Tanggapan Depkominfo tentang uji materi UU ITE
Diberitahu oleh Anggara di milis.
Diambil dari
http://www.depkominfo.go.id/2009/01/07/
siaran-pers-no-40pihkominfo12009-tentang-tanggapan-departemen-kominfo-
terhadap-uji-materi-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite/
Siaran Pers No. 40/PIH/KOMINFO/1/2009 tentang Tanggapan Departemen Kominfo Terhadap Uji Materi UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE
(Jakarta, 7 Januari 2009). Sesuai dengan informasi yang terpublikasi dari berbagai media massa, pada tanggal 6 Januari 2009 sejumlah blogger dan pemilik situs yang diwakili oleh Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut para pemohon uji materi tersebut, bahwa dasar diajukannya permohonan ini adalah karena Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F dan pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Lebih dari itu, klausul yang disebutkan pada UU No. 11 Tahun 2008 tersebut menurut pemohon uji materi cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik.
Terhadap upaya uji materi tersebut, Departemen Kominfo pada dasarnya sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh para pemohon uji materi tersebut, karena ini merupakan salah satu bagian keterbukaan dan sikap profesional Departemen Kominnfo terhadap penggunaan hak berekspresi publik dalam era demokrasi, khususnya terhadap pihak-pihak yang bermaksud mengajukan uji materi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Kominfo, sebagaimana hal serupa pernah dialami telah menghadapi uji materi terhada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran beberapa tahun yang lalu. Departemen Kominfo sebagai pengusul UU tersebut saat sejak masih menjadi RUU hingga kemudian disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 25 Maret 2008 sangat concern dengan esensi asas dan tujuan dari UU itu sendiri, yaitu sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008, bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi . Di samping itu, Pasal 4 menyebutkan, bahwa p emanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Pasal-pasal tersebut menunjukkan, bahwa UU tersebut tetap menjamin hak, kewajiban dan perlindungan publik.
Jika disebutkan, bahwa UU tersebut, khususnya Pasal Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F dan pasal 28 G ayat (1) adalah tidak tepat. Alasannya adalah karena Pasal tersebut dan juga Pasal-pasal lainnya yang tersebut pada UU tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, konsekuensi dan reaksi publik yang mungkin timbul (dan kini memang terbukti terjadi). Pada saatnya di Mahkamah Konstitusi nantinya Departemen Kominfo akan menyampaikan pandangannya secara konkret jika permohonan uji materi tersebut diterima dan diproses di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Departemen Kominfo sama sekali mematuhi hirarkis urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak bermaksud mempertentangkan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Sehingga meskipun sanksi administrasi dan pidana terhadap pelanggaran UU tersebut ada yang cukup berat, namun tidak berarti UU ini cencerung rigid dalam mengekang kebebasan berekspresi melalui komunikasi elektronik, selain hal tersebut harus dilihat secara kausalitas, juga lebih bertujuan adanya kepastian hukum dalam penggunaan komunikasi elektronik secara komprehensif, berkeadilan dan proteksi bagi publik secara optimal dari potensi kemungkinan penyalah gunaan ke arah kondisi yang destruktif.
Pada saat ini Departemen Kominfo sedang menyusun perangkat RPP sebagai tindak lanjut dan penjabaran UU tersebut dan Departemen Kominfo akan tetap melibatkan para pemangku kepentingan untuk turut mencermati, mengkritisi dan menyampaikan aspirasinya. Itulah sebabnya, sebagai bagian dari keberpihakannya kepada publik juga, sekali lagi Departemen Kominfo menyampaikan penghargaan atas upaya hukum dan berterima-kasih atas sikap kritisnya, karena Departemen Kominfo berpendapat, bahwasanya sikap kritis tersebut adalah salah satu manifestasi sense of belongings terhadap keberadaan UU tersebut. Bukan sekali ini Departemen Kominfo memperoleh tanggapan publik untuk melakukan uji materi terhadap UU No. 11 Tahun 2008 terrsebut.
Kepala Pusat Informasi dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024
1 comments:
ini hanya gue doang yang ngerasa ato jawaban depkominfo ini agak2 gak menjawab tuntutannya ya?
tuntutan: pasal xx tidak sesuai dengan UUD 45.
jawaban: pasal xx sesuai dengan UUD 45 karena sudah dipikirkan akibatnya saat membuat pasal xx ini.
apa hubungannya coba +_+ jadi kesimpulannya pemerintah berhak membuat peraturan apapun asal sudah dipikirkan akibatnya?
Post a Comment