Friday, August 28, 2009

Anti Klimaks

SAYA: "Pak, kenapa masih UU yang lama yang dirujuk?"
PETUGAS PENGADILAN: "Memangnya kenapa?"
SAYA: "Kan sejak Juni sudah berlaku UU yang baru"
PETUGAS PENGADILAN: "Yang nulis kan polisinya. Salahkan polisinya. Sekarang tinggal bayar, 30 ribu".

(dan Hakim cuma tanda tangan dan langsung menyerahkan tilang ke Petugas Pengadilan.. Tak ada yang namanya proses pengadilan)

5 comments:

Ramot said...

tuntut balik

cardepus said...

Bayar dulu, baru tuntut balik, terus bayar lagi. Intinya sih....BAYAR!!!

Muhammad said...

jadi gini hasil "sidang" nya?
hehehe

masa sih?

edratna said...

Cuma begitu?
Udah lah bayar aja....
Paling tidak punya pengalaman

kamal said...

emang ada UU yg baru ya nar?

oiya... kenapa gak minta slip biru aja nar?