Wednesday, February 19, 2020

Hal-Hal yang Seharusnya Dibenahi Oleh Kemkominfo

MENDISIPLINKAN PENYEDIA TELEKOMUNIKASI ATAS SMS
Anda pernah mendapat sms iklan bertubi-tubi? Nah, seharusnya Kominfo memaksa penyedia telekomunikasi untuk menyaring sms spam seperti itu.
Saya pribadi malah punya pengalaman buruk. Saya sedang menunggu SMS OTP dari situs, tetapi tidak pernah sampai dan ketika saya bertanya ke CS di Twitter, malah disarankan untuk membuka setelan SMS Premium.

MENDISIPLINKAN PENYEDIA TELEKOMUNIKASI ATAS KETERBUKAAN TRANSAKSI
Pernah dengar kasus seorang artis tersedot uangnya karena ternyata nomornya di-call forward ke nomor lain? Atau pernah merasa pulsa tiba-tiba tersedot dan anda tidak tahu sebabnya. Ketika anda mengunjungi galeri / kantor layanan dari penyedia jasa, anda gak bisa mendapatkan informasi yang anda butuhkan?
Ya, seharusnya Kemkominfo mendisiplinkan penyedia jasa untuk bersikap lebih terbuka kepada pelanggan.

MENEGAKKAN PRINSIP NET NEUTRALITY DI ANTARA PENYEDIA INTERNET
Seandainya ada perusahaan bergerak di bidang pengelolaan infrastruktur jalan berbayar (seperti PT Jasa Marga) dan kemudian perusahaan tersebut memperluas usaha dengan memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi (seperti perusahaan legenda, Sumber Kencono), apakah kemudian perusahaan induk pengelola jalan berbayar punya hak untuk melarang perusahaan transportasi lain menggunakan jalan yang dikelola? Tentu saja TIDAK! Karena itu bentuk monopoli dan persaingan tidak sehat.
Sama juga dengan internet, perusahaan penyedia jaringan internet tidak seharusnya memblokir sebuah situs karena unsur persaingan bisnis. Sebuah situs seharusnya diblokir hanya jika memiliki unsur pidana bukan karena persaingan bisnis. Telkom misalnya, seharusnya tidak boleh memblokir Netflix hanya karena tidak punya kerjasama dan bersaing dengan layanan serupa yang sudah kerjasama dengan Telkom.

MEMBUAT PROSEDUR PEMBLOKIRAN INTERNET YANG ADIL DAN BERTANGGUNG JAWAB
Tahun 2019 lalu, Pemerintah beberapa kali melakukan pelambatan bahkan pemblokiran internet. Alasannya nyaris sama, mencegah hoax menyebar sehingga mencegah kerusuhan. Hasilnya juga sama, setelah pelambatan dan pemblokiran, kerusuhan justru meledak.
Pernahkan ada yang bertanya, hoax apa saja yang beredar sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan pelambatan bahkan pemblokiran internet ?
Pernahkan pemerintah memberi laporan detail, berapa jumlah hoax yang terdeteksi dengan berapa pelaku yang dideteksi sebelum pemblokiran dan berapa hoax terdeteksi setelah pemblokiran? Apakah efektif pemblokiran yang mereka lakukan?
Berapa banyakkah penyebar hoax yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan, yang tertangkap basah menyebarkan hoax menjelang pelambatan atau pemblokiran?
Memang kadang pemerintah perlu bertindak tidak populer seperti memperlambat atau memblokir internet tetapi pemblokiran selama ini dilakukan sungguh tidak bertanggung jawab. Padahal setiap usaha pelambatan / pemblokiran juga merugikan dunia usaha seperti jasa antar barang, toko online.

BEKERJA SAMA DENGAN KEMENDIKBUD MEROMBAK CARA KERJA LEMBAGA SENSOR FILM
"Sensor film bukan urusan Kemkominfo!", tulis seorang kawan pegawa Kemkominfo saat aku mengritik instansinya perkara Netflix.
Benar, Lembaga Sensor Film tidak di bawah Kemkominfo tetapi siapakah yang berwenang memblokir situs internet karena alasan mengandung unsur pornografi? Siapa yang memblokir Vimeo ? Siapa yang pernah memblokir Youtube dan Multiply karena mengandung Penistaan Agama?
Dunia berubah. Dahulu, film hanya menyebar melalui media fisik yang bisa diperiksa. Setiap pengusaha sinema dan industri televisi bisa menyerahkan film tersebut untuk diperiksa sebelum tayang untuk publik.
Namun kini, internet menghapus batas-batas negara dan menghapus batas antara penonton dan industri kreatif. Kini bukan hanya perusahaan-perusahaan berdana saja yang bisa membuat film dan tayang untuk publik tetapi juga kelompok-kelompok kreatif nirlaba berukuran kecil dengan medium seperti Youtube, Tiktok, Facebook Video, Twitter. Tentu saja selalu ada kemungkinan untuk menyebarkan pornografi melalui medium-medium itu tetapi apakah berarti satu situs itu harus dihukum?
Selain itu, batas pornografi seringkali tidak tegas antara kelompok masyarakat. Menunjukkan pusar misalnya, buat sebagian masyarakat bukanlah hal tabu sementara buat masyarakat lain adalah bagian dari pornografi. Ciuman adalah hal wajar buat sebagian masyarakat dan bagian dari pornoaksi buat bagian masyarakat yang lain.
Lembaga Sensor Film sendiri juga tidak terbuka. Ketika sebuah film diberi rating 21 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas, untuk alasan apakah film tersebut mendapat predikat itu? Pornografi kah? Kekerasan kah? Kekerasan hingga tahap apa kah?
Oleh karena itu, Indonesia tidak sekedar butuh cara menyaring film-film digital yang menyebar lewat internet tetapi juga mereformasi paradigma sensor film.

BEKERJA SAMA DENGAN KEMENDIKBUD UNTUK DISEMINASI INFORMASI DASAR YANG PERLU UNTUK SELURUH PELAJAR / PENELITI / MASYARAKAT
Bayangkan anda anak sekolah yang tinggal di sebuah desa, baru mendapatkan fasilitas internet oleh Kemkominfo, dan ponsel-ponsel pintar berharga murah mulai mmemasuki desa. Kemudian, sebagai siswa, anda mendapat tugas membaca buku-buku sastra terbitan Balai Pustaka terbitan abad 20, apa yang bisa anda lakukan?
Pemerintah juga sering berkoar-koar mewaspadai gerakan radikalisme, mempromosikan Pancasila tetapi berapa banyakkah usaha pemerintah agar tulisan-tulisan para pendiri bangsa ini bisa dibaca oleh masyarakat luar? Di mana saya bisa membaca pandangan Mohammad Hatta tentang Pancasila? Di mana kah saya bisa membaca pandangan Agus Salim tentang Pancasila?
Perpustakaan Nasional punya proyek bernama iPusnas di mana masyarakat bisa meminjam buku secara gratis tetapi tidak ada tulisan-tulisan dari pendiri bangsa di situ. Saya bisa mencari buku tentang biografi Mohammad Hatta tetapi tidak mendapatkan buku yang ditulis oleh Mohammad Hatta.
Seharusnya sebagai counter-propaganda ideologi luar, Kemkominfo dan Kemdikbud memiliki proyek digitalisasi tulisan-tulisan pendiri bangsa ini.
Selain itu seharusnya beberapa arsip seperti transkrip mahkamah luar biasa tahun pasca 1965 juga harus dibebaskan.

Catatan: tulisan ini awalnya dibuat untuk menjawab pertanyaan di Quora.

0 comments: