Tuesday, April 14, 2009

MPR/DPR Indonesia mesti belajar dari Wikipedia dan C-Span!

Alkisah saya ingin membaca kembali sebuah artikel di sebuah wikipedia dan ternyata artikel tersebut sudah dihapus. Saya cukup mudah mencari informasi siapakah yang mengambil keputusan tersebut.

Gambar menunjukkan pendapat-pendapat yang menyatakan artikel bersangkutan sebaiknya dihapus


Tentu saja kita masih bisa mengecek apakah benar orang-orang tersebut yang memilih keputusan tersebut dari fitur history.

Gambar menunjukkan user-user Wikipedia yang mengedit halaman tersebut

Bahkan kalau perlu, benar-benar memperhatikan perbedaan dengan versi editan sebelumnya.
Gambar menunjukkan tambahan dari user bernama alias 'eatabullet' dengan user sebelumnya

Bayangkan betapa indahnya seandainya kita bisa melakukan hal yang sama pada setiap UU yang disahkan di DPR. Kita bisa mengetahui pasal mana yang diedit dan oleh anggota yang mana. Kita bisa melihat perbedaan antara draft pertama, kedua, hingga versi terakhir.

Bagaimana dengan kongres di Amerika Serikat? Setidaknya kita bisa melihat siapa memilih apa di situs-situs seperti C-Span dan Capitol Advantage.

Misalnya, berikut adalah cuplikan dari pemilihan John Roberts sebagai hakim agung pada September 2005 yang bisa dilihat di http://www3.capwiz.com/c-span/issues/votes/?votenum=144&chamber=H&congress=1111 :


Atau seperti yang sudah disebutkan tadi, menggunakan jasa pihak ketiga seperti situs milik Capital Advantage. Misalnya kalian bisa melakukan pencarian melalui halaman http://www3.capwiz.com/c-span/dbq/issuesdbq/votesearch.dbq

Misalnya, berikut adalah hasil pencarian untuk sikap kongres terhadap pembagian bonus oleh AIG, di mana voting dilakukan pada 19 Maret 2009. Aku hanya memperlihatkan Negara Bagian Iowa.


Bagaimana dengan situs MPR/DPR RI? Atau situs-situs lain seperti HukumOnline atau Legalitas.org? Adakah fitur-fitur seperti ini? Adakah fitur yang mempermudah masyarakat untuk melacak kinerja MPR/DPR-nya?

Oh ya...
Tidak.. aku tidak mau membaca notulen rapat dalam pdf yang berlembar2 halaman. Tidak, aku tidak mau menonton video rapat MPR/DPR bermenit-menit seperti yang ditunjukkan oleh stasiun SWARA. Aku hanya butuh sari atau inti dari informasinya dalam waktu singkat.

1 comments:

Andoko said...

jangankan UU MPR DPR, undang undang lalulintas saja nyari di internet susah banget lho. Dan saya kaget karena ternyata pelanggaran yang terhitung berat seperti tidak membawa SIM, dikenakan denda tilang hanya sebesar Rp. 25 ribu. itu pelanggaran berat lho, artinya pelanggaran lainnya itu gak ada yang lebih dari 25 ribu.