Tuesday, September 26, 2006

Menanggapi Mas Cahyo

Yang perlu kalian ketahui,
aku bukan orang suci, orang yang gak pernah melakukan kesalahan. Aku pernah ditangkap polisi tiga kali karena melanggar peraturan lalu lintas dengan dua kali dibebaskan (tanpa syarat atau diplomasi jalanan) dan sekali ditilang hingga harus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari Minggu pagi lalu, aku membaca blog Nurul Wibawa Cahya Buana yang untuk selanjutnya kusebut Mas Cahyo.

Beliau ditilang pada Hari Jumat Sore, beliau ditangkap karena belok kanan saat di bundaran Indosat dari arah HI. Alih-alih menyadari kesalahannya, beliau curhat di blog yang intinya mewanti-wanti agar menghindari daerah di mana polisi sering menjebak untuk memeras.

Sayangnya... Beliau salah.
Polisi punya alasan kuat untuk menghentikan beliau.

Sebelumnya saya bilang, apa salah saya pak? Pak Polisi tersebut menjawab, tidak boleh memotong ke kanan. Saya ngeyel, lho kan tidak ada rambunya bila tidak boleh? Pak Polisi itu pun menjawab, pokoknya tidak boleh


......

(beberapa hari kemudian saya lewat kembali jalan tersebut dan memang tidak ada tanda yang tidak memperbolehkan kita untuk belok, namun rambu semacam papan display warna hitam dengan displau hijau yang menunjukkkan arah lajur boleh belok, memang sudah lama mati)



Maaf, Mas Cahyo..
Peraturannya ada dan berbentuk Rambu Lalu-Lintas yang bisa Mas Cahyo lihat gambarnya di bawah ini.




Peraturan itu sudah ada sejak aku belum memiliki motor (aku memiliki motor tahun 1998 walau baru menggunakannya di tahun 99 setelah mendapatkan SIM di awal tahun tersebut). Dan rambu lalu-lintas yang menjelaskan peraturan tersebut ada di sebelah air mancur.

Papan elektronik yang dimaksud Mas Cahyo baru ada sekitar hmm.. empat atau lima tahun lalu dan itu sekedar membantu rambu utama karena begitu banyaknya pelanggar. Sayang, papan elektronik tersebut tidak dirawat hingga mati. Namun, rambu utamanya tetap ada.

Kenapa di air mancur? Karena kalau mau belok ke kanan, mau tak mau harus mendekat ke air mancur. Kalau sampai rambut tersebut terlewat, berarti si pengendara melakukan langkah berbahaya (misal dari sebelah kiri tiba-tiba ke sebelah kanan). Lagipula, rambu tersebut persis di lampu lalu-lintas. Gak ada alasan untuk terlewat. Apalagi Mas Cahyo sempat dihentikan oleh lampu merahnya, kan?







Sekarang lihat keluhan lain dari Mas Cahyo:

Satu lagi daerah yang perlu diwaspadai buat pengendara motor : Bundaran Semanggi !!!. Buat para pendatang baru, biasanya jalan tersebut memakan banyak korban. Ketika pertama kali di Jakarta, saya juga kena tilang di daerah tersebut.

Ini ciri khas keluhan orang yang tidak mau memperhatikan rambu-rambu lalu-lintas. Waktu aku belum memiliki SIM pertamaku, aku juga heran mengapa motor dilarang menggunakan bundaran Semanggi. Setelah aku pertama kali mengendarai motor melalui daerah tersebut, aku baru menyadari bahwa memang ada rambu lalu-lintas yang melarang motor belok. Bisa dilihat di bawah foto daerahnya.

Kenapa ada rambu yang menyatakan motor dilarang masuk ke Bundaran Semanggi?

Agar konsisten dengan peraturan lainnya yaitu motor dilarang berada di jalur cepat dan Bundaran Semanggi mengarahkan kendaraan dari jalan tanpa jalur lambat, Jalan Gatot Subroto ke jalur cepat Jalan Jendral Sudirman.

Rambu tersebut menurutku cukup jelas dan gak ada alasan bahwa si pengendara baru pertama kali berada di tempat tersebut. Itu gunanya rambu-rambu lalu-lintas, sebagai sebuah simbol yang disepakati untuk memberitahu orang, baik pendatang maupun warga lama bahwa di daerah tersebut berlaku peraturan tersebut.


Sekarang lihat lagi keluhan-keluhan Mas Cahyo:
Saya langsung potong ke kanan saja. Selama ini saya melalui jalur tersebut dan aman-aman saja. Kebetulan ada 3 sepeda motor yang mengikuti langkah saya. Kemudian berhenti di depan lampu merah. Ketika hijau,saya pun jalan. Tapi ternyata, ketika lepas berjalan, di hadapan saya sudah berdiri 3 polisi yang menghalangi jalan saya dan 3 sepeda motor yang berbarengan dengan saya.

Selama ini aman-aman saja tidak bisa dijadikan patokan bahwa selama ini anda bertindak benar!!!

Sebelum pergi, saya lihat banyak mobil dan motor yang bernasib apes seperti saya. Berarti polisi di situ memang sengaja menjebak kita agar bisa diperas


Adanya orang-orang lain yang bernasib sama tidak berarti anda benar! Mayoritas belum tentu kebenaran!


Dan itu bukan peraturan baru..
Itu peraturan lama.

Saya lahir di Jakarta dan besar di Jakarta dan tinggal di Jakarta sudah 20 tahun dan berkali-kali melewati daerah tersebut.

Bahkan kalau itu peraturan baru sekalipun, bukan alasan untuk anda untuk melanggarnya. Saya, saat ke kampus dari Cipete (dari arah Citos) ke UI Depok, dahulu biasanya selalu belok kanan di persimpangan Jln. Ampera - TB Simatupang, ke arah Cilandak untuk melalui jalan-jalan kecil. Hingga beberapa tahun lalu, tiba-tiba ada rambu baru yang melarang belok kanan. FYI, ketika rambu baru itu muncul, Jalan Ampera di sebelah timur (arah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) belum diblokir sehingga masih ada yang melanggar. Tetapi waktu itu aku sudah menyadari dan tidak berbelok (sampai sekarang aku masih kesal dengan peraturan baru tersebut).

Artinya, kalau anda jeli dan konsentrasi ke jalanan saat mengendari kendaraan bermotor, anda pasti bisa menyadari apakah ada rambu baru atau tidak walaupun dari sisi hukum seandainya saya melanggar saat itupun, saya tidak akan kena hukuman karena masa berlaku rambu adalah 30 hari setelah pemasangan (Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan -- kalau kalian baca PP ini, seharusnya kalian bisa lolos ujian teori SIM tanpa perlu menyogok).


Sekarang apa yang harus dilakukan kalau anda dihentikan polisi lalu lintas karena melanggar peraturan lalu-lintas?

Pertama,
cari tahu dahulu apa kesalahan anda. Ketika pertama kali saya melanggar lalu-lintas di Yogya (situasi sudah malam dan saya akui waktu itu memang saya meleng alias tidak konsentrasi ke jalan saat naik motor), saya ngotot minta ditunjukkan rambu lalu-lintas bahwa jalan tersebut memang satu arah. Begitu juga di saat terakhir aku melanggar tanggal 27 Juli, aku sampai memaksa polisinya menunjukkan marka lalu-lintasnya dan aku sampai menyeberang jalan agar melihat marka-nya dengan jelas.

Kedua,
Jangan pernah sekali-kali melakukan diplomasi jalanan. Kalau kalian sampai melakukan diplomasi jalanan, maka haram hukumnya untuk teriak-teriak anti-korupsi (buat yang muslim, coba buka 61:2-3). Tertekan oleh situasi bukan alasan.

Ketiga,
Cari informasi, berapa denda yang seharusnya kalian bayar, di mana tempat pengadilannya, jam berapa pengadilannya dimulai (jangan seperti aku yang datang pagi-pagi padahal pengadilannya siang), di mana ruang pengadilannya (jangan terjebak calo seperti aku).

Memang orang-orang pengadilan biasanya dengan muka senyum mengatakan "kami bersedia membantu", namun perlu dicatat, bahwa prosedur resmi mengharuskan kalian menghadiri persidangan, dan segala bantuan di luar itu sebenarnya ilegal.





FYI,
aku baru sakit kemarin, sampai hari ini tidak puasa dan tidak masuk kuliah. Malamnya, aku menemani ibuku di rumah sementara mBak Tiah tarawih, dan aku baru berani pergi setelah mBak Tiah pulang. Aku memfoto rambu-rambu di atas dalam keadaan sakit-sakitan, nyaris muntah berkali-kali. Mungkin orang-orang yang melihatku dari kejauhan pada nanya-nanya, ngapain nih orang penyakitan di jalan malam-malam begini.

5 comments:

Anonymous said...

Wah...thanks mas sharingnya.
Sampai ditulis di blog pribadinya mas kunderemp sendiri. coba kalo dicermati, memang posisinya agak miring kan. kalo interpretasi saya, rambu tidak boleh ke kanan jika kita lewat sebelah selatan indosat, hendak masuk ke jalan mh thamrin. soalnya posisinya miring tadi. nah, saya berpatokan pada rambu papan display hitam yang pas apesnya mati itu mas. seingat saya boleh tuh. tapi maaf, jika saya salah interpretasi. mas kunderemp pasti lebih tahu karena asli orang jakarta dan sudah 20 tahun tinggal di jakarta. sekali lagi thanks atas infonya yach....

Anonymous said...

Gak apa-apa, Mas Cahyo.
Maafkan atas kekurangajaran saya.


Kalau soal rambu yang letaknya menyesatkan sehingga tak jelas, itulah yang sebenarnya membuat saya penasaran untuk mengikuti sidang.

Kayak saat terakhir melanggar,aku merasa letak marka plus kondisi jalan membuat orang susah untuk melihat markanya. Tapi sayangnya, aku tertipu oleh calo sehingga tidak mengikuti pengadilan dan akhirnya gak sempat mencoba apakah bisa membela diri di pengadilan.

Gosip2nya sih (dari Bapakku), pernah ada keluarga yang berhasil mempertahankan diri di pengadilan sehingga mereka tidak membayar sama sekali.

Coba seandainya Mas bisa di pengadilan, membela diri.. Mungkin Mas bisa menyelamatkan orang-orang lain dari terjebak peraturan yang sama.

Anonymous said...

hehe. saya senang masih ada orang jujur seperti kang kunderemp. bravo!

Anonymous said...

Kalo soal membela diri, saya punya teman yang maaf, asli batak (dan ngomongnya keras, hehehehe). Setiap kali melanggar aturan seperti saya tadi, dia pasti berdebat sama pak polisi di jalan. ajaibnya, pasti selalu lolos dan tidak bayar sama sekali. Saya sampe heran sama teman saya itu. Ilmu apa yang dia miliki yach.

Anonymous said...

narpati, narpati. kalo lo bukan orang jawa, gw calonin jadi presiden d.

argumen yg sangat lengkap disertai dengan bukti-bukti yg (menurut saya) cukup valid. selain itu, anda jg tidak munafik. anda melakukan apa yg seperti anda nasehatkan ke orang lain.

brilliant!