Thursday, November 11, 2021

[KASUS KHAYAL] Pria Tua Mencium Pipi Gadis Muda

Ilustrasi: Mahasiswi dan Dosen yang ternyata ayah dan anak.
Diambil dari drakor berjudul Law School.

Misalkan Anda seorang mahasiswa dan melihat di ruangan kelas Anda melihat dosen yang sudah berusia sepuh mencium pipi mahasiswi yang lebih muda. Apa yang akan Anda simpulkan? Pelecehan seksual? Perselingkuhan? 

Seandainya ada peraturan yang melarang "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium" maka tindakan dosen tua tersebut sudah tentu dianggap bermasalah walaupun si mahasiswi tidak keberatan. Apakah tindakan tersebut adalah tindakan asusila, menjurus pada seks bebas? Belum tentu! 

Bagaimana jika dosen dan mahasiswi tersebut adalah ayah dan anak dan sang ayah terbiasa mencium pipi sang anak. Jika tidak ada hal-hal aneh selain itu, apakah layak si dosen tua dituduh sebagai pelaku seks bebas? 

Mungkin Anda akan berpikir, "kalau begitu tambahkan kata 'bukan mahram' atau 'bukan keluarga' di peraturannya maka tindakan dosen tua itu tidak akan dihukum. Sepintas menyelesaikan masalah tetapi membuka celah untuk kasus lain. Bagaimana jika dosen tua itu ternyata melecehkan putrinya sendiri? Hubungan keluarga tidak menjamin tiadanya pelecehan.

Itulah alasan frasa "dengan persetujuan korban" menjadi penting. Saksi mata di sekitar korban cukup dengan mendengar kata "tidak", seharusnya sudah bisa melakukan intervensi. Tidak perlu harus menunggu korban menjerit minta tolong.

Jika si putri tidak keberatan ayahnya mencium pipinya, saksi mata di sekitar bisa menarik kesimpulan bahwa di rumah pun ayahnya biasa mencium pipi putrinya dan tidak ada hal buruk. Namun kalau si putri menolak dicium, saksi mata bisa tahu ada hal yang tidak beres apalagi jika si dosen tua memaksakan mencium si mahasiswinya.  Dan kabar baiknya, saksi mata bisa intervensi tanpa perlu tahu hubungan antar mereka berdua. 

Bagaimana jika dosen tua itu tidak punya hubungan dengan si mahasiswi dan mereka memang punya hubungan gelap? Maka ranahnya adalah etika tetapi bukan kekerasan seksual, bukan pelecehan. Jika si saksi kenal keluarga si dosen, mungkin bisa cerita langsung dan biarlah pasangan resmi si dosen memutuskan mengadukan atau membiarkan. 

Bagaimana jika dosen tua itu jomblo dan mahasiswinya mau demi nilai? Maka membuktikan si dosen melakukan tindakan asusila lebih sulit  Seandainya dipaksakan ada peraturan yang menjerat perilaku menjurus ke seks bebas, niscaya lebih banyak orang tak bersalah yang terkena daripada pelaku seks bebas itu sendiri. Kalau ada peraturan macam itu, dosen tua dan mahasiswinya bisa berpura-pura tak ada hubungan apa-apa. 

Itu sebabnya, "tanpa persetujuan" memudahkan orang untuk menilai ketidakberesan tanpa harus banyak berprasangka buruk. Sama seperti kasus pencurian, jika seseorang tertangkap membawa barang yang bukan miliknya, cara membuktikan ia maling atau tidak adalah dengan membuktikan apakah pemilik barang itu setuju barangnya dibawa oleh pelaku. 

Anda tidak perlu harus sampai menelusuri kisah asmara antara korban dan pelaku untuk bertindak.


0 comments: