Thursday, October 08, 2020

Menelusuri Kisah di Balik RKUHP Pasal Ngewe dengan Istri Sendiri atas Persetujuan Dianggap Pemerkosaan

 MENELUSURI KISAH DI BALIK RKUHP PASAL 480 (alias Pasal 479 setelah tanggal 18 September) alias

PASAL NGEWE DENGAN ISTRI SENDIRI ATAS PERSETUJUAN DIANGGAP PEMERKOSAAN

Ditulis pertama tanggal 25 September 2019*)

Awalnya, saya tergelitik dengan isu bahwa oral seks dipidana. Ternyata pasal 480 (per tanggal 15 September) itu membahas pemerkosaan. Jadi sebenarnya pasal 480 ini adalah sebuah kemajuan karena memperluas definisi pemerkosaan.

Namun saya tergelitik dengan ayat 2a.

"(2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:

a. persetubuhan dengan seseorang DENGAN PERSETUJUANNYA, karena orang tersebut PERCAYA bahwa orang itu merupakan SUAMI/ISTRINYA YANG SAH;"




Sebentar.

Bagaimana bisa bersetubuh dengan pasangan sendiri, dengan persetujuan si pasangan, dianggap sebagai pemerkosaan? Bunyi pasal ini aneh sekali. Ada beberapa kemungkinan yang terpikirkan, antara lain:

1. Ayat ini salah ketik. Seharusnya berbunyi "TIDAK DENGAN PERSETUJUANNYA" sehingga dimaksudkan untuk menjerat suami yang memperkosa istri;

2. Ayat ini mengandung maksud korban penipuan. Si korban setuju karena PERCAYA dia pasangan sah korban karena ditipu menggunakan penghulu palsu dan buku nikah palsu;

3. Ayat ini mengandung maksud korban penipuan. Si korban setuju karena PERCAYA pelaku pasangan sah akibat pelaku bertubuh dan berparas mirip dengan pasangan sahnya, misalnya si pelaku adalah saudara kembar pasangan sahnya;

4. Ayat ini mengandung maksud nikah siri. Si korban setuju karena PERCAYA pelaku pasangan sah akibat sudah menikah siri dengan pelaku tetapi pernikahan itu tidak terdaftar di negara.


Layaknya orang yang ragu maka saya mengintip bagian PENJELASAN. Di situ tertera:

"Ayat (2) Yang dimaksud dengan "korban" adalah suami atau istri".



Lhaaaaaaa.....

Berarti hubungan korban dan pelaku adalah suami atau istri sah ?



Karena penjelasan ini tidak memuaskan, maka saya melihat draft awal yang ada di situs DPR. Pasal perkosaan ini, di draft awal bernomor 491. Di ayat 1d pasal 491 itu tertera:

"laki-laki yang melakukan persetubuhan dengan perempuan, dengan persetujuan perempuan tersebut karena perempuan tersebut percaya bahwa laki-laki tersebut adalah suaminya yang sah;"



Lha, kok bunyinya masih mirip. Jangan-jangan bukan salah ketik?


Di pembahasan tertanggal 30 Mei 2018 (dokumen RJ3-20190430-115159-1402) ternyata ayat ini juga sempat berubah nomor jadi 512 walau akhirnya kelak menjadi nomor 480 di revisi tanggal 15 September.

Tiba-tiba saya jadi ingat, di situ Aliansi Nasional untuk Reformasi KUHP ada Daftar Inventaris Masalah. Jadi saya lihat naskahnya yang ternyata masih merujuk pada draft awal sehingga penomoran pasal masih nomor 491. Daftar Inventaris Masalah ternyata memuat komentar-komentar anggota DPR. Maka, pada pasal 491 ayat 1d itu tertera komentar dari Faksi Partai Kebangkitan Bangsa:

"Pasal ini akan membuat ketidakpastian dan kabur, jika ternyata perempuan tersebut bersetubuh dengan laki-laki yang awalnya bukan suaminya, kemudian karena perempuan sakit hati dia menggunakan pasal ini seolah-olah dia pada saat itu melakukan hubungan badan dengan suaminya, yang mana seharusnya perempuan itu juga bisa dikenakan pasal zinah, selain itu pembuktian pasal ini akan sulit. Sehingga pasal ini perlu dihapus."



Tertera juga bahwa pasal itu dihapus namun kenyataannya pada pembahasan tanggal 30 Mei 2018 sore hari pukul 15.30 hingga pasal 16.55, pasal ini tetap ada. 

Ah, jadi intinya ini pasal ingkar janji di mana seorang wanita mau disetubuhi karena pelaku menjanjikan akan menikahinya?



Namun jika "PERCAYA" didefinisikan demikian, di draft awal, ada pasal 485 tentang ingkar janji. Di RKUHP versi 15 September, pasal ingkar janji itu menjelma menjadi pasal 418 di RKUHP dan disetujui oleh DPR. Baru pada tanggal 18 September, atas permintaan Pak Yasonna Laoly dan dengan argumen serupa dengan keberatan dari faksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang pasal 491 draft awal, maka pasal ingkar janji itu dihapus.

Walau begitu, pasal 480 ayat 2a RKUHP versi 15 September itu masih ada dan, berkat penghapusan, pada draft terakhir menjadi pasal 479 ayat 2a dengan penjelasan yang sama sekali tidak menjelaskan.

Bingung, kan?


*) Pertama ditulis sebagai status Facebook:

https://www.facebook.com/kunderemp/posts/10156693662394226

0 comments: