Sekedar Membeo Pada Hak Asasi Manusia versi Barat ?
Pasal 33 dari Konvensi Keempat Jenewa 1949 -- tentang Perlindungan Rakyat Sipil di Masa Perang, berbunyi (terjemahan bebas) "Orang yang dilindungi tidak boleh dihukum atas suatu pelanggaran yang tidak dilakukan sendiri olehnya. Hukuman kolektif dan semacamnya sebagai bentuk intimidasi atau teror tidak diperbolehkan".
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Surat An-Najm (surat ke-53) ayat 38 berbunyi
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
(terjemahan Depag: bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain).
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
(terjemahan Depag: bahwasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain).
Surat Al-Maidah (surat ke-5) ayat 8 berbunyi
.... وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ....
(terjemahan Depag: ..... dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa... )
.... وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ....
(terjemahan Depag: ..... dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa... )
Mungkin ilmu saya masih dangkal, tidak dalam, belajar ngaji saya kurang jauh sehingga saya tak paham bagaimana sebuah ormas Islam yang katanya pembela Pancasila dan konstitusi, dengan mudah menyetujui sebuah peraturan yang dapat menghukum seseorang atas kesalahan yang bukan kesalahannya, sebuah hukuman yang jelas tidak hanya melanggar HAM "versi Barat" tetapi juga melanggar konstitusi dan prinsip agama Islam itu sendiri.
0 comments:
Post a Comment