Showing posts with label politik. Show all posts
Showing posts with label politik. Show all posts

Friday, August 02, 2024

Perdebatan Definisi Laki-Laki dan Perempuan dalam bidang Olahraga


 

Kalau dirangkum dalam bentuk gambar, tema perdebatan cowok vs cewek vs transgender di bidang olahraga itu seperti ini.

Pertama, gen itu tidak harus terekspresikan. Jadi ada kondisi XY yang ternyata alat reproduksinya perempuan. Sebaliknya ada kondisi kromosom XX tetapi ada gen SRY nyelip dan aktif. 

Kedua, testosteron itu ada di perempuan dan laki-laki. Umumnya, kadar testosteron pada laki-laki itu lebih tinggi karena dipicu oleh gen SRY. Namun tanpa gen SRY pun, ada kondisi-kondisi di mana perempuan punya kadar testosteron yang lebih tinggi dari wanita lain. Penyebabnya antara lain Congenital adrenal hyperplasia (CAH). 

Ketiga, bahkan hubungan antara hormon testosterone dengan kinerja olahraga masih bisa diperdebatkan. Sejauh ini, salah satu yang aktif riset adalah atletik dan korelasinya terlihat saat lari 400 m, lari rintang 400 m, lari 800 m, loncat galah, lontar martil. Di luar itu, tidak ditemukan korelasi antara kemampuan olahraga dengan testosterone.

Anda bisa melihat riwayat pengaturan di cabang olahraga atletik beserta kontroversialnya di Wikipedia.
Artikel Peraturan Tentang Testoteron Di Atletik

Ini diagram penyederhanaan. Masih banyak kondisi-kondisi yang tidak disebutkan.

Friday, March 15, 2024

Tuesday, August 17, 2021

Hatta dan Papua

 "Benarkah Bung Hatta menolak Papua bagian dari Indonesia?"

Itu adalah pertanyaan yang pernah diajukan kepada saya. Jawaban singkat dari pertanyaan di atas adalah "tergantung, Bung Hatta pada periode apa yang kita bicarakan." 


Keterangan foto: Bung Hatta dan Obahorok, Kepala Suku Dani di Wamena, Lembah Baliem. Juga ada Halida, Meutia, Subijakto, dokter Nurhay Abdurrahman, Sudjarwo Tjondronegoro. Foto diambil dari Bung Hatta di Mata Tiga Putrinya yang diterbitkan tahun 2015 oleh Kompas Media Nusantara.



Pada dasarnya sikap Bung Hatta terhadap Papua bisa dibagi menjadi tiga periode:

1. periode ketika Bung Hatta menolak Papua bagian dari Indonesia (1945-1949)

2. periode ketika Bung Hatta mendukung Indonesia merebut Papua (1957-1961)

3. periode ketika Bung Hatta mengunjungi kembali Papua (1970an)


Jadi berikut saya akan meringkas sikap-sikap Bung Hatta tersebut sekaligus memberikan gambaran mengapa Bung Hatta memiliki perubahan sikap seperti itu. 

Sekedar catatan, karena topik ini adalah tentang Bung Hatta, maka saya akan cenderung mengutip sumber-sumber yang pro-Indonesia. Jika Anda ingin membahas tentang Papua itu sendiri maka sebaiknya Anda juga memperkaya diri dengan sumber-sumber yang mengisahkan sejarah Papua dari sudut pandang orang-orang Papua termasuk yang menginginkan kemerdekaan Papua.



Ketika Bung Hatta Menolak Papua (1945-1949)

Periode ini adalah periode paling terkenal karena sering dikutip oleh orang-orang yang mendukung kemerdekaan Papua. Banyak dari orang Indonesia yang tidak tahu tentang hal ini dan kadang justru membuat terkaget-kaget. Untuk memahami kenapa, kita harus tahu mengapa banyak dari pendiri bangsa ini yang ingin memasukkan Papua.

Alasan memasukkan Papua

Alasan-alasan yang sering diutarakan untuk memasukkan Papua antara lain:

1. Papua adalah bagian dari Hindia Belanda; .; (argumen Woerjaningrat dan Soemitro Kolopaking pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945.  Papua baru dipisahkan dari Hindia Belanda ketika perubahan konstitusi diajukan tahun 1952 dan akhirnya dipisah pada revisi konstitusi Belanda tahun 1956 [1])

2. Tanah Papua bisa juga jadi sumber kekayaan Indonesia; (argumen AK Moezakir pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

3. Papua tidak asing bagi penduduk Tidore, Ambon, Halmahera, Timor; (argumen M. Yamin pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

4. Papua sudah menjadi bagian wilayah Majapahit; (argumen M. Yamin -- sekedar catatan Wanin / Onin atau sekarang dikenal sebagai Fakfak memang disebut dalam Negarakertagama)

5. Putera-putera Indonesia sudah menumpahkan darahnya melawan sekutu, jadi jangan dibatasi oleh sekutu; (argumen Abdul Kaffar pada rapat BPUPKI 10 Juli 1945)

6. Papua adalah wilayah dari Tidore (argumen ini tidak muncul di rapat BPUPKI, tetapi muncul di Konferensi Meja Bundar, terutama dari Negara Indonesia Timur);


Maka pada tanggal 11 Juli 1945, Bung Hatta meminta agar rekan-rekan di BPUPKI berhati-hati dalam menuntut Papua.

1. Keinginan mendapatkan Papua tidak boleh karena strategi. Pernyataan ini adalah pernyataan imperialistis. Bila ini dilakukan, bisa jadi Indonesia akan meminta daerah lain seperti Kepulauan Solomon;

2. Keinginan mendapatkan Papua harus juga melihat situasi politik internasional. Pada saat itu (1945), Indonesia akan mendapatkan wilayah dari Pemerintahan Nippon;

3. Tidak ada bukti kuat bahwa orang-orang Papua sebangsa dengan Indonesia. Orang Papua adalah bangsa Melanesia. Memang di wilayah Timur Hindia Belanda, banyak bercampur orang Melanesia dengan bangsa lain tetapi kondisi Papua jangan disamakan dengan wilayah-wilayah itu. 

Perlu diingat, dibandingkan kawan-kawan di BPUPKI, Bung Hatta pernah mengalami hidup di pedalaman Papua (Digul) dan bergaul dengan penduduk setempat seperti suku Kaya-Kaya.

4. Tidaklah tepat argumen wilayah karena putera Indonesia telah menumpahkan darah di tempat itu. Jika demikian, maka Jepang lebih punya hak atas Papua;

5. Jika ingin mendapatkan Papua, berarti juga harus bisa mendidik bangsa Papua menjadi bangsa yang merdeka. Indonesia belum sanggup  melakukan ini, tidak pula dalam beberapa tahun ke depan.

 

Dari sisi fakta, sebenarnya pada saat rapat BPUPKI itu, Jepang sudah kehilangan beberapa wilayah Papua. Pada bulan April 1944, Sekutu sudah mendarat di Hollandia (sekarang Jayapura). Pada tahun 1944 itu, wilayah Biak dan Merauke sudah dikuasai oleh sekutu. Jan Pieter Karel van Eechoud bahkan sudah membuka sekolah polisi di Merauke.[2]

Setelah itu, masih pada tahun yang sama, van Eechoud juga membuka Sekolah Pamong Praja (Bestuurschool) di Kota NICA (sekarang Kampung Harapan, Jayapura).  Pergerakan-pergerakan Papua dimulai dari sekolah ini. Ironisnya, gerakan nasionalisme Indonesia juga dimulai dari sekolah ini karena van Eechoud merekrut bekas buangan Digul, Soegoro Atmoprasodjo untuk mengajar orang-orang Papua di sekolah ini.

 Lepas dari fakta-fakta tersebut Bung Hatta kalah suara di rapat BPUPKI. Pada pemungutan tanggal 11 Juli tersebut, ada tiga pilihan, mereka adalah:

1. Hindia Belanda - dipilih oleh 19 suara;

2. Hindia Belanda, Malaka, Borneo Utara, Papua, Timor - dipilih oleh 39 suara

3. Hindia Belanda minus Papua - dipilih oleh 6 suara. 


Dengan demikian, isu Papua juga dibawa ke Konferensi Meja Bundar, terutama didorong oleh Ide Anak Agung Gde Agung dari Negara Indonesia Timur. Menurutnya, Papua adalah bagian dari Tidore dan karena itu harus bergabung dengan Republik Indonesia Serikat. Sebaliknya Belanda bersikukuh mempertahankan Papua.

Bung Hatta, mempertimbangkan pernyataan TB Simatupang bahwa Indonesia sedang kekurangan logistik dan akan berat menempuh jalan peperangan, memilih untuk menunda pembicaraan tentang Papua [3]. Untuk Hatta, mendapatkan pengakuan kedaulatan lebih penting.



Ketika Bung Hatta Mendukung Indonesia merebut Papua (1957-1961)

Pada bulan November 1961, tulisan Bung Hatta, Colonialism and The Danger of War dimuat di jurnal Asian Survey Vol I No 9 [4]. Dimuat sebulan sebelum Bung Karno mengumumkan Operasi Trikora, Bung Hatta bersuara lebih tegas dibandingkan Konferensi Meja Bundar, meminta agar Irian Barat (sekarang Papua Barat) diserahkan kepada Indonesia. Berikut adalah argumen Hatta dalam tulisan tersebut:

1. Perjanjian Linggarjati pasal 3 menyebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Bila ada  populasi wilayah yang tidak ingin bergabung maka harus ada pemilihan demokratis yang menghasilkan suara bahwa mereka memang tidak mau bergabung dengan Republik Indonesia Serikat.
Tidak ada wilayah yang menyatakan demikian sebelum pembentukan Republik Indonesia Serikat. Jadi suara-suara ingin memisahkan diri setelah pengakuan kedaulatan, menurut Bung Hatta, adalah hasil dari kerja kolonial;
2. Dalam perundingan Linggarjati maupun Renville, Belanda sama sekali tidak pernah membahas tentang Irian. Wilayah Irian baru disinggung pada perundingan persiapan Konferensi Meja Bundar, yakni perundingan yang kini dikenal sebagai perjanjian Roem Royen. 

3. Isu tentang Papua seharusnya usai dibahas setahun setelah penyerahan kedaulatan tetapi Belanda tetap menahan-nahan dan upaya menahan penyerahan Irian tidak lebih dari sekedar menjaga gengsi.  

4. Akibat perubahan sikap Belanda, maka Indonesia menarik diri dari Perserikatan Indonesia-Belanda pada tahun 1956 dan melakukan langkah nasionalisasi.

 

Sebenarnya, apa yang ditulis oleh Bung Hatta pada tahun 1961 ini sudah pernah diungkapkan pada tanggal 18 November 1957 di depan Rapat Rakyat yang bertema Aksi Pembebasan Irian Barat di Lapangan Banteng, Jakarta [5]. Pertanyaannya, apakah yang mengubah sikap Bung Hatta pada tahun 1957 ini ?

Menggali informasi seadanya, ternyata karena ada banyak migrasi orang-orang Belanda dan Indo-Belanda ke Papua pada masa 1949 hingga 1955.

Sebenarnya, pada tahun 1930an sudah ada migrasi Indo-Belanda ke Papua diinisiasi oleh dua kelompok yakni Stichting Immigratie en Kolonisatie Nieuw Guinea (SIKNG) dan Vereeniging Kolonisatie Nieuw Guinea (VKNG). Misalnya antara 1930 dan 1934, ada 377 orang koloni yang pergi ke Manokwari dan 203 koloni yang pergi ke Hollandia (Jayapura) [6]. Dari koloni itu, ternyata 124 orang kembali ke Jawa dari Manokwari dan 106 kembali dari Hollandia. Setelah itu, sekitar 250 orang koloni ada di Manokwari pada tahun 1935 dan 93 orang koloni bertahan di Hollandia pada September 1934. 

Namun ketika kemerdekaan Indonesia tampak tak terbendung, maka pada Desember 1949, Manokwari didatangi 1400 Indo-Belanda dari Jawa, alias tiga kali lebih banyak daripada tahun 1930an. Setelah itu pun masih ada ratusan Indo-Belanda yang datang ke Manokwari.  Pemerintah Belanda pun mulai peduli pada kaum koloni dan memberi bantuan, berbeda dengan sikap mereka pada tahun 1930an.

Bagaimana dengan Kota Hollandia? Menurut Broekhuyze, jumlah penduduk di Hollandia berkembang pesat pada dasawarsa 1950an. Pada tahun 1940, hanya ada 300 penduduk di kota Hollandia. Pada tahun 1952, ada 2043 penduduk di kota Hollandia. Pada tahun 1955, jumlah penduduk melesat menjadi 5977. 

Bagaimana dengan komposisi penduduk? Menurut Lucas, Jumlah penduduk Belanda  di Kota Hollandia  pada tahun 1955 berjumlah 2815 orang. Karena menurut Lucas jumlah penduduk Kota Hollandia berjumlah 7844 maka persentase Belanda di Kota Hollandia adalah 35,8 persen.  [7]

Jadi pada dasarnya, Bung Hatta melihat pola sama berulang di Irian Barat, yakni sebuah upaya memulai penjajahan baru. Dan pada tahun 1958, Belanda mulai merazia gerakan-gerakan pro-Indonesia di Papua seperti penyitaan bendera merah putih dari Yakop Thung Tjing Ek dan Benjamin Kajai.

Memang kemudian Belanda berubah sikap di tahun 1960, lebih memprioritaskan penduduk lokal daripada koloni. Bahkan terjadi proses repatriasi, perpindahan penduduk Indo-Belanda dan warga Belanda dari Papua ke Belanda. Selain itu juga mulai dibentuk Dewan Nieuw Guinea dan berdirilah partai-partai lokal pada tahun 1960. Namun langkah-langkah itu ditanggapi dengan skeptis oleh pihak Indonesia dan Operasi Trikora dideklarasikan pada tanggal 19 Desember 1961.


Ketika Bung Hatta Mengunjungi Kembali Papua (1970an)

Pada fase ini, Bung Hatta tidak berbicara banyak tetapi sikapnya tercatat dalam pengamatan sekretarisnya, I Wangsa Widjaja.  Sebelum membahas sikap Bung Hatta, mungkin ada baiknya kita melihat Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 yang mengakhiri Perang Indonesia-Belanda.

Perjanjian New York, pada dasarnya adalah penyerahan Papua dari Belanda kepada Indonesia dengan diselingi penyerahan kepada PBB diwakili komisi khusus UNTEA. Jadi selama setahun, Papua di bawah PBB. Kemudian setelah segala urusan beres, UNTEA menyerahkan Papua kepada Indonesia dengan beberapa syarat yakni:

Indonesia akan menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) selambat-lambatnya akhir 1969. Sebelum Pepera itu dilakukan, setelah penyerahan dari UNTEA, Indonesia harus meningkatkan pendidikan terhadap rakyat, membasmi buta huruf, dan memajukan pengembangan sosial ekonomi dan kebudayaan Papua(pasal 15-20). [8]. 

Apakah Indonesia berhasil menepati perjanjian itu ? Pada Musyawarah ke-I Rakyat Propinsi Irian Barat, Kolonel Sutjipto menyayangkan terjadinya perkelahian antara prajurit dari Jawa dengan pelajar Papua. Perkelahian itu ternyata pun juga ada di Jakarta. Seorang pemuda pelajar dari asrama Irian tak sengaja menyenggol orang Jawa di Tanah Abang lalu orang-orang Jawa berencana untuk menyerbu Asrama Irian. Pak Tjipto di depan rakyat Papua mengatakan bahwa ia tak suka perkelahian individu dibawa menjadi perselisihan suku dan mengatakan nanti kalau sudah saling kenal, beliau percaya tidak akan terjadi salah paham lagi. [9].

Namun optimisme Sutjipto dalam Musyawarah Rakyat Irian tahun 1964 itu tampaknya tak tercapai. Jusuf Wanandi bercerita, pada Mei 1967, ia menjadi tim pencari fakta. Beliau melaporkan:

"Irian Barat telah lama diabaikan sejak kembali ke Indonesia pada awal 1963, terutama karena krisis nasional yang berkembang di Jakarta. Sementara itu, seluruh wilayah sudah dijarah oleh Angkatan Bersenjata kita. Situasi ini disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia semakin buruk. Apa pun yang saya periksa telah dijarah. Tidak ada lagi bahan makanan atau barang-barang lain. Sampai sampai botol bir dan alat-alat listrik di perumahan pun dibawa ke Jawa atau daerah lain di Indonesia.

Memang ekonomi lokal sudah dalam keadaan yang menyedihkan sebelumnya, dan menjadi semakin parah. Jelas penduduk sangat marah kepada Indonesia karena penjarahan dan ketidakpedulian. Kalau Pepera diadakan pada waktu itu juga, kita pasti akan kalah."

Jadi, selama dua tahun menjelang Penentuan Pendapat Rakyat, Jusuf Wanandi di bawah Ali Moertopo melakukan operasi membujuk Papua, mulai dari mengimpor rokok Belanda merek Van Nelle de Weduwe dan juga bir yang disukai rakyat Papua. Selain itu ia juga meminta bantuan Gereja Katolik dan Protestan untuk menjelaskan Pancasila kepada rakyat Papua. Lalu dengan bantuan 250 mahasiswa, membangun rumah dan membagikan bahan pokok. [10]. 

Singkatnya, pada Pepera tahun 1969, lepas dari berbagai kontroversi, perwakilan Papua memutuskan bergabung dengan Indonesia. Namun apakah kemudian Indonesia peduli kepada Papua? Perjalanan Bung Hatta ke Digul ternyata tidak memberi kesan baik kepada beliau.

Sekitar awal 1970, seseorang yang disebut Mas Marmo membujuk Bung Hatta untuk berkunjung ke Papua. Mas Marmo ini dahulu menyambut Bung Karno pada Mei 1963 di Papua dan merasa tugasnya belum lengkap kalau belum menyambut Bung Hatta.

Bung Hatta menolak karena tidak punya ongkos tetapi Mas Marmo mendesak dan menjamin. Bung Hatta bersedia asalkan ia diperbolehkan mengajak sejumlah orang seperti kawan yang dahulu juga dibuang (Sajuti Melik), dokter pribadi, dua sekretarisnya, dan sejumlah orang lain termasuk dua putrinya, Meutia dan Halida. Mas Marmo menyatakan pemerintah bersedia menanggung ongkos maka berangkatlah Bung Hatta dan rombongan ke Papua.

Sesampainya di Jayapura, Mas Marmo menyodorkan amplop berisi uang. Bung Hatta menolak karena menurutnya sudah cukup pemerintah mengongkosi rombongannya. Mas Marmo mendesak karena Bung Hatta dianggap sebagai pejabat dan harus diberikan amplop. Bung Hatta menolak karena uang itu adalah uang rakyat. Mas Marmo pun tidak berdebat lanjut dan hanya menyimpan amplop tersebut.

Di Digul, Bung Hatta ternyata tidak terkesan pada tempat tersebut setelah berada di tangan Indonesia. Wangsa Widjaya melaporkan:

"setelah kami kembali dari lokasi pembuangan orang-orang pergerakan itu, saya melihat Bung Hatta agak termenung. Beliau tampaknya amat terharu menyaksikan keadaan rakyat di sana, yang pada kenyataannya jauh lebih buruk dari keadaan ketika Bung Hatta tinggal di sana sebagai orang bunangan. Dari keterangan beberapa orang penduduk, kami baru mengetahui, bahwa suplai obat-obatan ataupun bahan-bahan kebutuhan vital lainnya jarang sekali mereka peroleh dari pemerintah, karena pengiriman barang ke daerah itu amat sulit. Bila keadaannya memang memaksa, maka mereka akan mengirim utusan ke Merauke, dengan menyusuri Sungai Digul, untuk mendapatkan sekadar apa yang mereka butuhkan."


Jadi ketika berada di rumah camat daerah Digul, Bung Hatta diminta sambutannya oleh pemuka masyarakat Digul. Sebelum memberikan pidato, Bung Hatta memanggil Mas Marmo meminta uang amplop yang ditolaknya saat di Jayapura. Mas Marmo ternyata masih menyimpan uang tersebut dan memberikannya kepada Bung Hatta.

Bung Hatta berpidato tidak terlalu panjang. Namun menjelang menutup pidato, Bung Hatta menyodorkan amplop kepada pemuka Digul yang memintanya berbicara dan Bung Hatta mengatakan,"Sebelum saya dan rombongan saya meninggalkan daerah Digul ini, saya ingin menitipkan sesuatu .... Ini sekadar oleh-oleh dari saya untuk masyarakat ini."

Ketika pulang, Bung Hatta sempat berkelakar kepada Mas Marmo yang mengundangnya, uang itu adalah uang rakyat dan karena itu harus kembali kepada rakyat. [11]


Bung Hatta wafat pada Maret 1980. Setelah kunjungannya ke Digul, saya tidak menjumpai sikap atau pendapat beliau tentang Papua. Namun pada tahun 1975, ketika beliau dan rekan-rekan mantan BPUPKI diminta menjelaskan tentang Pancasila, beliau mengeluarkan sebuah kritikan keras. 

"Kadang-kadang dalam lingkungan petugas negara Pancasila itu tidak diamalkan. Beberapa tahun yang lalu terjadi di Jakarta suatu hal yang menyedihkan dan memalukan Pemerintah dan Negara. Seseorang yang dituduh mencoba mencuri becak ditahan dalam bui. Selama 15 hari ia ditahan, tetai tidak diberi makan. Akibatnya jatuh meninggal di muka pengadilan, waktu perkaranya akan diadili.

Alasan polisi yang menahannya yang mengatakan, bahwa polisi tidak diberi uang untuk ongkos makannya adalah suatu alasan yang tidak berdasarkan tanggung jawab, bertentangan sama sekali dengan dasar negara, dengan dasar kemanusiaan dan dasar keadilan ..... dan terutama dasar Pancasila. Kalau tidak sanggup memberi makan, janganlah orang ditahan!"[12]


Walaupun kritik tersebut menanggapi kasus di Jakarta, saya rasa kritik tersebut juga bisa diterapkan pada kasus-kasus di Papua mengingat kasus-kasus extrajudicial killing (pembunuhan di luar sidang) yang cukup banyak. Seandainya beliau masih hidup setelah reformasi, mendengarkan kasus-kasus yang terjadi di Papua, niscaya beliau juga akan keras mengritik kasus-kasus tersebut. 



Daftar Rujukan

[1] Perubahan konstitusi Belanda tahun 1956 bisa dilihat pada  https://repository.overheid.nl/frbr/sgd/1956/0000275744/1/pdf/SGD_1956_0000051.pdf  (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021)

[2] Meteray, Bernarda. Nasionalisme Ganda Orang Papua. (2012). Kompas Media Nusantara

[3] Sitompul, Martin. Demi Pengakuan Kedaulatan. (2017). Historia.id. Bisa dibaca di https://historia.id/politik/articles/demi-pengakuan-kedaulatan-P9jMZ/  (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021).

[4] Hatta, Mohammad. Colonialism and The Danger of War. (1961). Asian Survey Vol 1 No 9.

Bisa dibaca secara daring di https://online.ucpress.edu/as/article-abstract/1/9/10/19781/Colonialism-and-the-Danger-of-War (diakses terakhir tanggal 17 Agustus 1945).

Bisa pula dibaca di buku Portrait of Patriot yang diterbitkan oleh Mouton & Co tahun 1972. 

Bisa pula dibaca terjemahannya pada Karya Lengkap Bung Hatta: buku 3: Perdamaian Dunia dan Keadilan Sosial yang diterbitkan oleh LP3ES pada tahun 2001. 

[5] Pidato ini diterbitkan oleh Panitia Aksi Pembebasan Irian Barat pada tahun 1957 dan dimasukkan ke dalam Karya Lengkap Bung Hatta: buku 2: Kemerdekaan dan Demokrasi yang diterbitkan oleh LP3ES pada tahun 2000. Pidato ini dimasukkan dengan judul Jangan Ragu-Ragu Lagi. 

[6] Sinaga, Rosmaida. Kolonisasi Belanda di Nederlands Nieuw Guinea. (2007) Jurnal Sejarah Lontar Vol 4 No 2. Juli-Desember 2007. 

[7] Herman Renwarin dan John Pattiara. Sejarah Sosial Daerah Irian Jaya dari Hollandia ke Kota Baru (1910-1963). (1984). Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, 

[8] Indonesia and Netherlands. Agreement (with annex) concerning West New Guinea (West Irian). Signed at the Headquarter of the United Nations, New York, on 15 August 1962.  bisa diakses di https://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/Volume%20437/volume-437-I-6311-English.pdf (terakhir diakses tanggal 17 Agustus 2021). 

[9] Sutjipto. Pembangunan Irian Barat dalam Hubungan Pembangunan Nasional - dalam buku Musjawarah ke-I Rakjat Propinsi Irian Barat (30 April - 9 Mei 1964). (1964). Sekretariat Kordinator Urusan Irian Barat pada Wakil Perdaana Menteri I. 

[10] Wanandi, Jusuf. Menyibak Tabir Orde Baru: Memor Politik Indonesia 1965-1998. (2018). Kompas Media Nusantara. 

[11] Widjaja, I Wangsa. Mengenang Bung Hatta. (1988). CV Haji Masagung Jakarta

[12] Hatta, Subardjo, Maramis, Sunario, Pringgodigdo. Uraian Pancasila. (1977). Penerbit Mutiara, Jakarta.

Wednesday, July 28, 2021

Berapa Banyak Kematian Yang Bisa Ditekan Oleh Program Vaksinasi ?

Minggu lalu, saya sempat stress karena kawan ibu saya, sudah dua kali dapat vaksin, wafat karena Covid dengan komorbid jantung. Waktu sejak gejala sesak mulai muncul hingga wafat cukup cepat, hanya sekitar 4-5 hari.

Namun saya dapat infografis vaksinasi terinfeksi di Jakarta (yang sampai sekarang saya gak tahu sumbernya tetapi ada siaran pers Kominfo[1] tanggal 22 Juli yang mengonfirmasi sebagian datanya) dan saya penasaran membandingkan dengan data kasus [2] untuk periode di infografis tersebut.



Siaran pers Kemkominfo mengatakan "Case Fatality Rate atau CFR Jakarta bergerak di sekitar angka 1.7% pada kasus sebelum divaksin" namun angka ini sebenarnya adalah angka CFR pada tanggal 11 Januari 2021. 

Jika kita membatasi hanya pada pasien sejak tanggal 12 Januari hingga 8 Juli, maka sebenarnya terjadi penurunan CFR yakni 1.35% sementara CFR yang tidak divaksin pada periode itu adalah 1.39%. Jika yang digunakan adalah data akumulasi (dari tanggal 2 Maret 2020 hingga tanggal 8 Juli) maka CFR-nya adalah 1,46%. 

Saya memakai angka CFR tidak tervaksin yang paling kecil saja, yakni 1.39%. Ternyata tetap saja, yang divaksin (dosis 1) sudah terjadi penurunan hingga 0.33%. 

Sepintas angkanya kecil, tetapi kalau selisih persentase ini dikalikan dengan populasi Jakarta (anggaplah 10 juta [3]), maka jumlah jiwa yang diselamatkan seandainya semua tervaksin bisa lebih dari 100 ribu.  Perhitungan kasar main-main yang saya lakukan ini baru dengan Sinovac (dengan sebagian kecil Astrazeneca dosis 1) dan tanpa kebijakan PPKM[4].

Benar, bahwa ada kasus-kasus kematian walaupun pasien sudah divaksin lengkap. Juga benar bahwa variant baru membuat serangan semakin dahsyat. Walaupun begitu, menghakimi bahwa program vaksinasi tidak bekerja tidaklah tepat.  Ada hal-hal yang perlu diperbaiki tetapi sebenarnya program vaksinasi sudah menunjukkan manfaat.


Catatan

[1] https://www.kominfo.go.id/content/detail/35902/siaran-pers-no-249hmkominfo072021-tentang-menkominfo-laporan-gubernur-dki-jakarta-buktikan-vaksinasi-signifikan-tekan-angka-kematian/0/siaran_pers 


[2] diperoleh dari siaran umum KawalCovid https://kcov.id/daftarpositif tetapi sebenarnya mereka mengambil dari pengumuman Satgas yang ada di twitter BNPB  ( https://twitter.com/bnpb_indonesia ) 


[3] https://jakarta.bps.go.id/pressrelease/2021/01/22/541/jumlah-penduduk-hasil-sp2020-provinsi-dki-jakarta-sebesar-10-56-juta-jiwa.html


[4] PPKM darurat mulai tanggal 3 Juli. Data sampai tanggal 8 juli. Selisih 5 hari harusnya tak cukup signifikan dibandingkan data nyaris lima bulan. 

Wednesday, May 19, 2021

Sheikh Jarrah dan Vonis "Penghuni Liar / Penyerobot Tanah"

 Yayasan Eits Chaim, yang dikelola oleh Yahudi Indonesia dan Bnei Noah Indonesia[1]. Saya pernah menulis tentang Hukum Dasar dan Sheikh Jarrah dan ketika itu ada bagian yang sengaja saya keluarkan dari tulisan, yakni terkait sengketa hukum dan proses pengadilannya. Saya tahu, cepat atau lambat pasti akan ada yang menyebutkannya.

Jadi pembelaan atas penggusuran Sheikh Jarrah adalah:

1. tanah tersebut milik organisasi Yahudi sejak abad 19 M;

2. sengketa tersebut adalah sengketa pribadi;

3. penduduk tanah tersebut adalah penghuni liar;

Jadi mari saya tuliskan ulang kronologinya. Saya rasa kronologi ini akan sepintas serupa dengan versi Yayasan Eits Chaim. Ya, saya akui sejumlah fakta yang dipaparkan adalah benar tetapi dengan catatan yang akan kusebutkan belakangan.


KRONOLOGI

Di abad 19, Sheikh Jarrah dihuni oleh Muslim dan Yahudi.

Pada sensus 1905 oleh Turki Utsmaniyah, Sheikh Jarrah Nahiya berisi 167 keluarga Muslim, 97 keluarga Yahudi (tinggal di daerah Shim'on HaTzadik dan Nahalat Shim'on), dan 6 keluarga Kristen.[2]

Hingga tahun 1876, makam Shimon HaTzadik berada di tangan Arab. Kemudian pada tahun 1876 itu, kepala Dewan Komunitas Sephardic dan kepala Dewan Umum Jemaat Israel Ashkenazi membeli gua HaTzadik dan gua Sanhedrin dan wilayah sekitar seluas 17.5 dunam (sekitar 1/4 Acre) dengan harga 16000 franc. [3] Ya, tahun pembeliannya sedikit berbeda dengan versi Eitschaim. Tanah yang dibeli itu didaftarkan ke otoritas Utsmaniyyah atas nama Rabbi Avraham Ashkenazi (yang lahir di Turki) sebagai wakil Sephardic dan Rabbi Meir Aurbach sebagai wakil dari Ashkenazi.

Pada tahun 1890 pembangunan komunitas Sephardic dimulai. Sementara wilayah Ashkenazi di selatan makam dibiarkan kosong terbuka hingga tahun 1956.[3]

Yang menarik, ternyata di tahun 1916, di wilayah yang dibeli ini hanya tersisa 13 rumah tangga (Sephardim).

Pada tahun 1938, setelah konflik Arab-Yahudi, wilayah ini ditinggalkan.

Pada tahun 1940, wilayah ini kembali didiami kaum Yahudi namun ternyata kaum mudanya memilih pergi dan tersisa kaum tua. 

Kaum Ashkenazi sudah menunjuk perusahaan konstruksi dan membangun perumahan tetapi ternyata tetap kosong. 


Pada tahun 1891, juga dibangun di sebelah barat Jalan Nablus dan makam Shimon HaTzadik, yakni Nahalat Shim'on), dilakukan oleh perusahaan swasta. Perusahaan swasta ini kemudian membagi tanah ke individu-individu yang terdiri dari 3 komunitas: Yaman, Halabi, dan Georgia. Pada tahun 1916, ada 93 keluarga tinggal di wilayah ini. Pada tahun 1947, ada 100 keluarga tinggal di lingkungan ini.


Pada bulan Maret 1948, Inggris menyuruh penduduk Yahudi pergi dari Nahalat Shimon (asumsi saya juga Inggris juga memberi perintah sama kepada penduduk wilayah Shimon HaTzadik) [4]. Instruksi ini diberikan karena UN Partition Plan 1947 gagal dijaga oleh Inggris dan pada tanggal 13 April 1948 terjadi penyerbuan konvoi medis RS Hadassah yang menewaskan 78 Yahudi sebagai balasan atas pembantaian Deir Yassin yang menewaskan 107 Arab Palestina termasuk anak-anak. Instruksi Inggris menanggapi konflik ini menyebabkan wilayah ini sudah kosong sebelum Israel didirikan.


Pada tanggal 14 Mei 1948, Israel menyatakan kemerdekaannya yang langsung disusul dengan perang antara Koalisi Arab -Israel.

Setelah tahun 1948, wilayah Sheikh Jarrah berada di tangan kekuasaan Yordania. 


Pada tahun 1956, Yordania menempatkan 28 keluarga Muslim di sebelah timur Jalan Nablus dan sebelah selatan gua Shimon HaTzadik.


Pada tahun 1967, wilayah ini direbut kembali oleh Israel. 

Pada tahun 1970, semua wilayah yang tadinya berada di tangan Yordania dan berhasil direbut oleh Israel, menjadi wilayah Kementerian Kehakiman. Israel mengizinkan orang-orang Yahudi yang diusir oleh Inggris maupun Yordania untuk kembali selama dapat memberikan bukti kepemilikan.

Pada tahun 1972, dua kelompok Yahudi yang membeli tanah Shimon HaTzadik,  Dewan Komunitas Sephardic dan Dewan Umum Jemaat Israel Ashkenazi, memulai ulang pendaftaran tanah atas nama mereka. Proses legalnya selesai pada bulan September 1972. Tidak ada proses pemberitahuan kepada warga Arab yang sudah mendiami daerah tersebut.

Pada tahun 1982, dua kelompok Yahudi itu menggugat 23 keluarga Arab yang mendiami pemukiman Shimon HaTzadik termasuk selatan kuburan Shimon HaTzadik. Pengacara yang mewakili keluarga-keluarga Arab tersebut, yakni Yitzhak Tussia-Cohen, tidak melakukan banding atas klaim dari kelompok Yahudi tersebut tetapi langsung melakukan negosiasi dan menjadikan keluarga-keluarga Arab tersebut berstatus "Penyewa Dilindungi" dalam arti mereka tidak boleh diusir selama membayar sewa.

Pada tahun 1993, dua kelompok Yahudi menggugat untuk mengusir keluarga-keluarga itu karena tidak membayar sewa.


Apakah kronologi di atas cukup untuk meyakini keluarga-keluarga Arab itu adalah penghuni liar yang layak diusir? Ada hal-hal yang belum diceritakan di kronologi di atas.


NAKBA

Pada April 1948, terjadi pembantaian Deir Yassin, yang mengakibatkan konflik kekerasan. Kasus penyerbuan konvoi medis RS Hadassah dibalas oleh Israel dengan perang di Haifa dan Jaffa. Pada tanggal 1 Mei 1948, sudah nyaris 175 ribu Palestina yang mengungsi, khawatir pembantaian Deir Yassin terjadi pada mereka. Pengungsian besar-besaran ini disebut sebagai Nakba dan menjadi alasan perang Arab-Israel 1948. 

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa pada tahun 1956, Yordania menaruh 28 keluarga Muslim di daerah Shimon HaTzadik. Yang tidak diceritakan di atas adalah, 28 keluarga muslim itu adalah pengungsi Nakba. Para pengungsi ini boleh menyewa rumah-rumah yang diberikan dengan catatan mereka tidak lagi diberi jatah bantuan sebagai pengungsi oleh Pemerintah Yordania. Jika mereka kelak memutuskan kembali ke rumah lama sebelum mengungsi maka rumah ini harus dikembalikan kepada Pemerintah Yordania. Jika tetap di rumah tersebut, setelah tiga tahun, mereka boleh memperpanjang sewa 30 tahun kepada Pemerintah Yordania. 

Selain itu, wilayah tempat keluarga muslim itu, walau konon termasuk wilayah Ashkenazi dari pembelian 1876, tidak pernah ditempati. Keputusan Yordania menaruh keluarga Muslim itu pun juga berdasarkan proyek bersama antara Pemerintah Yordania dan UNRWA (badan PBB untuk pengungsi Palestina).

Keluarga-keluarga Arab tidak pernah setuju dengan keputusan negosiasi yang dilakukan oleh pengacara mereka, Yitzhak Tussia-Cohen dan menyesali negosiasi itu. Usaha-usaha untuk membatalkan perjanjian itu pun tak pernah disetujui oleh Mahkamah Israel. 

Inilah sebabnya, banyak warga Palestina yang bersimpati pada keluarga-keluarga yang diusir di Sheikh Jarrah walaupun secara hukum tertulis, posisi keluarga-keluarga ini lemah. Selain itu, bahkan disadari oleh orang-orang Yahudi sendiri, hukum terkait tanah di Israel tidak seimbang. Salah satu hukum tanah yang kontroversial, Absentee Property Law (Hukum Properti milik Absentee/bukan Israel) sering kali dijadikan senjata untuk mengambil paksa lahan-lahan milik Arab [6][7]


DAFTAR

[1] Eitschaim. Kebenaran tentang Sengeta Sheikh Jarrah. http://www.eitschaim.org/2021/05/11/kebenaran-tentang-sengketa-sheikh-jarrakh/

[2]  Adar Arnon, The quarters of Jerusalem in the Ottoman period, Middle Eastern Studies, vol. 28, 1992, pp 1–65. https://www.jstor.org/stable/4283477

[3]  Prof. Yitzhak Reiter, Dr. Lior Lehrs. The Sheikh Jarrah Affair. 2010. The Jerusalem Institute for Israel Studies.  https://jerusaleminstitute.org.il/en/publications/the-sheikh-jarrah-affair-the-strategic-implication-of-jewish-settlement-in-an-arab-neighborhood-in-east-jerusalem/

[4] Israel National News. 13 New Jewish Homes in Jerusalem. (2011). https://www.israelnationalnews.com/News/News.aspx/142186

[5] Prof. Yitzhak Reiter, Dr. Lior Lehrs. The Sheikh Jarrah Affair. 2010. The Jerusalem Institute for Israel Studies.  https://www.theguardian.com/commentisfree/2021/may/17/palestinians-sheikh-jarrah-jerusalem-city-identity

[6] Hasson, Nir. Israel's AG: Absentee Properties in East Jerusalem Can Be Confiscated. 2013. Haaretz.com. https://www.haaretz.com/.premium-absentee-homes-can-be-seized-ag-rules-1.5273746

[7] Roisen, Anna. Why We Need To Speak About the Absentee Property Law. 2020. Blog under Times of Israel. https://blogs.timesofisrael.com/why-we-need-to-speak-about-the-absentee-property-law/ 


Hukum Dasar Israel dan Sheikh Jarrah

 Negara Israel tidak punya konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Sebagai gantinya, Negara Israel memiliki seperangkat Hukum Dasar yang diresmikan oleh Knesset (DPR merangkap MPR / unikameral). 

Negeri ini misalnya, baru memiliki perlindungan terhadap Hak Asasi pada tahun 1992.

Pada tahun 2018 lalu, Knesset (dengan suara tidak bulat) mengeluarkan Hukum Dasar: Israel - Negara Bangsa untuk orang-orang Yahudi. Yang menjadi kontroversi dari Hukum Dasar ini, selain memprioritaskan orang Yahudi, juga karena bunyi pasal 7 terkait Pemukiman Yahudi. 

"Negara memandang pemukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan harus bertindak untuk mendukung dan mempromosikan pembangunan dan pengembangannya".


Apa kaitannya dengan Sheikh Jarrah?

Sheikh Jarrah adalah pemukiman Palestina sejak lama, sejak masa Shalahuddin Al-Ayyubi. Nama Sheikh Jarrah sendiri berasal dari Hussam Al-Din Al-Jarrahi, seorang tabib pribadi. Pada tahun 1905, masa Turki Utsmaniyyah, sudah ada 167 keluarga tinggal di daerah itu. 

Sebagai bekas kota besar Yahudi, tentu tidak mengherankan jika ada makam Imam Yahudi dari masa Kuil Kedua (sekitar 300 tahun Sebelum Masehi). Keberadaan makam tersebut sudah diakui dari masa Turki Utsmaniyyah dan sejak dahulu orang-orang Yahudi diizinkan untuk berziarah ke makam tersebut. 

Lalu Negara Israel berdiri dan tanah orang-orang Palestina di sekitar makam tidak diakui. Dan kini bahkan ada Hukum Dasar yang dengan eksplisit menunjukkan keberpihakannya. 

Bayangkan kalau di Undang-undang Dasar Republik Indonesia ada pasal yang mewajibkan Negara harus mendukung dan mempromosikan pembangunan dan pengembangan pemukiman Jawa sementara ada kasus-kasus di mana tanah-tanah adat masyarakat non-Jawa tidak diakui. 



Bacaan lebih lanjut

https://m.knesset.gov.il/en/activity/pages/basiclaws.aspx


Hukum Dasar tahun 2018 sendiri sedang tidak bisa diakses tetapi melalui situs Archive.org untuk tanggal 9 Mei lalu. 

https://web.archive.org/web/20210509233601/https://knesset.gov.il/laws/special/eng/BasicLawNationState.pdf


Untuk membaca proses politik di belakang Hukum Dasar tahun 2018 dan hal apa yang berubah akibat peraturan ini bisa membacanya di German Institute for International and Security Affairs (SWP)

https://www.swp-berlin.org/en/publication/israels-nation-state-law/


Wikipedia punya laman terkait Hukum Dasar 2018 ini termasuk kebijakan praktik setelah Hukum Dasar ini diberlalukan. 

https://en.wikipedia.org/wiki/Basic_Law:_Israel_as_the_Nation-State_of_the_Jewish_People


Tentang asal usul Sheikh Al-Jarrahi

https://en.wikipedia.org/wiki/Hussam_al-Din_al-Jarrahi 


Tentang Imam Yahudi yang dimakamkan di situ: https://en.wikipedia.org/wiki/Simeon_the_Just

Friday, June 26, 2020

[Khayal] Jika Saya Mendirikan Partai

Saya salin dari jawaban saya di Quora:
https://id.quora.com/Seandainya-kamu-bisa-membuat-satu-partai-politik-baru-di-Indonesia-seperti-apa-partai-politik-tersebut/answer/Narpati-Wisjnu-Ari-Pradana


Jika saya punya akses terhadap dana dan jaringan, saya akan membuat partai seperti berikut:
1. TIDAK BERAMBISI MENDUDUKI JABATAN PEMERINTAHAN SELAMA DUA DEKADE
Setidaknya dalam 20 tahun pertama, partai baru ini tidak akan ikut dalam perebutan kursi presiden, lobi-lobi jabatan menteri, kursi gubernur, atau kursi pimpinan daerah lain. Partai ini akan murni fokus pada pembuatan legislasi, pengawasan terhadap kinerja eksekutif, pendidikan dan pendampingan hukum pada masyarakat, dan tentu saja pengawasan anggaran.
Para pendiri partai ini tidak akan menjadi eksekutif, tidak akan ikut dalam lobi-lobi demi kursi jabatan. Para pendiri partai ini harus ikhlas demi memastikan generasi selanjutnya dari partai ini benar-benar memahami perjuangan sebelum akhirnya terlibat persaingan kekuasaan di pemilu eksekutif.
2. MEMUSATKAN PERHATIAN PADA PENERAPAN SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB DAN SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Selama ini, partai-partai berkutat pada dua ideologi, ISLAM vs NASIONALISME (KEBANGSAAN). Yang pertama selalu menyanjung-nyanjung sila pertama dari Pancasila sementara yang kedua, walau tak secara eksplisit, menekankan pada sila ketiga. Istilah-istilah seperti NKRI harga mati jelas menunjukkan aliran Nasionalisme/Kebangsaan pada sila ketiga. Sementara itu, sila kedua dan kelima acap kali terabaikan.
Partai baru akan memperjuangkan semangat Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dengan memastikan penerapan pasal 28 UUD termasuk amandemen, hak-hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, dan tentu saja mengawasi terpenuhnya segala peraturan perundang-undangan termasuk KUHAP dan perkap-perkap kapolri dan surat edaran MK yang menjamin kemanusiaan agar tidak menjadi arsip pustaka belaka melainkan dihayati oleh segenap warga negara termasuk para penegak hukumnya.
Partai baru juga akan mengencarkan penerapan sila keadilan sosial dengan berbagai cara antara lain:
  • mengadakan dan mendidik masyarakat melalui kajian sosialisme dari berbagai sudut pandang, baik materialisme ala Marxisme maupun agama seperti Islam atau Kristen;
  • menilai segala rancangan undang-undang yang diajukan dari dampaknya pada kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat serta pada lingkungan hidup;
  • mengajukan wacana pembatasan aset pasif pengusaha — seperti lahan tidur — yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak;
  • mendesak pemerintah membenahi sistem-sistem yang menjadi hak dasar bagi rakyat seperti sistem jaminan kesehatan, penanganan fakir miskin;
  • memaksa pemerintah untuk tidak segan menindak pengusaha yang nakal seperti melakukan pembangunan tanpa IMB;
3. MENDESAK DAN MENGAWASI KINERJA PEMERINTAH DALAM PROGRAM-PROGRAM REFORMASI AGRARIA
Partai baru akan mendesak pemerintah menyelesaikan program penyatuan data terkait tanah dari kepemilikan, pajak, hingga sengketa. Partai baru juga mendesak agar data-data ini bisa diakses dengan mudah oleh rakyat miskin yang secara de facto tinggal di tanah tersebut walau tidak memiliki sertifikat tertulis.
Partai baru akan mendesak pemerintah menyelesaikan secepat mungkin sengketa-sengketa yang bisa diselesaikan di luar meja hijau. Partai juga mendesak pemerintah untuk mendeteksi potensi sengketa misalnya ketika ada pengusaha menyatakan membeli tanah, maka institusi pemerintah terkait harus memastikan apakah ada warga yang tinggal di tanah tersebut.
Partai baru akan melakukan kajian hukum-hukum pewarisan adat di berbagai daerah demi menghindari adanya penyalahgunaan sertifikat tanah milik adat menjadi lahan milik pribadi yang dapat membuat individu tersebut terjebak dala permainan kapitalis dan akhirnya mengurangi lahan adat tersebut.
4. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENEGAKKAN PENGAWASAN TERHADAP PERSAINGAN USAHA
Partai baru akan mengkaji setiap ada perubahan drastis trend ekonomi baik yang biasa dijuluki disruptive economy dan memastikan bahwa tidak ada penguncian akses pada bidang baru tersebut. Selain itu juga mengkaji bahwa dalam ekonomi baru itu, tidak ada para pekerja di bidang tersebut yang dieksploitasi termasuk yang berlindung di bawah label-label semacam "mitra" atau "outsource".
5. MEWACANAKAN PROSEDUR PENGGUSURAN YANG MANUSIAWI
Pemindahan warga, tidak selayaknya dipandang sekedar hanya memindahkan tempat tidur belaka. Jangan sampai pemindahan paksa membuat warga terdampak menjadi terisolasi dari mata pencahariaannya. Karena itu partai baru akan mewacana peraturan perundang-undangan acara penggusuran untuk memastikan warga mendapat ganti rugi bukan sekedar dari materi tetapi juga dari sisi akses warga terhadap pencaharian.
6. KADER YANG SUDAH DIVONIS KORUPSI TIDAK BOLEH MENCALONKAN DIRI PADA JABATAN STRATEGIS APAPUN
Setiap kader yang sudah divonis korupsi, diterima kembali dengan syarat ia tidak akan menjadi calon pada jabatan strategis apapun, termasuk ketua partai, anggota legislatif, kepala daerah, dan lain-lain. Kader tersebut hanya akan menjadi anggota biasa, yang memiliki hak bersuara dan akan dihargai pengetahuan serta pengalamannya namun tidak akan memiliki kekuasaan karena sudah terbukti gagal menahan diri dari godaan. Kader-kader yang lebih muda akan lebih diprioritaskan untuk hal tersebut.
7. KADER PARTAI TIDAK AKAN MEMILIKI PRIVASI ATAS KONDISI KEUANGAN
Setiap kader partai akan wajib melaporkan keuangan keluarganya secara berkala. Selain itu kader partai akan wajib melaporkan setiap pemberian yang didapat dalam jangka waktu sesingkat mungkin. Kader juga wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Laporan-laporan ini akan bisa diakses oleh tim audit dalam skala terbalik. Laporan keuangan kader tingkat ranting hanya bisa diakses oleh tim audit tingkat ranting. Laporan keuangan kader tingkat cabang bisa diakses oleh tim audit tingkat cabang dan tim audit tingkat ranting yang berada di bawah cabang tersebut. Dengan demikian laporan keuangan kader di tingkat pusat bisa diakses oleh semua tim audit baik di tingkat pusat hingga di tingkat ranting. Dengan demikian, para kader tanpa terkecuali akan terbiasa terbuka.
Setiap kader partai yang mencalonkan diri untuk jabatan publik seperti calon anggota legislatif atau calon pemimpin daerah, akan dibuka kepada publik rekam jejak kekayaannya selama menjadi kader partai.
8. PARTAI AKAN SELALU MENGUMUMKAN SECARA TERBUKA KEUANGANNYA TERMASUK LAPORAN DONASINYA
Partai akan selalu mengumumkan secara terbuka keuangannya secara berkala setelah dinilai oleh auditor independent.

Sunday, March 17, 2019

Laporan Pandangan Mata acara Patungan Rakyat oleh Partai Solidaritas Indonesia, 16 Maret 2019



Jadi, semalam, saya menjadi "tamu" caleg Permaswari Wardani (DPRD Jakarta Dapil 7) untuk acara Patungan Rakyat. Saya melihat jadwal acara ini dari dinding media sosialnya. Meihat bahwa ini kesempatan untuk bertemu caleg-caleg PSI, maka saya pun tertarik menjadi "tamu".

Untuk menjadi "tamu" maka saya diwajibkan menyumbang. Pertama-tama, saya dialihkan ke website mereka, https://patungan.jakarta.psi.id/. Setelah mengisi sejumlah data, saya diberi pilihan metode pembayaran. Setelah memilih metode pembayaran, melalui surel, saya diberitahu nomor Virtual Account tujuan saya harus membayar patungan tersebut.

Saya sangka urusan sudah selesai itu dan di hari-H tinggal bawa badan. Ternyata di hari-H, saat pendaftaran ulang, saya diberikan form yang harus menyatakan bahwa saya tidak dalam keadaan menunggak pajak, dalam keadaan pailit, sumber dana tidak berasal dari tindakan pidana, dan sumbangan tidak bersifat mengikat. Sementara saya memuji hal ini, tentu saja muncul pertanyaan di kepala.

Sementara itu, berikut adalah cuplikan-cuplikan dialog antara PSI (diwakili oleh Michael Victor Sianipar, Rian Ernest, dan Tsamara Amany Alatas) dengan para "tamu".

Ternyata, ini bukan acara penggalangan dana yang pertama. Michael Sianipar, ketua DPW PSI Jakarta mengatakan mereka sudah melakukan ini beberapa kali (bila tidak salah dua tahun) dan menyebut jumlah dana yang mereka kumpulkan beserta jumlah donatur. Michael dengan percaya diri mengatakan bahwa semua dana yang didapat bisa dipertanggung jawabkan karena mereka meminta penyumbang dana untuk mengisi form yang ternyata sesuai dengan form KPU (baru saya cek usai sampai di rumah, ternyata form yang harus ditandatangani penyumbang itu identik dengan contoh form di PKPU no 29 tahun 2018).

Michael bercerita bahwa ia sebenarnya sempat menjadi caleg dari Gerindra ketika Basuki T Purnama masih di Gerindra namun gagal. Ketika tahun 2017, ia melihat bahwa Indonesia tak bisa tergantung pada satu orang saja. Seorang hebat bisa muncul tetapi akan mudah hilang, entah 20 tahun, entah 30 tahun. Jadilah ia punya keinginan untuk memunculkan seseorang. Jadi ia fokus membesarkan PSI.

Michael juga mengatakan visi PSI lebih besar daripada sekedar satu institusi politik. Kader-kader PSI juga membantu menyebarkan pengetahuan di sejumlah pemda. Michael sendiri juga sempat membantu provinsi yang daerahnya dikuasai oleh PKS tetapi ia tak peduli selama bisa membuat standar yang lebih baik. Michael sendiri bercerita bagaimana kawan-kawannya percaya pada perjuangannya sehingga rela menyumbang dalam jumlah fantastis walau dalam kesusahan.

Ditanya mengenai menjaga idealisme, Tsamara mengatakan bahwa PSI mewajibkan caleg-calegnya tandatangan kontrak. Nantinya juga akan ada laporan aktivitas mereka sehingga mereka harus terbuka. Kelak juga akan ada review sehingga caleg yang kinerja buruk harus siap dipecat.

Tsamara juga bercerita bahwa mereka juga berniat menimbulkan "disrupsi" dalam parlemen, meningkatkan standar. Mereka berniat merevisi peraturan-peraturan yang terlalu mempermudah kunjungan kerja. Mereka juga berniat melakukan bersih-bersih DPR, misalnya menjadi mitra KPK jika mencium ketidakberesan. Mereka juga berniat membuat peraturan pembatasan transaksi tunai.

Rian bercerita, bahwa selama kampanye, ternyata aksinya cukup membuat partai saingan gerah dan meminta kader mereka untuk tidak kalah aktif. Menurutnya, adalah hal bagus kalau partai lain panas dan mencoba untuk tidak kalah, artinya PSI sudah berhasil "disrupt" dan menetapkan standar baru. Mereka ingin menetapkan standar baru di parlemen seperti Basuki membuat standar baru bagi gubernur setelahnya.

Ketika ditanya apakah kawan yang menyumbang dalam jumlah fantastis juga mengisi form KPU, Michael mengatakan bahwa ia justru berani bercerita karena temannya sudah mengisi form tersebut. Jika seandainya temannya menyumbang tetapi tidak mau tandatangan, maka mereka terpaksa harus menyerahkan uang tersebut ke negara. Selain itu, Michael mengatakan bahwa mereka selalu berupaya mengarahkan sumbangan melalui web, agar benar-benar masuk ke rekening PSI. Selain itu, Michael mengatakan bahwa temannya mau menyumbang karena ia tahu Michael tidak akan terbeli dengan sumbangan tersebut.

Ditanya apakah PSI sebagai pengusung Joko Widodo berani mengritiknya seandainya beliau terpilih kembali, Tsamara mengatakan bahwa PSI sebenarnya sudah melakukan kritik selama ini. Misalnya PSI kemarin sempat mengritik penangkapan Robertus Robert. PSI juga pernah mengritik pengangkatan perwira aktif polisi sebagai plt gubernur.

Selain kritik kepada Joko Widodo, PSI juga mengritik kebijakan diskriminatif. Misalnya, ungkap Tsamara, PSI berniat mencabut SKB 3 menteri yang mereka nilai menghambat pendirian rumah ibadat.

"Memang dari luar, selama ini yang kami lakukan adalah perang wacana, " Tsamara menjelaskan, "tetapi seandainya nanti kami terpilih dan masuk parlemen, membahas kebijakan bersama menteri, kami akan tancap gas. Kami akan mendukung pemerintah dengan memastikan pemerintah berada right-on-track".

"Jangankan partai sesama koalisi, kami akan lawan teman kami jika mereka tidak adil kepada masyarakat," tegas Tsamara.

PS: Laporan ini acak-acakkan karena saya tidak bawa perekam dan murni hanya dari catatan di notes digital (ponsel)

Monday, January 28, 2019

Penodaan Agama -- Dari Masa Soekarno hingga Penambahan Hukuman Penjara oleh Presiden Joko Widodo

Hukum penyalahgunaan atau penodaan agama sebenarnya tergolong baru di Indonesia. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno menjelang akhir masa kejayaannya, yakni Januari 1965. Sebelum Januari 1965, Indonesia relatif bebas dalam mengritik agama.
Pertentangan politik yang keras antara PKI dan kelompok Islam (Masyumi & NU) membuat konflik-konflik yang tadinya sekitar sosial ekonomi menjadi persoalan agama. Konflik-konflik berikut antara lain:
  • pengajaran logika kritik agama yang dilakukan oleh guru-guru SD berasosiasi PGRI non-vaks sentral;
  • gugatan terhadap wakaf-wakaf yang dianggap menghalangi pelaksanaan UU Pokok Agraria dan UU Perjanjian Bagi Hasil;
  • pementasan lakon-lakon drama yang bertema kritik namun menggunakan simbol-simbol agama seperti Malaikat Kimpoi, Gusti Allah Ngunduh Mantu, Patine Gusti Allah.
Lebih lengkap bisa dilihat di buku Malam Bencana 1965 dalam Belitan Krisis Nasional yang diterbitkan oleh Yayasan Obor.



Berbeda dengan komunis macam Tan Malaka yang walau kritis terhadap agama namun memiliki rasa hormat, generasi muda PKI di masa itu tidak segan untuk menyerang agama.
Bisa jadi karena selama dasawarsa 1950an, PKI melihat beberapa praktik-praktik kemunafikan yang dilakukan kader-kader partai agama di daerah. Misalnya, Njoto melaporkan bagaimana kader Masyumi bermain-main dengan Pasar Malam. Bisa dilihat di buku Njoto: Biografi Pemikiran 1951–1965 karya Fadrik Aziz Firdausi.
Lepas dari apapun latar belakangnya, Presiden Soekarno memutuskan bahwa serempet-menyerempet topik-topik agama ini sudah menjurus ke konflik yang mengerikan sehingga beliau berinisiatif mengeluarkan Penetapan Presiden No 1 tahun 1965 yang memperkenalkan sejumlah konsep:
“Agama yang dianut di Indonesia”
Sebelum peraturan ini, nyaris tak ada diskusi pembatasan agama kecuali Pancasila sila pertama. Pancasila ini pun juga sempat dikritik oleh Njoto di tahun 1957
"Sebagai demokrat tentu tak dapat kita menutup mata terhadap kenyataan, bahwa di samping monoteisme dan ateisme, juga ada politeisme. Umat Perbegu di Tapanuli misalya, mereka mengakui adanya Tiga Tuhan sehingga jika perumusan 'Tuhan Yang Maha Esa' yang dipakai, mereka itu harus diusir dari Indonesia! Di mana lagi, demokrasi, jika demikian?"
Penetapan Presiden 1965 membatasi agama yang dianut oleh rakyat Indonesia dengan pernyataan berikut dalam bagian penjelasan:
“Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).”
Tentu saja, Presiden Soekarno tidak menginginkan peraturan ini ditafsirkan sebagai larangan memeluk agama lain sehingga beliau melanjutkan dalam penjelasan peraturan bahwa:
“Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.”
Sayangnya, penjelasan ini nyaris tidak pernah dibaca karena penegak hukum biasanya langsung merujuk pada KUHP pasal 156a. Pada masa orde baru, Kong Hu Cu bahkan tidak diakui sebagai agama oleh Penguasa. Barulah pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, Kong Hu Cu menempati posisi terhormatnya seperti semula.
“Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama”
Di peraturan ini, dijelaskan bahwa penyalahgunaan dan/atau penodaan agama adalah (dalam bentuk pernyataan negatif):
“di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
Dengan demikian, bukan sekedar ucapan menghina belakang yang bisa dikenakan delik ini tetapi juga tafsir yang tidak sesuai pendapat utama (seperti Syiah dan Ahmadiyah yang tidak mengikuti penafsiran Sunni).
Memasukkan Delik Penyalahgunaan Ke Dalam KUHP
Secara sepihak, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui penetapan ini Presiden Soekarno menambahkan pasal baru di dalam KUHP, yakni 156a yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

Penambahan HUKUMAN oleh Presiden Joko Widodo
Selama masa Orde Baru, KUHP pasal 156a ini dipandang sudah cukup untuk menjerat orang-orang yang dianggap melakukan penodaan agama tetapi di masa reformasi, sejumlah orang merasa tidak cukup.
Di tahun 2013, di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui masuknya delik penodaan agama ke dalam UU Ormas baru yakni UU no 17 tahun 2013.
Dalam Pasal 59 ayat 2(a) dan 2(b) di Undang-Undang Ormas tersebut, organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia dilarang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, dan juga dilarang melakukan permusuhan, penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Organisasi kemasyarakatan yang melanggar hal ini dapat dikenakan sanksi administratis seusai Pasal 60 ayat 1.
UU Ormas tahun 2013 ini tidak membahas hukuman untuk pengurus atau anggota dari ormas tersebut sehingga hukuman yang dikenakan pada individu sesuai dengan KUHP pasal 156a yakni paling lama 5 tahun penjara. Misalnya pada tahun 2015, enam pengurus Gafatar dihukum 3–4 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo, tampaknya menganggap hukuman untuk para pelaku pencemaran agama ini kurang dahsyat. Maka, pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo memutuskan membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menempatkan delik pencemaran agama di pasal 59 ayat 3(a) dan 3(b). Sementara itu dalam pasal 82 disisipkan ketentuan Pasal 82A terutama ayat (2) yang menyatakan hukuman untuk anggota dan/atau pengurus ormas adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Salam hormat untuk Anda, duhai Presiden Joko Widodo.
Belum setahun rekan anda semasa menjadi gubernur dahulu — Basuki Tjahja Purnama — dihukum atas penodaan agama dan anda memperberat hukuman untuk delik ini.

Thursday, October 25, 2018

Presiden Joko Widodo, Isu Kebangkitan Komunisme, dan Kebijakan Lahan

Komik Gump n Hell tentang pemaksaan konversi lahan adat di Kalimantan Barat menjadi lahan sawit

Saat ini, kebijakan Pak Joko Widodo adalah pembagian sertifikat, sama seperti dahulu di masa ia menjabat sebagai gubernur, ia mendukung PRONA.

Ini solusi jangka pendek sedikit bisa membantu tetapi sebenarnya juga punya masalah sendiri. YLBHI pernah nyinyir bahwa sertifikat yang dibagikan ini malah bisa jadi legalitas saat kelak dengan cara 'halus' mengambil alih tanah dengan membujuk mereka meminjam dengan menjaminkan tanah. Para projo, seperti biasa, nggak ngerti apa-apa, langsung nyerang YLBHI.

Pak Joko Widodo sendiri, tampaknya mendengarkan kritikan YLBHI, sehingga di Jatim Expo tanggal 6 September 2018, dia berpesan agar kalaupun misalnya sertifikat ini terpaksa buat jaminan, jangan untuk hal konsumtif macam membeli mobil.

Sayangnya, tanggapan macam ini baru bersifat anjuran namun jelas beliau mengakui bahwa solusi yang ia berikan barulah bersifat jangka pendek dan tidak lepas dari masalah.

Alkisah, dulu di tahun 1950an, melalui sejumlah perdebatan bertahun-tahun, DPR akhirnya berhasil mengeluarkan UU Pokok Agraria tahun 1960 yang membatalkan semua konsep tanah warisan zaman Belanda. Namun di tahun yang sama, Partai Masyumi dibubarkan.

Sepanjang tahun 1960an hingga 1965, terjadi konflik-konflik tanah akibat perbedaan tafsir antara Nahdlatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia tentang UU ini (dan UU Bagi Hasil bila tidak salah ingat).

Pasca 1965, PKI, partai yang cerewet soal isu ini, dinyatakan terlarang. Bagaimana nasib partai-partai lain? Nahdlatul Ulama tidak menjadi partai di Pemilu 1971 dan terisolasi dalam wadah Partai Persatuan Pembangunan. Begitu juga Partai Nasional Indonesia, terisolasi di dalam Partai Demokrasi Indonesia.

Sepanjang masa orde baru, baik PDI maupun PPP bisa dikatakan dikendalikan oleh pemerintah. Pada saat yang sama, setiap upaya mengungkit masalah hak-hak tanah bakal dicap sebagai upaya membangkitkan komunisme.

Pada dasawarsa 1980an, tenggat waktu pengubahan bentuk sertifikat dari model lama ke model baru telah tiba dan banyak girik-girik yang belum gagal terkonversi. Kemudian pemerintah orde baru membentuk BPN untuk menyelesaikan masalah namun sejarah membuktikan banyak kasus-kasus ganjil terjadi seperti SHM yang tiba-tiba terbit dan dimiliki oleh orang tak dikenal atau sebaliknya banyak permintaan yang ditolak dengan berbagai alasan, antaranya "tanah milik negara". Padahal konsep "tanah milik negara" (domein verklaaring) secara sepihak ini seharusnya ditiadakan dengan keberadaan UU Pokok Agraria 1960.

Nah,
camkan ini.
Setiap kalian mendukung gerakan-gerakan "anti komunis", berteriak "awas komunis", pada hakikatnya kalian telah membantu mempermudah para kapitalis yang berniat mencaplok lahan-lahan rakyat seperti yang dilakukan pemerintah kolonial Belanda.

PS: Dengan tulisan ini, semoga juga cukup jelas bahwa Pak Joko Widodo bukan seorang komunis, terlihat dari kebijakan yang ia lakukan. Siapapun yang menuding jari bahwa beliau adalah komunis, sesungguhnya ia adalah pendusta.

[penyangkalan: tulisan ini dibuat oleh saya -- orang sok tahu -- yang cuma baca-baca dari hasil pencarian googling alias gak punya ilmu soal hukum pertanahan kecuali sepintas lalu]

sumber gambar: https://www.facebook.com/GumpnHell/photos/a.1039934929398181/2019430171448647/?type=3&eid=ARD_OYoLHRM9P0kfu2iDHhMcOLqdQt5g5zhmNZ9ZN_5A7-iq9JSTxZWtXPXqjqFlUEdhlnG7EeiHRwuG&__tn__=EEHH-R

Sunday, December 24, 2017

Fenomena Sejumlah "Skeptis" Terhadap Palestina: Netral atau Berkhayal Netral ?

Ada bedanya antara mencoba bersikap netral dengan berkhayal telah bersikap netral tetapi sebenarnya telah menelan mentah-mentah propaganda Zionis. Keinginan bersikap netral dan adil adalah hal yang layak dipuji. Namun apatah artinya netral jika sikap kritis itu ternyata tak lebih dari hasil menelan mentah-mentah propaganda?

Sepuluh tahun lalu, propaganda zionis biasanya hanya beredar di antara kecil orang-orang Kristen yang percaya Yahudi adalah bangsa terpilih. Sementara kaum Muslimin, bahkan yang paling liberal sekalipun, yang menginginkan hubungan dagang dengan Israel sekalipun, tidak akan menyebarkan propaganda zionis melainkan hanya bersikap realistis bila tidak bisa disebut opportunis.

Sekarang, saya melihat sejumlah skeptisme menyebar bahkan di antara kaum muslim. Dengan gagah berani, menyatakan diri bersikap netral, mereka menyebarkan sejumlah propaganda-propaganda zionis yang sebenarnya tak asing. Propaganda ini mencoba menyebarkan keraguan di antara para pendukung perjuangan Palestina. Bahwa sudah ada beberapa muslim yang mulai ikut menyebarkan propaganda ini, bukti bahwa propaganda ini sudah mulai berhasil.

Berikut tiga contoh propaganda zionis yang mulai menyebar di antara orang-orang yang mengira bersikap netral:

1. BANGSA PALESTINA TIDAK ADA, YASSER ARAFAT BUKAN ORANG ASLI PALESTINA
Bangsa Palestina sesungguhnya memang tidak ada dalam sejarah zaman dahulu, dan bisa disebut bangsa khayalan -- tunggu dulu -- sama fiktifnya dengan Bangsa Indonesia yang tak pernah ada hingga munculnya Perhimpunan Indonesia dan dikukuhkan oleh Sumpah Pemuda. Jika Bangsa Indonesia awalnya adalah etnis Melayu-Austronesia yang memiliki persamaan nasib dijajah oleh Belanda, maka Bangsa Palestina adalah etnis Arab yang memiliki persamaan nasib, yakni tanah mereka dijajah oleh Zionis atau bahkan mereka terusir dari tanah mereka dan tidak terserap secara emosional oleh etnis Arab lain yang sudah membentuk negara sendiri yang tercipta di masa pan-Arabisme.

Yasser Arafat memang lahir di Mesir, sebelum negara Israel lahir. Namun ayahnya dan keluarga dari ayahnya punya ikatan emosional dengan tanah Palestina. Seandainya Yasser Arafat tak punya hubungan keluarga dengan penduduk Palestina, maka kepeduliannya dan rasa emosi terhadap tanah Palestina sudah tak diragukan lagi bahkan ia sudah diakui oleh rakyat Palestina sebagai bagian dari mereka. Ini bukan hal yang asing bagi Bangsa Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, sejumlah kaum Indo-Belanda macam Setiabudi (Douwes Dekker) atau HC Princen juga diakui sebagai Bangsa Indonesia oleh rakyat Indonesia.


2. BANGSA PALESTINA SUKA MENCARI MASALAH, TERPECAH BELAH
Para sok-netral biasanya akan memberikan daftar kekerasan yang dilakukan oleh faksi-faksi yang ada dalam perjuangan Palestina terhadap rakyat sipil Israel. Terkadang mereka juga memberikan pertikaian antar faksi-faksi di Palestina, mencoba memberikan pesimisme bahwa perjuangan Palestina akan gagal karena dinilai "menciptakan neraka sendiri".

Seharusnya para sok-netral itu paham bahwa dalam perjuangan meraih kemerdekaan, terkadang munculnya faksi-faksi yang saling bertikai tidak terelakkan. Bahkan Indonesia pun pernah mengalami semula di mana antar faksi saling mengejek, culik-menculik, bahkan bunuh-membunuh. Bahkan di antara faksi yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, kadang ada juga yang melakukan kejahatan perang. Namun semua insiden dalam perjuangan itu tidak berarti keinginan sebuah bangsa untuk merdeka layak diabaikan.

Selain itu, salah seorang sok-netral itu tak sadar, bahwa di antara faksi-faksi bertikai di Palestina sudah ada usaha-usaha rekonsiliasi bertahun-tahun. Bahkan salah satu usaha terbaru untuk rekonsiliasi itu terjadi di tahun 2017 ini. Tapi karena pada dasarnya si sok-netral itu memang sudah menelan propaganda zionis, pengetahuan tentang perpecahan faksi yang ia sebarkan di medsosnya itu tak lebih dari sekedar berita basi.

3. ISRAEL ADALAH NEGARA MODERN YANG JAUH LEBIH DEMOKRATIS DARIPADA NEGERI-NEGERI ARAB
Pertama, harus dibedakan antara bersikap realistis dengan menelan propaganda.
Kita menerima Amerika Serikat adalah negeri yang berdaulat tetapi bukan berarti kita membenarkan berbagai konflik terhadap penduduk asli dalam sejarah negeri mereka. Begitu pula, kita menerima Australia adalah negeri yang berdaulat tetapi bukan berarti kita membenarkan berbagai kebijakan yang merugikan penduduk asli di negeri mereka.

Israel, adalah negara yang sudah menunjukkan kekuatannya berkali-kali, jadi adalah wajar keinginan untuk mengakui kedaulatannya. Namun, bahkan seandainya diakui kedaulatannya pun, bukan berarti harus menutup mata atas penjajahannya terhadap Palestina, menutup mata atas sejarah mereka mengusir etnis Arab di awal-awal berdirinya negara mereka.

Berbicara tentang keterwakilan pun, benar bahwa etnis Arab cukup terwakili secara proporsional di Knesset mereka namun itu hanya jika kita mengabaikan sejarah perubahan drastis perbandingan populasi etnis di wilayah ini pasca Aliyah dan juga mengabaikan populasi yang terusir dari tanah mereka dan belum terserap di negeri tetangga melainkan masih mendamba kembali ke tanah leluhur.

Berbicara tentang "kebaikan Israel", mungkin sebaiknya kenang juga "kebaikan Belanda" atas negeri ini. Dahulu, pasca Perang Jawa, Belanda hanya minta seperlima tanah untuk ditanam tanaman komoditas dan mereka membantu menjualkan ke pasar Eropa dan membagi sebagian kepada penguasa-penguasa lokal. Belanda dengan politik etisnya juga mendidik bangsa Indonesia, bahkan memberikan beasiswa kepada beberapa siswa untuk belajar di negeri mereka. Belanda juga menyediakan posisi-posisi kerja dengan upah lumayan. Perusahaan-perusahaan Belanda di negeri Indonesia juga mempekerjakan tenaga-tenaga kerja pribumi. Lalu kenapa Indonesia masih ingin merdeka dari Belanda ?

Selalu ada kisah di balik kisah, narasi di balik narasi. Tak perlulah saya yang awam ini memaparkan beberapa perbedaan antara teori legal Israel dan praktek di lapangannya. Kalau para sok-netral itu bisa bersikap skeptis kepada perjuangan Palestina, kenapa mereka juga tidak bisa melakukan hal yang sama kepada setiap cerita indah dari Israel ?



SAYA TIDAK BISA NETRAL, SETIDAKNYA SAAT INI TAK BISA NETRAL
Berbeda dengan para sok-netral, saya akui saya tak bisa netral.
Walau sudah bertahun-tahun saya berusaha obyektif, membaca dari kedua sisi, namun saya tetap tak bisa netral dalam memandang konflik ini.
Ketidaknetralan saya sebenarnya irasional dan emosional, yakni hanya karena saya melihat banyak kemiripan antara kisah Indonesia dengan Palestina.

Untuk saya, argumen para zionis yang merasa berhak menguasai tanah Palestina, bergelombang penuh bagai air bah datang dengan gerakan Aliyah mereka, sudah ketinggalan zaman selama tiga belas abad. Ya, sebenarnya, sejak Muslim menguasai Yerusalem, sejak itu pula lah kaum Yahudi sudah bebas pulang ke Yerusalem. Tentu saja, prakteknya, beberapa Yahudi pra-Islam sebenarnya juga sudah ada yang pulang walau harus takluk dan berpindah agama menjadi Kristen di masa Romawi. Sungguh, tak ada alasan buat para imigran Yahudi yang belakangan untuk membuat negeri sendiri dengan mengusir etnis Arab dari tanah mereka yang sudah ditinggali berabad-abad.

Bicara tentang kedaulatan Yahudi pun, bahkan dalam sejarah pasca pendudukan oleh Babylonia, hanya beberapa masa singkat Yerusalem benar-benar merdeka. Kebanyakan berada di bawah kekuasaan bangsa-bangsa lain seperti Persia, Yunani (Seleucid), dan tentu saja Bangsa Romawi. Sangat menggelikan kalau para imigran Yahudi merasa berhak mendirikan negara sendiri dengan alasan sejarah karena kenyataannya, sebagian besar sejarah mereka pasca Babylonia, tak lepas dari campur tangan bangsa lain.

Sejujurnya, ada masa saat berita-berita baik dari Israel membuat saya terlena dan mengira bahwa konflik akan cepat selesai jika Palestina mengakui kekuasaan Israel dengan segera namun ternyata praktek-praktek penyebaran propaganda ini membuat saya kembali berpihak pada Palestina.  Kenyataannya, perlawanan-perlawanan itu tetap ada bahkan usaha-usaha rekonsiliasi antara faksi-faksi Palestina yang selama ini bertikai membuktikan bahwa keinginan Palestina untuk merdeka itu masih ada.

Dan selama nyala api perjuangan Bangsa Palestina masih ada,
saya tetap mendukung Palestina.