Thursday, January 29, 2015

Apakah Koruptor Harus Menimbulkan Kerugian Bagi Negara?

Seperti yang tertulis di status facebook
https://www.facebook.com/kunderemp/posts/10152691086289226
"Dia bukan koruptor! Tidak ada uang negara yang masuk ke kantongnya"-- seseorang


Tampaknya dunia pendidikan masih harus kerja keras untuk mempromosikan gerakan anti korupsi. Definisi korupsi tidak sesempit 'mencuri uang negara'.

Dalam pasal 5 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 yang sekaligus menghapus pasal 209 KUHP tertera:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Dengan kata lain,
polisi yang meluluskan anak di bawah umur untuk mendapatkan SIM C dengan komisi (baca: uang swasta), walaupun tidak merugikan keuangan negara (alias anak tersebut tetap membayar ke negara atas SIM tersebut) tetap dinilai sebagai koruptor dan dijatuhkan pidana.

Begitu juga, pejabat negara yang berjanji untuk membujuk seorang menteri untuk meloloskan pengusaha dalam perizinan dengan menerima komisi, walaupun pengusaha tersebut kelak bila mendapatkan izin juga akan membayar administrasi dan pajak ke negara, pejabat tersebut tetap dinilai sebagai koruptor dan dijatuhkan pidana.

Tak perlu ada uang negara mengalir ke kantong tersangka dalam dua contoh kasus korupsi tersebut untuk dapat dikenai hukuman pidana.

0 comments: