Friday, June 05, 2009

[FWD] Sudah Saatnya Dekriminalisasi Penghinaan!

No : 002/Eks/KPKB/VI/2009

Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan


Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) mengapresiasi upaya Mahkamah Agung RI untuk mempertimbangkan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan. Upaya dari Mahkamah Agung RI ini jelas jauh lebih progresif dibandingkan sikap dari Mahkamah Konstitusi RI yang terus menerus mempertinggi kedudukan perlindungan reputasi melalui hukum pidana dibandingkan kemerdekaan berpendapat. KPKB berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum modern yang demokratis untuk mencabut semua ketentuan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia. Untuk itu KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan penghapusan tindak pidana penghinaan di Indonesia


Delik penghinaan tergolong dalam pasal karet yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata ampuh bagi penguasa ataupun penyedia jasa pelayanan publik untuk membungkam daya kritis masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan negara ataupun kritik terhadap pelayanan umum yang disediakan oleh para penyedia jasa pelayanan umum


Untuk itu, KPKB mendesak agar pimpinan Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan untuk menghapuskan semua ketentuan pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk sementara KPKB mendesak agar Mahkamah Agung RI segera mengeluarkan Surat Edaran agar para hakim tidak memproses penanganan perkara tindak pidana penghinaan di pengadilan dengan pertimbangan bahwa penerapan tindak pidana penghinaan adalah bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia


Jakarta, 5 Juni 2009

a/n Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Divisi Advokasi HAM




Anggara

Koordinator


Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) adalah koalisi dari organisasi masyarakat sipil Indonesia yang mempertahankan kemerdekaan berpendapat dengan cara memperjuangkan penghapusan ketentuan penghinaan dari hukum pidana Indonesia yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Pusat Bantuan Hukum PERADI, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)


Informasi lebih lanjut hubungi sekretariat KPKB di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148 Jakarta Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065



--
Anggara
===================
anggara@anggara.org
http://www.anggara.org

2 comments:

David Pangemanan said...

PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN

Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.
Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan
asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan
(cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan
biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk
menerima pengembalian yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.
Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair
dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
Surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang.
(Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).
Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksa
konsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan.
Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu sangatlah memberikan keuntungan
maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran
Jaminan Fidusia di tempat domisili debitur/konsumen.

Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli
terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana
maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban PT. Tunas Finance
(PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.
Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.

David
HP. 0274-9345675.

kunderemp said...

Maaf. Saya tidak bersedia menuntut karena bukan pengacara dan tidak pernah dirugikan oleh Tunas Finance.

Silakan cari pengacara atau keluhkan di Suara Pembaca. Bila anda ditahan dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menulis komentar ini atau kelak menulis di surat pembaca, maka saya akan ikut mempromosikan kasus anda.

Atau ada blogger-blogger yang juga wartawan, anda bisa memberitahu kasus anda pada mereka.