Wednesday, December 31, 2014

Jujur, Saya Tidak Rela Jika Hukuman Mati Dihapus

(update: lihat catatan di bawah setelah artikel habis)

Dari dulu saya gak pernah sreg dengan penambahan "Hak untuk hidup" di Pasal 28I UUD 1945 (amandemen kedua). Dan sudah ada beberapa usaha untuk menghilangkan hukuman mati dari Indonesia untuk kasus apapun termasuk narkoba.

Tapi katanya sih, article 2 section I European Convention on Human Right membolehkan hak untuk hidup ini untuk tiga kasus:
- untuk membela seseorang dari kekerasan tak berlandaskan hukum;
- untuk mendukung penegakan hukum atau mencegah pelarian seseorang yang ditahan secara sah dalam hukum;
- untuk menghentikan kerusuhan atau pemberontakan;

Dan katanya juga sih, di article 6 part II International Covenant on Civil and Political Rights, (terjemahan ngaco) "Di negara-negara yang belum menghentikan hukuman mati, hukuman mati boleh diterapkan hanya untuk kejahatan serius sesuai dengan hukum yang berlaku saat kejahatan terjadi dan tidak bertentangan dengan Covenant saat ini dan tidak bertentangan dengan Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. Hukuman ini hanya bisa dijalankan sebagai keputusan akhir melalui pengadilan yang berkualitas."

Oke, sebaiknya saya berhenti di sini karena saya tidak tahu perjanjian apa saja yang sudah ditandatangani oleh Indonesia. Rasanya pernah ada yang nulis kalau Indonesia menandatangani perjanjian menghentikan hukuman mati dan saya tidak tahu benar atau tidak pernyataan tersebut.

Sementara itu,
saya malah tidak menemukan hak untuk menghadapi pengadilan yang adil (the right to fair trial). Yang paling mendekati adalah Pasal 28D "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Saya ragu apakah pernyataan di konstitusi kita mencakup 'the right to fair trial'.

Ah sudahlah. Cukup di sini menulisnya.
Tulisan ini sekedar racauan dari orang yang tidak mengerti hukum, yang tidak rela hukuman mati dihilangkan.

0 comments: