadilan yang begitu mudahnya menjatuhkan hukuman mati, aku cenderung sepakat pada moratorium hukuman mati, minimal untuk kasus narkoba.
Di masa Kekhalifahan Al-Walid (bila tak salah ingat), Umar ibn Abdul Aziz khawatir dengan banyaknya hukuman mati yang ia pandang tidak adil, apalagi salah satu panglima yang juga gubernur Irak masa itu, Al-Hajjaj ibn Yusuf Ats-Tsaqafi, adalah seorang yang kejam dan doyan menjatuhkan hukuman mati.
Umar meminta khalifah untuk mengubah tata cara hukuman mati, yakni para gubernur dilarang menjatuhkan hukuman mati sebelum terpidana dihadapkan langsung kepada khalifah. Dengan demikian, jumlah hukuman mati pun berkurang.
Ada kecenderungan di masyarakat Indonesia untuk mencurigai segala bentuk protes hukuman mati sebagai tindakan anti-syariah dan lalu menjawab pakai kutipan ayat-ayat, seperti dahulu Jusuf Kalla pernah mengutip . Padahal salah satu kaidah fikih adalah hukum hudud harus dihindari jika ada keraguan (syubhat). Ada banyak keraguan dalam beberapa kasus hukuman mati di Indonesia karena itu sudah selayaknya penerapan hukuman mati dikaji ulang.
Memaksakan penerapan hukuman mati dalam situasi-situasi seperti ini, hanya berdasarkan emosional belaka, justru malah tidak sesuai syariat.
Contoh hukuman mati yang tak adil:
Kasus Zulfiqar Ali
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b1e4708ab88f/ma-diminta-terbitkan-pertimbangan-permohonan-grasi-zulfiqar-ali
Kasus Mary Jane Veloso
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57fe3a586dd35/simak-7-temuan-hasil-eksaminasi-putusan-mary-jane
0 comments:
Post a Comment