Saturday, August 25, 2007

Jika Saya Kepsek SMUN 35 Jakarta

Akan ada tiga kebijakan yang saya ambil terkait pengungkapan pelaku penculikan Raisya adalah alumni dan siswa sekolah yang saya pimpin.


Pertama,
Saya akan menginstruksikan segenap warga SMUN 35 untuk tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan. Segala bentuk informasi hanya boleh diberikan kepada saya dan aparat kepolisian yang menangani kasus.

Saya tidak akan membiarkan kehidupan privasi siswa-siswa saya, para guru, dan segenap pegawai sekolah diobrak-abrik, dieksploitasi demi mengisi sela-sela waktu luang di antara acara televisi.

Saya percaya bahwa alumni SMUN 35 akan bijak dengan memberitahukan segala informasi yang mungkin berkaitan dengan kasus penculikan kepada polisi terlebih dahulu daripada langsung menyebarkannya kepada wartawan hanya agar muncul di televisi dan namanya tercetak di koran-koran.

Langkah ini ditujukan untuk melindungi kehidupan siswa dari eksploitasi yang sering terjadi terhadap korban-korban kecelakaan, artis-artis, dan kasus-kasus lain.

Langkah ini tidak ditujukan untuk menutup-nutupi kebenaran karena saya juga akan menginstruksikan segenap warga SMUN 35 untuk bersifat kooperatif kepada aparat kepolisian. Para wartawan yang menginginkan perkembangan hasil penyelidikan bisa mendapatkannya dari aparat kepolisian.



Kedua
Saya akan membentuk tim penyelidik internal yang bertujuan memeriksa kehidupan siswa-siswa yang dituduh terlibat dalam kasus penculikan. Tim ini tidak bertujuan menghalangi penyelidikan kepolisian, tidak pula untuk mendahului melainkan untuk membantu dan, jika mungkin, mencegah hal serupa terjadi.

Kami sudah kecolongan dengan kasus ini dan kami tidak akan membiarkan masa depan siswa-siswa kami yang lain juga rusak karena modus operandi yang sama.



Ketiga
Saya tidak akan mengeluarkan siswa-siswa saya yang menjadi tersangka kasus penculikan sebelum ada keputusan pengadilan. Saya akan mengabaikan segala bentuk penghakiman oleh pers (trial by press). Saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (innocent prejudice).

Nama kami sudah tercoreng dan tak ada alasan kami bersifat munafik dengan mengeluarkan mereka dengan alasan 'NAMA BAIK'. Satu hal yang pasti, kami menunjukkan bahwa kami, pihak sekolah, perduli terhadap siswa-siswa kami, bukan sekedar basa-basi (lip service) belaka.

Bila ternyata kelak siswa kami dibebaskan melalui keputusan pengadilan karena terbukti tidak bersalah, kami sudah menunjukkan pada mereka bahwa kami perduli. Kami akan segera menerima mereka kembali.

Bila ternyata kelak siswa kami memang terbukti bersalah, setidaknya kami telah menunjukkan pada publik bahwa kami menjunjung tinggi sistem pengadilan, menjunjung tinggi hukum, menolak main hakim sendiri termasuk menolak penghakiman oleh pers, dan kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.






Sayangnya,
saya bukan kepsek SMUN 35 tetapi saya berharap bahwa SMUN 35 tegar menghadapi kasus ini dan bersikap bijak.


Catatan: Tidak ada kaitan apapun antara saya dengan SMUN 35 Jakarta. Saya bukan alumninya, bukan pegawainya, dan tidak memiliki hubungan kerabat apapun.

Saya hanya seorang pemuda berusia 20-an yang pernah merasakan pedihnya akan dikeluarkan dari sekolah, perihnya melihat kenyataan kepala sekolah saya tidak perduli terhadap siswa-siswanya dan hanya perduli "nama baik"-nya.


Pemuktahiran (Update):
Bandingkan antara berita pada Hari Minggu pagi
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=37463&ik=2
yang masih menekankan kemungkinan keterlibatan jaringan Islam radikal

dengan berita pada Hari Minggu malam
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/08/tgl/26/time/195145/idnews/821781/idkanal/10
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=304586&kat_id=23
yang menekankan motivasi pelaku murni ekonomi, tidak terkait dengan jaringan apapun

Bayangkan bila versi minggu malam adalah peristiwa sebenarnya dan versi sebelumnya hanyalah dugaan belaka namun akhirnya menyerebak liar sehingga terbentuk opini di masyarakat versi sebelum minggu siang adalah versi sesungguhnya. Bayangkan bila kemudian nama SMUN 35 semakin cemar dengan julukan sarang teroris atau semacam itu.

Tentu saja, hingga saat tulisan terakhir ini diubah (Senin, menjelang Shubuh), belum ada kepastian. Dan prasangka tak bersalah harus terus dijaga hingga pengadilan, ketika semua bukti diungkapkan, ketika para tersangka diperbolehkan membela diri.

0 comments: