Memang Tidak Akan Ada Yang Puas ^_^*!
*uhuk2..
(baru sakit... kemarin membujur di tempat tidur seharian)
Aku baru bangun.. jam berapa sekarang? Jam 3 Pagi
Aku bermimpi Munarman menyerahkan diri... ternyata memang menyerahkan diri..
Bermimpi SKB ditekan... ternyata memang ditekan...
Sekilas melihat judul2 running news di Detik dan tidak ada yang puas dari kedua belah pihak..
^_^*!
Memang tidak pernah akan ada yang puas ^_^*!
Sebenarnya, dari awal sih,
kalau SKB semacam ini keluar, maksimal yang bisa dilakukan pemerintah adalah membatasi gerak Ahmadiyah. Tapi tidak mungkin menghalangi mereka mempunyai keyakinan tersebut. Tidak mungkin menghalangi mereka untuk beribadah seperti itu. Menghalangi mereka beribadah berarti memaksakan agama. Menghalangi mereka memiliki keyakinan berarti memaksakan agama.
Praktek yang mirip di Australia yang pernah kutemui adalah berupa pembatasan pembangunan tempat ibadah (dan tidak ada masjid di St. Lucia karena umat Muslim di sana memang rata2 hanya mahasiswa, bukan warga sana). Tetapi bukan berarti rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah dilarang di sana.
Jujur aja,
aku malah berpikirnya, SKB Ahmadiyah malah akan menyatakan Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.
Jujur aja, masalahnya memang cukup tricky. Dan karena itu, wajar bila dari kedua belah pihak tidak akan puas. Di masa Bung Karno (pra-PenPres No. 1 tahun 1965) dan Kolonial Belanda yang tidak mau terlalu dalam mencampuri agama, tidak ada kejelasan tentang status Ahmadiyah. Sementara NU dan Muhammadiyah, walau menyatakan Ahmadiyah sesat, tetapi mereka juga menyadari mereka tidak boleh dianiaya.
Ujung2nya, akan kembali pada diri masing-masing.
5 comments:
Yang pasti sih pemerintah harus cepat memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud syiar. Apakah kalo mereka sholat nanti bisa diartikan syiar? Tanpa ada kejelasan definisi ini potensi kekerasan masih tinggi. Barusan di metro malah ada bupati yang mengancam akan mengusir penganut ahmadiyah.
Saya setuju mbak.
Perlu ada definisi lebih jelas lagi apa yang dimaksud dengan syiar (dakwah). Apakah kalau ngobrol ngalor-ngidul di antara internal Ahmadiyah sendiri akan dikategorikan sebagai syiar?Hal-hal seperti itu memang perlu ditegaskan lagi.
Bupati yang mengancam akan mengusir penganut ahmadiyah jelas sudah melanggar SKB. Justru karena itu, di SKB, pemerintah juga mengancam warga non-Ahmadiyah.
Yang norak adalah partai-partai seperti PPP dan PBB yang masih terus2an mendesak pembubaran. Apa mereka gak ada pekerjaan lain?
ada satu point yg membuat saya kesal:
"memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama."
Lalu yg menentukan menyimpang apa enggaknya itu siapa?
contohnya: tulisan anda 2 tahun lalu tentang "kristen, yahudi dan shabi.." bisa jadi termasuk kategori "menceritakan hal yg dianggap menyimpang" loh...
haruskah kita meminta pemerintah meng-atur2 apa yg boleh kita percayai?
Pernah baca Penpres no. 1 tahun 1965 yang asli, To? Lihat bagian penjelasan pasal 4 (yang penambahan kriminalisasi penistaan agama di KUHP)
"Huruf a, tindak pidana yang dimaksudkan disini, ialah yang semata-mata(pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina.
Dengan demikian, maka, uraian-uraian tertulis maupun lisan yang dilakukan secara obyektif, zakelijk dan ilmiah mengenai sesuatu agama yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata-kata atau susunan kata-kata yang bersifat permusuhan atau penghinaan, bukanlah
tindak pidana menurut pasal ini."
Lalu lihat lagi bagian penjelasan pasal 1-nya
"Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi,
Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain."
Kurasa aku masih bisa lolos. Karena, bila aku tidak, lumayan banyak yang bisa tersangkut :P
Tapi..
aku setuju.
Seharusnya gak bisa kita memvonis sesat hanya karena menyimpang dari kebanyakan.
Kalau kita mau melakukan kriminalisasi, lihatlah dari efek amalnya. Kalau pengamalnya melakukan kegiatan berbahaya seperti mencuri, membakar diri, menganjurkan bunuh diri, menenggelamkan orang, mencuci otak, dsb, barulah pemerintah seharusnya bertindak.
Kalau cuma menyinggung, siapa yang seharusnya tersinggung. Misalnya keyakinan beberapa Ahmadiyah (terutama Qadiyani) mengenai Mirza Ghulam Ahmad. Apakah orang2 Islam awam yang gak pernah sholat, gak pernah belajar Islam yang tersinggung? Ataukah kasta ulama yang takut tidak laku karena yang tertarik pada Ahmadiyah cukup banyak?
Bukankah Rasulullah dulu dianggap sebagai menyimpang pula oleh para pemuka Mekkah? Bukankah di Quran berkali-kali kita jumpai kata-kata seperti "Cukuplah Allah sebagai saksi" atau "tunjukkan buktimu bila engkau benar", yang artinya lebih menekankan pada dialog?
Post a Comment