Tuesday, April 16, 2024

Diagram Sederhana Proses Mengambil Hukum (Istinbath) dalam Islam

Non-Muslim biasanya mengira sumber hukum Islam itu hanya AlQuran.

Muslim awam, mengira sumber hukum Islam itu AlQuran dan Hadits.
Yang ingat pelajaran agama Islam masa SMU, akan mengetahui bahwa sumber hukum Islam itu adalah AlQuran, Sunnah, dan Ijtihad. 

Namun ijtihad itu ternyata juga mewarnai dalam memahami yang dimaksud dengan "Sunnah" dan juga dalam menafsirkan AlQuran.

Salah satu hal yang juga kerap disalahpahami umat Islam dan Non-Muslim adalah fatwa ulama mengikat untuk pemeluk agama Islam. Padahal, fatwa harus dapat persetujuan dari sistem pemerintahan, barulah mengikat -- disebut Qanun, seperti istilah yang digunakan di Aceh. Selain model Qanun, sebenarnya fatwa bisa juga mengikat jika berupa keputusan hakim atau Qadi. 


Diagram di bawah ini sangat sederhana. Banyak hal-hal yang belum dimasukkan di bawah. Namun mungkin akan berguna untuk awam.



QURAN
Ada
Ada di AlQuran ?
Bagaimana cara menarik hukum ?
Model Muhkamat & Mutasyabihat
Model Harfiah atau Perumpamaan
Butuh Asbabun Nuzul atau Kronologi
Model Nasakh-Mansukh (yang lama digantikan yang baru)
Model Takhsis ( kekhususan vs keumuman ayat )
Awal: Pertanyaan dari umat
SUNNAH
Ya
Ada
Sunnah?
Bagaimana cara tahu itu sunnah Nabi?
Model diriwayatkan oleh sahabat yang dekat dengan Ali
SYIAH
Model Tradisi Masyarakat Madinah (abad 1-2 H)
MALIKI
Hadits (Riwayat) yang tidak bertentangan dengan akal
HANAFI
Hadits (Riwayat) yang dikisahkan rangkaian orang terpercaya (Isnad)
SYAFI'I dan HANBALI
Sejarah (Sirah / Tarikh) yang diterima
Biasanya untuk urusan muamalat, bukan ibadah
Al-Kutub al-Tis'ah (Kitab Sembilan)
Shahih al-Bukhari
Shahih Muslim
Sunan Abu Dawud
Sunan Al-Tirmidzi
Sunan An-Nasa'i
Sunan Ibn Majah
Sunan al-Darimi
Muwatha Imam Malik
Musnad Imam ibn Hanbal
*hijau - bagian dari al-Kutub al-Sittah (Kitab Enam)
Sirah & Tarikh (Sejarah)
Ibn Ishaq
Ibn Hisyam
Thabari
IJTIHAD
Ya
Ada yang mirip ?
QIYAS
Ya
Ada kesepakatan ulama
IJMA
Ya
Ada ilmu
FATWA Ulama Individu
Ijtihad Pribadi (tidak untuk disebarkan)
Ya
Disetujui sistem negara ?
QANUN

Pertimbangan

1. dalil teks (Quran dan Sunnah);

2. maslahat (manfaat) dan mudharat (kerugian);

3. urf (kebiasaan masyarakat)

Penafsiran Quran dan Sunnah pun juga harus melalui persetujuan sistem negara sebelum jadi Qanun yang mengikat

Sistem Negara

1. wakil rakyat
2. kepala pemerintahan (presiden, perdana menteri, wasir, khalifah)
3. hakim atau Qadi

Tidak
Tidak

0 comments: