Anti Klimaks
SAYA: "Pak, kenapa masih UU yang lama yang dirujuk?"
PETUGAS PENGADILAN: "Memangnya kenapa?"
SAYA: "Kan sejak Juni sudah berlaku UU yang baru"
PETUGAS PENGADILAN: "Yang nulis kan polisinya. Salahkan polisinya. Sekarang tinggal bayar, 30 ribu".
(dan Hakim cuma tanda tangan dan langsung menyerahkan tilang ke Petugas Pengadilan.. Tak ada yang namanya proses pengadilan)
5 comments:
tuntut balik
Bayar dulu, baru tuntut balik, terus bayar lagi. Intinya sih....BAYAR!!!
jadi gini hasil "sidang" nya?
hehehe
masa sih?
Cuma begitu?
Udah lah bayar aja....
Paling tidak punya pengalaman
emang ada UU yg baru ya nar?
oiya... kenapa gak minta slip biru aja nar?
Post a Comment