Wednesday, February 10, 2016

Cabut Amandemen Keempat UUD ? Kembali ke UUD 1945 Asli? Kamu Gila?!

Coba lihat lagi, apa perubahan penting di amandemen keempat.
1. DPR tidak harus dipilih oleh rakyat tetapi boleh dipilih sesuka rezim. Silakan cek Pasal 2 dan sekitarnya, adakah keharusan DPR dipilih oleh rakyat di versi asli?

2. Presiden dipilih oleh MPR yang terdiri dari utusan golongan (bisa dipilih oleh rezim) dan DPR (yang tidak harus dipilih oleh rakyat). Silakan cek Pasal 2 dan sekitarnya.

3. Amandemen selanjutnya boleh dilakukan cukup dengan persetujuan 4/9 anggota MPR (alias kurang dari 50%). Silakan cek pasal 37. Hanya dibutuhkan 2/3 dari yang hadir sementara yang hadir cukup 2/3 dari keseluruhan.

4. Amandemen selanjutnya bisa mengubah drastis bentuk negara selain negara kesatuan. Silakan cek pasal 37, adakah pembatasan tentang amandemen.

Singkatnya,
mencabut perubahan keempat tahun 2002 atas UUD 1945 tidak lebih dari manuver politik dari orang-orang yang mendukung lahirnya diktator baru.


(ini posting sebal karena ada petisi ngaco https://www.change.org/p/presiden-ri-joko-widodo-kembali-pada-uud-1945-asli-cabut-uud-2002-amandemen )

0 comments: