BEBASKAN RELAWAN SAR ARIF JOHAR!!!
http://jogja.tribunnews.com/topics/relawan-sar-merapi-dibui
cuplikan dari http://jogja.tribunnews.com/2011/02/02/relawan-merapi-dibui-gara-gara-bawa-pisau-sar:
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bersikukuh, bila senjata tajam yang ditemukan saat razia polisi itu ilegal. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan ijin kepemilikan senjata tajam, petrus yakin, Arief akan bebas dari tuntutan.
Saat ini, Arief menunggu proses sidang di PN Sleman. Minggi ini, sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan. Ia diancam undang-undang darurat tahun 1951, pasal 2 ayat 1, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Petrus.
Sumpah, baru tahu saya kalau pisau lipat harus punya izin kepemilikan. Lagipula, Pak Jaksa, BACA AYAT 2-nya, BODOH! (catatan itu UU no 12 tahun 1951)
"Tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, , atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)"
cuplikan http://jogja.tribunnews.com/2011/02/02/malam-itu-polisi-tak-bilang-saya-ditahan
Arief ditangkap petugas Polres Sleman, saat razia 23 November 2010 pukul 23.30 WIB di Jembatan Timbang, Maguwoharjo. Pada razia tersebut, ada 18 orang terjaring, untuk berbagai macam kasus, termasuk senjata tajam dan narkoba.
Karena ketahuan membawa pisau SAR, Arief bersama 17 orang lainnya digelandang ke Mapolres Sleman. “Malam itu polisi nggak bilang mau ditahan. Mereka hanya bilang, saya dibawa ke polres untuk pendataan. Jadi saya ikut aja," ujar Arief mencoba mengingat peristiwa penangkapannya.
Namun, saat tiba di Mapolres, Arief tidak diijinkan pulang. Bahkan, barang-barang serta telepon genggamnya ditahan. Keesokan harinya (24/11/2010) Arief diminta menandatangi surat penahanan.
Sontak Arief kaget, namun tidak mampu berkata apa-apa. Ia hanya minta dipinjami telepon agar bisa menghubungi orangtuanya. "Sore hari baru saya dipinjami hape. Setelah saya telepon, orangtua dan beberapa teman SAR mengunjungi saya," kenang Arief.
Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengaku menyesal tidak mengatakan statusnya sebagai relawan SAR DIY saat razia dan pemberkasan di kepolisian.
"Prosesnya cepat. Saya juga gugup. Ya, anggep saja apes. Gara-gara pisau lipat bisa kena tuntutan 10 tahun," ujarnya sambil tersenyum getir.
Tapi.. pendapat beberapa polisi:
http://jogja.tribunnews.com/2011/02/07/kasat-reskrim-kepemilikan-pisau-lipat-tak-perlu-ijin
Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Saiful Anwar, mengatakan, senjata tajam jenis pisau lipat tidak termasuk alat yang dilarang digunakan masyarakat umum. Penjualan alat itu boleh dilakukan secara bebas.
"Saya pikir, kalo jenis alat itu masih boleh digunakan untuk umum. Dan penjualannya tidak dilarang bagi masyarakat secara luas," katanya, saat ditemui Tribunjogja, Senin (7/2/2011).
http://jogja.tribunnews.com/2011/02/07/kapolres-tak-dilarang-bawa-sabit-pisau-dan
"Warga tidak dilarang membawa atau memiliki sabit, pisau atau senjata tajam apapun, asalkan sesuai dengan kontek dimana dia sedang berada,"kata Kapolresta Yogyakarta, Atang Heradi, Senin (7/2/2011).
Orang nomor satu di Polresta Yogyakarta itu mencontohkan, seorang pencari rumput yang membawa dan memiliki sabit, tidak boleh ditangkap saat berada di ladang, menuju atau pulang dari ladang. Namun bila dia membawa sabit ke Mal, tentu perlu diamankan.
"Begitu juga pisau lipat, jika dibawa ke konser musik atau selepas pulang konser, perlu dicari tahu, alasan dia membawa alat," terangnya.
Yang jelas, dari pihak SAR jelas marah relawannya ditahan.
http://jogja.tribunnews.com/2011/02/04/komandan-sar-diy-lawan-pernyataan-kasipidum-kejari-sleman
Komandan Tim SAR DIY, Brotoseno, melawan pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bahwa senjata tajam yang dibawa Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten, saat dirazia polisi adalah ilegal.
“Jika Pak Petrus minta surat kelengkapan kepemilikan senjata tajam yang dimiliki Arief, tolong saya dikasih tahu, toko mana yang memberikan surat tersebut kepada pembelinya. Jangan samakan dengan senjata api,” ujarnya, Jumat (4/2/2011).
Brotoseno mengatakan, pisau lipat, golok, linggis, dan sebagainya merupakan sarana taktis anggota Tim SAR maupun relawan pada operasi evakuasi korban bencana erupsi Merapi.
“Dalam ilmu survival, ada pelajaran survival kit yang harus dipahami. Dan dalam ilmu tersebut, memang ada peralatan-peralatan tersebut, termasuk pisau lipat, untuk search and rescue. Lha kok malah ditangkap dan sekarang disuruh menunjukkan surat kelengkapan kepemilikannya.” tutur Brotoseno.
BEBASKAN RELAWAN ARIF JOHAR!
0 comments:
Post a Comment