Friday, March 04, 2016

Bersedih Dengan Seponering Kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad

Almarhum Adnan Buyung Nasution dahulu via teleconference pernah bercerita padaku tentang Jaksa Agung Soeprapto yang menolak permintaan menghentikan kasus walaupun atas 'kepentingan umum'. Gak tanggung-tanggung, yang meminta adalah sang kepala negara sendiri, Bung Karno, yang bahkan bersumpah bahwa si tersangka adalah orang jujur yang tidak akan meminta suap.

Penghentian kasus di luar pengadilan apalagi sebuah kasus serius tanpa kejelasan benar atau salah adalah insiden buruk.

Walau saya percaya bahwa Pak Bambang Widjojanto tidak bersalah, walau saya kesal karena kasus Pak Bambang Widjojanto ditunda-tunda tanpa kejelasan, saya tidak bisa bersuka ria atas keluarnya seponering ini.

Maaf, LBH Jakarta dan Youth Proactive, kali ini saya berbeda pendapat dengan kalian. Apalagi dalam hal ini, pemimpin KPK yang baru sudah diganti sehingga kasus mereka tidak berpengaruh dalam aktivitas KPK bahkan KPK terbukti masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan.

Benar, Pak Soeprapto dahulu di tahun 1953, sempat melakukan seponering atas kasus "pembocoran rahasia negara" tetapi itu dilakukan karena ketidakjelasan apa yang disebut 'rahasia negara', bukan karena 'kepentingan umum' yang abstrak atau hal berbau politik.

Bandingkan dengan seponering lalu atas dua mantan pimpinan KPK? Jaksa Agung yang mengeluarkan seponering tersebut masih percaya bahwa kasusnya jelas dan ada

"Kita melihat dengan diterbitkannya P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap), tentunya fakta dan buktinya itu ada"

"Kami tidak pernah mengatakan kriminalisasi, yang menduga seperti itu (kriminalisasi) adalah sebagian masyarakat"

Apa-apaan ini?
Ini namanya seponering politik sekaligus masih mencemarkan reputasi kedua mantan pemimpin KPK.
Apa iya harus bergembira ria dengan seponering setengah hati macam itu?

0 comments: