Ternyata Sertifikasi Halal di Indonesia Berawal dari Penyebaran Hoax yang Masif!
Sebelum ada sertifikasi halal, ada kewajiban mencantumkan label mengandung babi sejak tahun 1976 oleh Menteri Kesehatan yang saat itu dipegang oleh non-muslim, Prof Dr. Gerrit A Siwabessy. Aturannya diatur dalam PERMENKES No. 280-MEN.KES-PER-XI-76.
Tahun 1985, produsen makanan diperbolehkan mencantumkan label halal asalkan melapor semua komposisi kepada Departemen Kesehatan sesuai SK Bersama Departemen Agama dan Departemen Kesehatan.
Nah, pada tahun 1988, Dosen Fakultas Teknologi Pangan Universitas Brawijaya, Dr. Ir. H. Tri Susanto, M. App.Sc melakukan survey bersama mahasiswa-mahasiswanya. Hasil survey tersebut diterbitkan di Buletin Canopy pada tahun 1988 di rubrik Islam, "Survey terhadap MAKANAN yang DIRAGUKAN Menurut ISLAM". Di artikel itu, beliau menyebutkan empat jenis kandungan yang harus diwaspadai dan 34 produk makanan dan minuman yang mereka temukan.
Efek artikel itu ternyata cukup dahsyat. Walau artikel tersebut hanya dibaca sejumlah orang, namun bisik-bisik tentang artikel itu menyebar luas, bahkan sampai ada daftar palsu hingga 63 macam di antaranya susu cap Dancow, Indomie, Kecap cap Bango, beberapa jenis sabun. Tentu saja hal itu membuat kepanikan di masyarakat.
Karena itu akhirnya pada Bulan Januari 1989, atas permintaan pemerintah, LPPOM MUI didirikan untuk melakukan sertifikasi halal untuk meredakan kehebohan yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya.
sumber informasi:
- Isnaeni,Hendri F. Sejarah Awal Label Halal.(2016). Historia.id https://historia.id/agama/articles/sejarah-awal-label-halal-PNRMZ (diakses 22 November)
- Nugroho, Kukuh Bhimo. Asal Mula Sertifikasi Halal. (2015). Tirto.id https://tirto.id/asal-mula-sertifikasi-halal-9dj (diakses 22 November)
- Kasali, Rhenald. Re-Code Your Change DNA. (2007). PT Gramedia Pustaka Utama
- Tentang LPPOM MUI di situs halalmui.org
sumber gambar: halalmui.org
0 comments:
Post a Comment