Sunday, May 31, 2020

Bagaimana Orde Baru Membuat Rakyat Indonesia Amnesia Akan Status Agama Kong Hu Chu

Tulisan ini awalnya adalah jawaban saya di Quora atas pertanyaan "Bagaimana agama Kong Hu Chu bisa diresmikan menjadi agama ke 6 di Indonesia".  Bisa dilihat di :

______________________________________________________________


Agama Kong Hu Chu bukan diresmikan tetapi "tidak diakui" di masa Orde Baru karena urusan politik diskriminasi. Apa yang ada dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden No 6 Tahun 2000 adalah mengembalikan kondisi seperti sediakala.
Sebelumnya mari kita tela'ah arti agama. Sepanjang pengetahuan saya, ada peraturan yang membuat definisi tentang agama kecuali UU No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Saya pernah membahas Peradilan Agama di jawaban atas pertanyaan Mengapa pengadilan agama hanya untuk yang beragama Islam?.
Pembatasan agama pertama terjadi di masa senja Presiden Soekarno yakni melalui Penpres No 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan / Penodaan Agama di mana peraturan itu menyebut tentang "agama yang dianut di Indonesia". Di bagian keterangan, tertera:
Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha[sic] dan Khong Cu (Confusius).
Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.
Karena 6 macam Agama ini adalah agama-gama[sic] yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar, juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.
Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya: Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.
Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalurkannya kearah[sic] pandangan yang sehat dan kearah ke-Tuhanan[sic] Yang Maha Esa.
Jadi sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui. Yang ada adalah 'agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia' karena dalam sejarah memang demikian. Semua agama, baik yang "dipeluk oleh penduduk Indonesia" maupun agama lain mendapat perlindungan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Jadi tidak boleh ada pelarangan itu seharusnya.
Hanya saja, untuk agama-agama yang disebut sebagai "agama yang dianut Penduduk Indonesia" diberikan perlindungan tambahan yakni tidak boleh disalahgunakan atau dinodai. Ini peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno di masa senjanya menanggapi konflik-konflik yang terjadi.
Kemudian di masa orde baru, tepatnya pada tahun 1967 melalui Instruksi Presiden No 14 tahun 1967, terjadi pembatasan menjalankan upacara Konghucu. Berikut kutipannya.
PERTAMA:
Tanpa mengurangi jaminan keleluasaan memeluk agama dan menunaikan ibadatnya, tata-cara ibadah Cina yang memiliki aspek affinitas culturil yang berpusat pada negeri leluhurnya, pelaksanaannya harus dilakukan secara intern dalam hubungan keluarga atau perorangan.
KEDUA:
Perayaan-perayaan pesta agama dan adat istiadat Cina dilakukan secara tidak menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga.
KETIGA:
Penentuan katagori agama dan kepercayaan maupun pelaksanaan cara-cara ibadat agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina diatur oleh menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung (PAKEM).
Yang menarik di tahun 1967, PAKEM ini belum terbentuk walau sebenarnya lingkup pengawasan kepercayaan sudah disebut pada tahun tahun 1961 dengan tujuan berbeda. Pada tahun 1961, sebenarnya sudah ada peraturan yang menyebut pengawasan aliran kepercayaan oleh Jaksa Agung. UU No 15 tahun 1961 di Pasal 2 ayat 3 menyatakan salah satu tugas kejaksaan yakni
(3) mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara
Dan jika dilihat, seharusnya yang diawasi hanyalah 'aliran kepercayaan' tetapi pada Instruksi Presiden tahun 1967, Kejaksaan juga mengawasi 'Agama' yakni agama orang-orang Cina.
Menurut laporan Petrik Manasi untuk Tirto, pada tahun 1974, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan yang membatasi agama pada kolom KTP hanya lima. Maka secara praktis sejak itu status Konghucu sebagai agama terlupakan oleh memori kolektif rakyat Indonesia.
Bacaan Lain:

0 comments: