Thursday, June 04, 2009

Kasus Prita bukan sekedar masalah Neolib atau UU ITE

Fifi Tanang, juga terkena delik 'pencemaran nama baik' akibat tulisannya di suara pembaca.

Kasus ini pernah dibahas di Obrolan Langsat
http://dagdigdug.com/2009/05/25/obrolan-langsat-bagaimana-bloggers-menyikapi-uu-ite/

Saat itu ada:
1. Wicaksono atau ndorokakung
http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/

2. Paman Tyo
http://antyorentjoko.kompasiana.com/2009/06/04/cara-media-dan-kita-menempatkan-manohara-dan-prita/

3. Iman Brotoseno
http://blog.imanbrotoseno.com/?p=744

4. Anggara (pengacara yang tergabung dalam PHBI yang ikut menangani kasus Prita dan sempat mengajukan judicial review KUHP dan UU ITE)
http://anggara.org/2009/05/25/mencermati-putusan-mk-tentang-pasal-27-ayat-3-uu-ite/



Sekedar ringkasan dari tulisan Anggara:
Delik Reputasi yang jadi landasan "Pencemaran Nama Baik" sudah saatnya ditinjau karena prakteknya:

a. beda tafsir tentang "kesengajaan" antara pembuat peraturan dengan hakim dan jaksa
Meski pada umumnya delik reputasi dalam KUHP mensyaratkan adanya unsur “niat kesengajaan untuk menghina”, namun tampaknya Mahkamah Agung sejak Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten menyatakan bahwa “tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)” Hal yang menarik dari unsur niat kesengajaan untuk menghina ini dapat ditafsirkan tindakan mengirimkan surat kepada instansi remsi yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina;

b. Tidak Ada Pemisahan antara Opini dan Fakta
Bila Bu Prita karena kekesalan mengatakan RS. Omni adalah penipu, maka itu adalah opini dan opini tidak boleh dihalangi;

c. Hakim Tidak Pernah Memperdulikan Kebenaran Pernyataan
Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005), tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam bahasa yang sederhana seorang maling berhak merasa terhina apabila diteriaki sebagai maling. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Maka,
sesuai dengan tuntutan pertama di facebook

Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat!

1 comments:

jemiro said...

jujur, saya sangat kecewa atas keputusan sidang, jujur saya kasihan dengan nasib mbak prita, saya bangga dan salut untuk teman-teman bloger dan teman-teman semua yang mau membantu mbak prita dengan menggumpulkan koin sebagai rasa PROTES kita :)