Thursday, October 08, 2020

Pasal Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Tidak Diperlukan

PASAL KEHORMATAN ATAU HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TIDAK DIPERLUKAN!

Oleh Narpati Wisjnu Ari Pradana tanggal 2 Oktober 2019 *)

Karena masih banyak yang membela keberadaan pasal penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, maka dengan ini saya menuliskan panjang kali lebar mengapa pasal ini tidak diperlukan dan tidak sepatutnya berada di dalam KUHP yang baru. Susunan tulisan saya akan mencakup:

1. dalil yang diajukan oleh pembela keberadaan pasal ini;

2. bunyi pasal ini dan penjelasan pasal tersebut (pasal 218 - 220);

3. studi kasus bagaimana pasal ini bisa digunakan untuk membungkam kritik;

4. pasal lain dalam RKUHP, untuk menunjukkan bahwa kehormatan presiden tetap bisa dibela tanpa pasal karet ini


BAGIAN PERTAMA: DALIL YANG DIKEMUKAKAN PARA PEMBELA PASAL INI

Saya hanya menampilkan beberapa dalil yang pernah diungkapkan para pembela keberadaan pasal ini tanpa membantah. Bantahan ada di bagian ketiga saat membahas studi kasus.

1. pasal ini tidak diniatkan untuk membungkam kritik terhadap presiden seperti kritik terhadap kinerja presiden;

2. bukanlah penghinaan jika diniatkan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri;

3. pasal ini baru diterapkan jika terjadi kerusuhan;

4. pasal ini hanya diterapkan jika presiden secara pribadi mengadukan


BAGIAN KEDUA: BUNYI PASAL DAN BUNYI PENJELASAN

Pasal ini termasuk BAB II, "Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden" yang terbagi menjadi dua bagian yakni bagian pertama, "Penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden" (pasal 217) dan bagian kedua, "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden" yang terdiri atas pasal 218, 219, dan 220.  Berikut bunyi lengkap pasal-pasal tersebut.

Pasal 218

(1) Setiap Orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun  6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Di bagian penjelasan untuk pasal-pasal tersebut, tertera:

Pasal 218

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang / merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrisically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Ayat (3) cukup jelas.

Ayat (4) yang dimaksud dengan "Kuasa Presiden atau Wakil Presiden" dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 219

Cukup Jelas

Pasal 220

Cukup Jelas

Mengapa ada penjelasan pasal 218 ayat 3 dan ayat 4 padahal pada bunyi pasalnya sendiri hanya terdiri dari dua ayat? Karena pada versi 9 Juli 2018, pasal ini sempat berkembang dan mengandung 2 ayat tambahan yakni:

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, jelaslah bahwa ayat 3 dan 4 itu telah menjelma menjadi pasal 220 di versi draft terakhir.


BAGIAN KETIGA: STUDI KASUS

Saya menyebutkan dua kasus terinspirasi dari peristiwa nyata :

Kasus pertama:

Seorang dosen perguruan tinggi ternama diundang dalam sebuah acara bincang-bincang populer di televisi swasta tentang sebuah undang-undang yang baru saja ditandatangani oleh presiden. Sang dosen yang dikenal dengan sifat nyentriknya menyerang kehormatan presiden, "Dasar Presiden dungu! Asal tanda tangan tanpa membaca dahulu peraturan yang ditandatanganinya!".

Kasus kedua:

Seorang aktivis diwawancarai oleh media massa ternama untuk menanggapi pernyataan presiden. Aktivis tersebut mengatakan "Presiden tidak punya hati! Dia anggap rasisme terhadap suku nganu sebagai hal biasa"

Baik dosen maupun aktivis dalam kasus tersebut bisa dijerat dengan pasal 218. 

* Bantahan atas dalil "pasal ini tidak diniatkan untuk membungkam kritik terhadap presiden seperti kritik terhadap kinerja presiden":

Baik pernyataan sang dosen maupun pernyataan sang aktivis adalah bentuk kritik tetapi tak bisa disangkal juga merupakan penghinaan yang bisa dijerat dengan pasal 218. Memang benar bahwa penjelasan atas pasal tersebut mengatakan tidak mengurangi atau meniadakan kebebasan mengajukan kritik, tetapi penjelasan itu tidak mengatakan bahwa penghinaan atau penyerangan kehormatan dalam konteks kritik akan membatalkan pasal tersebut. Penuntut akan mudah mengenyampingkan pembelaan terdakwa dengan memberi alasan, "kalau kritik kan tak perlu menghina. Bisa saja mengatakan bahwa 'tidak sepantasnya presiden tandatangan tanpa membaca dahulu' tanpa perlu menghina presiden dengan kata-kata kasar seperti 'dungu' ". Jika hakim yang mengadili cenderung konservatif niscaya kedua orang tersebut akan dijerat hukum.


* Bantahan atas dalil "pasal ini baru diterapkan jika terjadi kerusuhan":

Tidak ada pernyataan "kerusuhan" dalam pasal ini. Yang memberikan dalil ini rancu dengan pasal 240 dan 241, penghinaan terhadap pemerintah. 


* Bantahan atas dalil "bukanlah penghinaan jika diniatkan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri":

Mari kita lihat lagi kedua kasus di atas. Sepintas, kedua kasus tersebut bisa membela diri karena mereka tampaknya berniat untuk membela kepentingan umum. Namun seorang penuntut handal akan mampu membuktikan bahwa baik sang dosen maupun sang aktivis tidak berniat untuk kepentingan umum.

Untuk kasus penghinaan yang dilakukan oleh sang dosen, penuntut akan menunjukkan bahwa dosen tersebut populer di masyarakat karena ringannya lidah sang dosen dalam melontarkan makian. Berkat kepopuleran tersebut, sang dosen menerima tawaran sebagai pembicara di berbagai seminar dan diskusi di berbagai tempat. Penuntut akan mudah menunjukkan bahwa hinaan tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan pribadi dosen mencari untung berupa popularitas.

Untuk kasus penghinaan yang dilakukan oleh aktivis, penuntut akan menunjukkan bahwa aktivis tersebut adalah bagian dari organisasi yang berniat memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penuntut akan meyakinkan hakim bahwa hinaan tersebut tidak ditujuan agar presiden mengoreksi diri melainkan agar masyarakat dari suku nganu terhasut dan membangkang pada pemerintah. 

Setiap manusia memiliki cela dan akan mudah sekali bagi para penuntut untuk "membongkar" motivasi tersembunyi sehingga terdakwa tidak dapat membela diri atas "demi kepentingan umum". Kenyataannya, tidak semudah itu menggunakan pembelaan "demi kepentingan umum".


* Bantahan atas dalil "pasal ini hanya diterapkan jika presiden secara pribadi mengadukan":

Pasal 220 ayat 2 hanya menyebutkan salah satu cara pengaduan tetapi tidak membatasi siapa yang berhak mengadukan. Dengan demikian pengaduan sebagaimana pasal 220 ayat 1 dapat dilakukan oleh siapa saja dan ini adalah hal yang paling mengerikan dari pasal 218.

Contoh pembatasan secara eksplisit terhadap siapa yang boleh mengadukan ada di pasal 418 tentang hidup bersama (kohabitasi)di mana disebutkan bahwa yang berhak mengadukan adalah suami, istri, orangtua, anak, dan kepala desa. Pembatasan macam ini tidak ada di pasal 220 ayat 1 maupun 2.

Selain itu, dalam sejarah pembahasan pasal ini, pasal 220 ayat 2 sempat menggunakan istilah "Kuasa Presiden atau Wakil Presiden" dengan penjelasan bahwa yang dimaksud adalah pejabat ditunjuk. Dengan demikian tersirat bahwa pembuat peraturan ini sempat ingin agar tidak harus presiden pribadi yang mengajukan tuntutan.

Lebih jelas lagi adalah keterangan dari Profesor Andi Hamzah di acara Indonesia Lawyer Club yang tayang tanggal 24 September 2019 lalu. Pada acara tersebut, beliau menyatakan, "...  ada negara demokratis menghukum penghinaan presiden seperti Jerman Barang siapa menghina atau melecehkan presiden federasi Jerman diancam dengan pidana sekian tetapi ada ya tua, penuntutan baru dilakukan setelah presiden setuju, jadi jaksa (yang mengadu sehingga) jadi delik aduan.  (Jaksa di kasus Jerman harus bertanya ke presiden) Pak ada yang menghina Bapak, setuju gak? Setuju! Baru dia dituntut. Jepang juga.. apalagi Jepang. Menghina kaisar dihukum. Yang mengadu adalah perdana menteri. Bahkan menghina negara sahabat di Jepang dihukum, yang harus mengadu adalah duta besar kita di sana."

Keterangan Profesor Andi Hamzah bisa jadi acuan untuk praktik para penegak hukum di kemudian hari bahwa tidak harus presiden secara individu yang mengadukan penghinaan. Lebih parah lagi, tidak ada ketentuan presiden harus setuju tindakan itu diadukan seperti pada kasus Jerman. Dengan demikian, bisa saja terjadi seorang relawan atau bahkan pejabat penjilat presiden di provinsi pinggir, menyeret penghina presiden dengan pasal ini dan presiden tidak pernah tahu-menahu apalagi merasa terhina. Dengan demikianlah kritik-kritik dapat dibungkam dengan mudah.


BAGIAN KEEMPAT: PASAL LAIN SEBAGAI ALTERNATIF

Tak bisa disangkal bahwa seorang presiden adalah juga seorang manusia dan tentulah ia memiliki kehormatan dan harga diri. Tentu saja, presiden sebagai seorang warga negara Indonesia punya hak untuk mempertahankan kehormatan juga namun mekanisme ini sudah ada di pasal 310 KUHP sekarang atau di pasal 439 di RKUHP. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 439

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paing banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Penjelasan atas pasal 439:

Ayat (1)

Ketentuan ini memuat ketentuan dasar Tindak Pidana yang termasuk kategori penghinaan dalam Bab ini. Yang dimaksud dengan perbuatan "penghinaan" adalah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut.

Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu Tindak Pidana. Tindak Pidana menurut ketentuan dalam Pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. 

Penistaan terhadap lembaga pemerintahan atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Sifat melawan hukum dari perbuatan itu ditiadakan karena adanya alasan pemaaf yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa karena membela diri.

Dengan keberadaan pasal 439, maka pasal 218 penghinaan terhadap presiden tidak diperlukan sama sekali dan sudah seharusnya pasal istimewa tersebut dihapus dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana!


*)  Saya menyalin-rekat status lama dari Facebook saya.

Status ini dahulu tulis tanggal 2 Oktober 2019 ketika saya menolak pengesahan Rancangan KUHP Baru karena ada pasal bermasalah. Disalin rekat agar kelak ketika KUHP baru akan disahkan, saya bisa memeriksa lagi apakah pasal bermasalah itu masih ada.

Sumber: 

https://www.facebook.com/kunderemp/posts/10156709961479226 


0 comments: