Yang Jadi Rujukan UU ITE?
bersikukuh bahwa UU ITE sudah sejalan dengan konvensi internasional mengenai cybercrime di mana apa yang dilakukan oleh Geert Wilders adalah kejahatan 'Xenophobic'
Sayangnya, karena mungkin aku ngantuk atau entah apa, aku tidak begitu mendengarkan nama konvensinya. Hanya saja, waktu kutanyakan di luar acara (karena waktu sudah malam), konvensi internasional mengenai cybercrime ini tampaknya tidak memiliki mahkamah. Hukum-hukum dalam konvensinya tampaknya diterjemahkan dalam hukum-hukum lokal.
Aku tidak begitu yakin konvensi mana yang dimaksud, tetapi tebakanku adalah:
http://conventions.coe.int/Treaty/EN/Treaties/Html/185.htm
dengan tambahan mengenai Xenophobia di
http://conventions.coe.int/Treaty/en/Treaties/Html/189.htm
dan perhatikan kata "under domestic law" dan "national legal system concerning freedom of expression"
Article 3 – Dissemination of racist and xenophobic material through computer systems
1 Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally and without right, the following conduct:
distributing, or otherwise making available, racist and xenophobic material to the public through a computer system.
2 A Party may reserve the right not to attach criminal liability to conduct as defined by paragraph 1 of this article, where the material, as defined in Article 2, paragraph 1, advocates, promotes or incites discrimination that is not associated with hatred or violence, provided that other effective remedies are available.
3 Notwithstanding paragraph 2 of this article, a Party may reserve the right not to apply paragraph 1 to those cases of discrimination for which, due to established principles in its national legal system concerning freedom of expression, it cannot provide for effective remedies as referred to in the said paragraph 2.
Di pertemuan tadi aku sempat sinis Youtube akan menghapus video 'Fitna' (karena pihak Depkominfo bersikukuh menunggu Youtube menghapus) dengan memberi contoh Wikipedia yang ngotot mempertahankan gambar 12 karikatur Nabi Muhammad dan bersikukuh pada kebijakan dan hukum Negara Bagian Florida tempat server wikipedia berada.
Jujur aja,
tadi aku dan beberapa blogger setelah selesai acara dan turun ke bawah menggunakan lift sepakat bahwa
1. pilihan nge-flag (seperti yang dilakukan APJII) adalah pilihan buruk karena begitu gampang mengunggah video ke youtube (apalagi bila internetnya cepat seperti di luar),
2. bila memfilter konten satu per satu, akan sulit ke depannya. Film Fitna baru satu kasus. Di masa depan mungkin akan muncul banyak kasus seperti Fitna (FYI, ada sebuah film kartun yang menggambarkan Rasulullah sebagai pedofilia namun untungnya tidak jadi dipublikasikan karena kasus film Fitna walau entah bagaimana ke depannya). Padahal, dengan berbasis konten yang daftarnya akan semakin panjang, di masa depan mungkin akan memperlambat padahal kecepatan koneksi Indonesia sendiri sudah lambat. Oke lah, saat ini bisa memblokir hanya film Fitna.. tapi ke depannya?
Kalau kuperhatikan sih,
sebenarnya para blogger cenderung memilih untuk tidak diblokir dan mengungkapkan ketidaksetujuan mereka dengan jalan lain seperti membuat konten tandingan (seperti apa yang dilakukan oleh gerakan dari negeri Belanda, "Sorry for the Film")
Tapi Depkominfo lebih memilih berada di posisi konservatif.
"bila ada konten baik dan konten buruk, belum tentu masyarakat lain memilih konten yang baik", argumen mereka.
Sebenarnya sepanjang acara, setelah mendengarkan uraian2 Staf Ahli Hukum Depkominfo mengenai salah satu rujukan UU ITE, aku berharap bagaimana bila Depkominfo membawa ke jalur hukum. Sayangnya saat kuklarifikasi setelah acara, ternyata (menurut beliau juga) konvensi internasional mengenai cybercrime tidak memiliki mahkamah. Bentuk implementasi dan penanganan permasalahan diserahkan pada masing-masing negara.
Inti dari pertemuan tadi adalah,
kami, blogger yang bertemu di Depkominfo, gagal membujuk Depkominfo untuk mengurungkan niatnya memblokir situs yang memajang video Fitna. Berbagai argumen kami keluarkan, beberapa bahkan repetitif, tetapi Depkominfo tampak bermain di posisi konservatif..
Well,
paling tidak, kami, para blogger tadi membuktikan bahwa kami bukan pengecut dan tuduhan "pakar" dan orang-orang sok tahu yang menyatakan "blogger cuma bisa berani di dunia maya" adalah salah.
Dan maaf saja buat mereka yang komentar di detik.com, yang asbun di forum detik. Blogger2 yang hadir tadi adalah LSM, wartawan, praktisi IT, Mahasiswa Ilmu Komputer (karena mereka adalah kawan2 saya di Fasilkom UI), hacker (yup.. dalam arti sebenarnya), pengajar walau tentu saja ada juga yang mempunyai profesi lain.
Oh ya..
maaf, kami tidak sempat berbicara tentang kebebasan berekspresi. Aku sempat bertanya pada Staf Ahli Hukum Depkominfo dan jawabannya masih membuatku ragu dan aku berjanji akan bertanya lagi lewat e-mail.
Selain masalah pemblokiran Youtube,
kami juga membicarakan masalah 'Hacker Putih', lalu perilaku 'Pakar' yang menakut-nakuti masyarakat dengan mengampanyekan negatif tentang blogger dan bahkan menyebutkan beberapa nama blogger sebagai 'blogger negatif' yang kami pandang sebagai pencemaran nama baik. Kami juga mempertanyakan fungsi Depkominfo dalam mengatur tayangan TV yang menurut kami lebih mendesak dibandingkan internet mengingat penetrasi TV jauh lebih dahsyat.
Oh ya,
untuk lebih jelas siapa yang mengungkapkan topik apa, silakan lihat siaran pandangan mata Kuncoro
http://koen.telkom.us/2008/04/07/mom-min-infocom-w-ict-societies/
atau kalau mau versi audio, silakan unduh rekaman dari Pitra
http://media-ide.bajingloncat.com/?p=426
Sementara pendapat Menkominfo mengenai "Pakar" vs Blogger, beliau tampak berusaha diplomatis. Silakan lihat di
http://ndorokakung.com/2008/04/07/family-pecas-ndahe
Kalau mau lihat versi kronologis dari sisi pengundang (Mas Romi Satria Wahono) bisa dilihat di
http://romisatriawahono.net/2008/04/08/hasil-diskusi-blogger-dan-komunitas-maya-dengan-pak-nuh/
PS:
Oh iya..
sebenarnya saya masih belum puas. Masih ada pertanyaan2 yang tidak sempat ditanyakan.
Dan selain itu, draft PP sedang disiapkan.
3 comments:
Eh..tanya dong...berhubung disini kaga ada KBBI,
"mengunggah" artinya apa yah?
~cdp
hehe.. unggah = upload, unduh = download
padahal tadi udah angkat tangan dari awal, hihi, masih ndak dapet kesempatan.. tapi sebagian besar yg mo gw tanya/usul pun udah diungkapkan oleh yg lain.
wah narpati ternyata muncul di pertemuan blogger dengan menteri ya?
mantep tenan...
Post a Comment