Thursday, September 08, 2022

Bolehkah Menolak Mengizinkan Pendirian Rumah Ibadah ?

Misalkan, ada sebuah kota di Indonesia Timur dengan jumlah penduduk 20 ribu jiwa di mana sebagian besar beragama Kristen. Namun ada sejumlah perusahaan yang pegawainya adalah pendatang dan sebagian di antaranya beragama Islam. Jumlah pegawai pendatang laki-laki Muslim di kota kecil itu kebetulan hanya 100 orang saja dan jika ditambah dengan anggota keluarganya maka kurang lebih ada 400 muslim di kota itu, alias hanya sekitar 2%

Pertanyaannya, apakah 400 muslim di kota kecil ini dilarang berkumpul untuk shalat berjamaah ? 

Jawabannya jelas: Tidak boleh ada larangan itu. UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu dilarang membuat "masjid" kecil di tengah-tengah masyarakat Kristiani? Sekedar catatan, jumlah laki-laki Muslim itu sudah memenuhi syarat untuk shalat jumat. Jawabannya seharusnya sudah cukup jelas: tidak boleh ada larangan membuat atau menyediakan tempat khusus untuk beribadah walaupun izin untuk tempat tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi seperti lalu lintas, tempat parkir jika jamaah sebagian dari tempat yang jauh, dan semacamnya. 

Pertanyaan lebih lanjut, apakah 400 muslim di kota kecil itu boleh membuat masjid besar, dengan menara megah dengan pengeras suara dahsyat ? Saya yakin yang beragama Muslim pasti akan menggelengkan kepala karena masjid semacam itu hanya akan mengganggu dan malah menyinggung masyarakat sekitar.

Skenario di atas adalah skenario ekstrim di mana saya sengaja membuat pemeluk minoritas dengan persentase kecil membutuhkan sebuah tempat berkumpul untuk beribadah bersama. Persentase pemeluk yang kecil bukan berarti alasan untuk melarang mereka beribadah dan bukan pula alasan untuk melarang mereka berkumpul untuk beribadah. Yang bisa dinegosiasikan dengan alasan "kerukunan" adalah wujud tempat berkumpul itu apakah diperbolehkan berupa rumah ibadah atau hanya sebuah ruang yang dipinjamkan, seberapa besar daya tampung tempat ibadah tersebut dan serta syarat-prasyarat lainnya agar tidak mengganggu.


Sebuah unjuk rasa menolak pendirian tempat ibadah, apalagi jika didukung oleh pemimpin kota, adalah preseden buruk yang dapat memancing aksi atau kebijakan balasan di daerah lain. 

0 comments: